Beranda / Berita Terkini / DENPASAR / Gubernur Koster Sangat Serius Tangani Sampah Demi Bali Lestari

Gubernur Koster Sangat Serius Tangani Sampah Demi Bali Lestari

Mari Baca Baik-Baik, Apa Kata Gubernur Koster, Tokoh Pemerhati Lingkungan dan Ketua Komisi IV DPRD Bali Soal Penanganan Sampah?

 

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

NEWSINTERMEDIA.COM || DENPASAR – Gubernur Wayan Koster tidak merasa frustasi, juga tidak lepas tangan, terhadap permasalahan sampah justru sangat serius mengurus sampah demi Bali yang lestari dengan berbagai upaya nyata riil telah dan sedang dilakukannya terkait penanganan sampah di Bali.

Terbukti begitu dilantiknya menjadi Gubernur periode pertama 2018-2023, langsung menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai dan juga menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Jadi pernyataan Gubernur Koster, jangan diartikan lepas tangan, tapi semua itu untuk memantik semua pihak agar lebih serius bekerja mengelola sampah dari rumah-rumah di seluruh Bali.

Gubernur Bali Dr. Ir. Wayan Koster, MM ketika dikonfirmasi terkait merebaknya masalah sampah di Bali, ia mengatakan tidak merasa frustasi, juga tidak lepas tangan, terhadap permasalahan sampah justru sangat serius mengurus sampah demi Bali yang Lestari, sejak awal menjabat penanganan sampah dan kemacetan menjadi perioritasnya. Hal ini ia buktikan sejak awal jabatanya telah melaksanakan rapat koordinasi Desember 2019 di Wantilan Pura Samuan Tiga yang dihadiri Kepala Desa dan Bendesa Adat se-Bali, agar melaksanakan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa dan Desa Adat.

“Saya juga mengijinkan lahan Pemerintah Provinsi Bali digunakan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Denpasar, juga mengijinkan lahan Tahura, digunakan untuk pembangunan TPST di Denpasar.  Yang paling penting telah mengupayakan anggaran sebesar Rp110 Miliar dari APBN untuk pembangunan 3 unit TPST di Denpasar dan mengupayakan anggaran sebesar Rp100 Miliar dari APBN untuk pembangunan TPS 3R di Denpasar dan Gianyar, “ungkap Wayan Koster.

Gubernur Koster juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tantang Gerakan Bali Bersih Sampah, yang diresmikan bersama Menteri Lingkungan Hidup. Selain itu juga tealah mengadakan rapat koordinasi pelaksanaan Gerakan Bali Bersih Sampah, tanggal 11 April 2025 di Panggung Terbuka Ardha Candra, dihadiri Kepala Desa dan Bendesa Adat se-Bali.

“Saya juga waktu itu telah membentuk tim percepatan pengelolaan sampah berbasis sumber yang bertugas melaksanakan sosialisasi dan edukasi di Desa/Desa Adat, Hotel, Restoran, Mall, Pasar, dan Tempat Ibadah,”tegas Gubernur Koster.

 

Jangan Ragukan Kemampuan Gubernur Koster Soal Penanganan Sampah

Sementara tokoh pemerhati Limbah, Dr. Ida Bagus Putu Astina, SH, MH, MBA, CLA, mengatakan “Sat Kerti Loka Bali” yang merupakan buah pemikiran Gubernur Bali Dr. Ir. Wayan Koster, MM terbukti nyata dirasakan oleh masyarakat Bali. Secara tidak langsung sebenarnya niat mulia Gubernur Koster telah di pikirkan matang-matang sejak jauh-jauh hari baik jelek buruknya dari Murdaning Jagat Bali tersebut.

Dr. Ida Bagus Putu Astina salah satu jebolan Universitas 17 Agustus 1945 Semarang dengan disertasi berjudul Pengolahan Limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun dan Limbah rumah tangga yang ramah lingkungan) dengan kelulusan IPK Cumlaude yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPD  Masyarakat Pemantau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Provinsi Bali ini mengatakan masalah sampah dari dulu sampai sekarang menjadi masalah yang belum terselesaikan secara tuntas padahal sudah di pakai incenerator dengan teknologi yang standar.

“Tapi tak pernah diselesaikan, pemerintah pusat bingung dan pemerintah daerah bingung dan masyarakat juga ikut bingung,” katanya.

