Beranda / Berita Terkini / Terapkan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, Gubernur Koster Soroti Soal Pelayanan Publik

Terapkan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, Gubernur Koster Soroti Soal Pelayanan Publik


Wujudkan Kesejahteraan Krama Bali Gubernur Koster Keluarkan Surat Instruksi Nomor 6 -2026

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

NEWS INTERMEDIA.COM l DENPASAR –Pemerintah Propinsi Bali menyampaikan surat Instruksi Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Peningkatan Kinerja, Kwalitas serta Integritas Penyelenggaraan Program dan Pelayanan Publik di Provinsi Bali. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja, kualitas, dan integritas penyelenggaraan program dan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Demikian disampaikan Gubernur Bali, Dr. Ir. Wayan Koster, M.M, di Denpasar, Rabu, (Budha Umanis, Tambir), 12 Agustus 2026 lalu.

Gubernur Bali Wayan Koster ini juga mengatakan bahwa dengan dilakukan hal ini untuk mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan Krama Bali Niskala-Sakala sesuai dengan Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”‘ melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru.

“Kita juga menimbang bahwa kinerja, kualitas, dan integritas pegawai Pemerintah Provinsi Bali perlu terus ditingkatkan untuk dapat meningkatkan pencapaian target pelaksanaan program dan memberikan pelayanan publik yang prima, profesional, dan penuh tanggung jawab serta berorientasi pada kepuasan Krama Bali,” kata Gubernur asal Sembiran Buleleng ini.

Gubernur juga menjelaskan bahwa hal ini dilakukan mengingat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851). Juga mengingat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140.

“Juga tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842),” jelas Koster.

Ia juga mengungkapkan bahwa hal ini dilakukan mengingat bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244.

“Bahkan termasuk tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7153),” ungkapnya.


Gubernur Koster Keluarkan Surat Instruksi Terkait Pelayanan Publik

Gubernur Koster juga menyebutkan bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856).

” Termasuk Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6871), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897),” sebutnya.

Dikatakan Gubernur Koster bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718) dan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 191).

“Hali ini juga kita jelaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 108). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Tahun 2023 Nomor 144),”,,ulas Koster.

Gubernur juga menjelaskan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 4); Peraturan Gubernur Bali Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2023 Nomor 59).

“Maka saya menginstruksikan Kepada seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Untuk meningkatkan kinerja dan inovasi dalam rangka percepatan pelaksanaan dan pencapaian program pembangunan Pemerintah Provinsi Bali,’ tegas Wayan Koster.

Kata Gubernur Koster hal ini juga untuk meningkatkan kualitas dan integritas dengan senantiasa membangun pikiran yang baik dan benar, menyampaikan perkataan yang jujur, santun, dan bertanggung jawab, serta mewujudkan tindakan yang benar, berintegritas, dan bebas dari segala bentuk kecurangan dalam setiap pelaksanaan tugas dan pelayanan publik.

“Tentu dengan tujuan untuk melaksanakan kewajiban secara fokus, tulus, lurus, dan cepat, yakni dengan meningkatkan kinerja dan inovasi dalam pencapaian pelaksanaan program pembangunan Pemerintah Provinsi Bali meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik; membangun budaya dan layanan publik dengan ramah, sopan, santun, sikap yang bersih, rapi, menarik, humanis, cepat, tepat, berkepastian, dan profesional”, katanya.

“Jadi semuanya ini untuk membangun lingkungan kerja tanpa keluhan (zero complaint), menolak, gratifikasi, sehat, produktif, kolaboratif, dan terbebas dari intervensi serta penyalahgunaan kewenangan; memperlakukan masyarakat secara adil, setara, bermartabat, dan tanpa diskriminasi,”ucap Gubernur lulusan ITB ini.

Disampaikan Gubernur bahwa pemerintah hadir dan melaksanakan tugas sesuai ketentuan jam kerja dan/atau kebutuhan layanan publik yang diemban; dengan menyelesaikan pekerjaan secara tepat waktu, penuh kehati-hatian, dan bertanggung jawab dan melakukan identifikasi dan pengendalian terhadap potensi konflik kepentingan dan risiko korupsi.

“Kita harus mendengarkan keluhan masyarakat dengan baik, memberikan informasi secara jelas dan jujur, tidak mempersulit pelayanan, serta memberikan solusi atas permasalahan sesuai kewenangan yg dan mengambil tindakan sesuai kewenangan terhadap setiap pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya lagi.

Gubernur Koster juga menjelaskan bahwa pelayanan Publik juga Menghindarkan diri dan/atau dilarang keras melakukan tindakan: mengatasnamakan pimpinan atau atasan untuk meminta sesuatu berupa uang, barang, dan/atau jasa; menggunakan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau pihak lain secara tidak sah, intervensi terhadap proses administrasi pemerintahan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

” Kami meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun atas pelayanan yang menjadi tugas, tanggung jawab, dan kewajibannya; menjanjikan sesuatu apa pun kepada pihak lain yang berkaitan erat dengan jabatan yang diembannya; memberikan pelayanan yang diskriminatif dan tidak adil, seperti atas dasar status sosial, ekonomi, suku, agama;.

” Kita juga harus menggunakan informasi, fasilitas, aset, kendaraan, anggaran, atau sumber daya pemerintah untuk kepentingan pribadi atau kepentingan lain yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menimbulkan konflik kepentingan pribadi, golongan, atau kelompok tertentu,” ungkapnya lagi.

Kata Koster, termasuk bayak orang menyebarkan berita bohong (hoaks) atau komentar politik yang tidak dilandasi atas data dan fakta di media sosial seperti perselingkuhan, menggunakan narkoba, ikut judi online, pinjaman online dan/atau melakukan perbuatan tercela lainnya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dengan Instruksi ini kami juga memberikan sanksi administratif, hukuman disiplin, dan/ atau sanksi hukum lainnya sesuai kewenangan terhadap bawahan atau pegawai yang diduga atau terbukti melakukan pelanggaran terhadap instruksi ini dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya,” ucapnya.

Gubernur juga menegaskan kembali bahwa perlu untuk saling menjaga integritas diri secara horizontal maupun vertikal dan melaporkannya kepada Gubernur Bali atau Tim yang dibentuk atas dasar data dan fakta melalui nomor pengaduan 08214666666, jika diduga atau ditemukan pegawai