Menurut Dr. Ida Bagus Astina, sebenarnya arah dan statemen Gubernur Koster patut kita apresiasi karena sebagai tokoh yang peduli dan penyelamat Bali. Pernyataan Gubernur Koster yang lagi viral di media dalam pandangannya bahwa keputusan yang di ambil oleh Gubernur Koster sudah tepat kalau dicermati maksudnya pengolahan sampah secara swadaya dan mandiri memang sangat benar karena Gubernur Koster bicara ada dasar hukumnya yaitu undang-undang No 18 Tahun 2008 yang berlaku di seluruh Indonesia.

“Kenapa dalam hal ini Gubernur Koster tegas karena berpatokan pada Pasal 29 ayat (1) Huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah mengatur mengenai larangan membuang sampah tidak pada tempatnya,” tegas doktor yang dikenal sangat paham bidang sampah.

Pemilik pabrik pengolahan Limbah Berbahaya dan Beracun di Desa Pengambengan, Jembrana ini mencermati model dan gaya kepemimpinan Gubernur Koster yang ceplas ceplos dan Bali perlu pemimpin yang tempramental untuk pemimpin Bali.

“Gubernur Koster memilik kemampuan yang lengkap baik skill, mind set, attitude dan karakter semua ada sama beliau (Gubernur Koster, red). Pak Gubernur sangat sangat mencintai Pulau Bali beserta isinya dan tidak mau terserempet hukum melanggar UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,” ungkap salah satu tokoh Bali yang sangat paham tentang hukum ini.

Dr. Ida Bagus Astina menyebut dalam Pasal 29 (1) huruf e UU Nomor 18 Tahun 2008 disebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempatnya diartikannya bahwa dalam hidup di alam apa yang diucapkan maka hal itu akan terjadi. Baginya, pengolahan sampah lingkungan mandiri artinya dalam perjalanan waktu akan muncul putra daerah pengusaha sebagai investor yang berpartisipasi secara mandiri.

“Kalau dalam proses pengolahannya bagus, Pemda terasa terbantu karena anggaran Pemda tak keluar dan sudah pasti karena ikut membantu program pemerintah, Pemda akan membantu atau menyumbang ke investor mandiri contohnya Kabupaten Badung untuk pengolahan sampah di Nusa Dua diberikan typing fee,” pungkas CEO & Owner BIWI Group.

 

Perlu Kesadaran Bersama, Saatnya Memilah Sampah Dari Rumah

Ketua Komisi IV DPRD Bali Nyoman Suwirta mengatakan, solusi mengatasi persoalan sampah yang tidak pernah kunjung habisnya untuk dibahas adalah solusinya hanya perlu adanya kesadaran bersama.  Caranya dimulai dari rumah dengan cara memilah sampah mana yang anorganik dan yang sampah organik.

Untuk sampah anorganik pemerintah yang akan melakukan swadaya, dan organiknya masyarakat yang bisa melakukan swadaya sendiri dengan menyiapkan yang namanya teba modern. “Karena dari sampah organik yang di swadayakan masyarakat bisa menghasilkan pupuk kompos,” kata Nyoman Suwirta.

Diceritakan, dari pengalaman sempat menjadi Bupati Klungkung pada tahun 2016 sudah terus menghimbau kepada masyarakat agar bisa memilah sampah, baik itu mengenani sampah anorganik maupun sampah organik.  Hasilnya, selama menjadi Bupati Klungkung himbau tersebut berhasil. Karena himbauan tersebut dimulai dari tingkat perkotaan yang dirasakan sulit melakukan pemilahan.  “Kalau semua memiliki kesadaran bersama akan kebersihan lingkungan, maka masalah pemilihan sampah tidak akan jadi masalah di masyarakat,” terangnya.

Sembari menyampaikan, kebijakan Gubernur Bali Wayan Koster untuk membatasi pembuang sampah di TPA Suwung yang hanya diprioritaskan hanya untuk sampah anorganik saja.  Karena untuk mengantisipasi membeludaknya sampah di TPA Suwung, kalau bisa sampah organik di swadayakan dengan baik untuk bisa dijadikan pupuk kompos tentunya tidak akan terjadi pembeludakan sampah di TPA Suwung.

“Kuncinya perlu kesadaran bersama dalam melakukan pemilahan sampah anorganik dan organik demi tetap menjaga lingkungan sekitar agar selalu bersih terbebas dari sampah anorganik,” imbuhnya.

Ditambahkan, sekarang tugas pemerintah di Kabupaten/Kota dalam penyiapan anggaran untuk mengelola sampah anorganik ini mau dibagaimana kedepanya. Apakah mau di daur ulang atau dibagaimana kedepanya.  “Kalau semua ini bisa diatasi dengan baik yakni bisa sama-sama saling berkontribusi, maka dipastikan persoalan sampah agar bisa teratasi dengan baik,” pungkasnya. (TIM/GUSTRA).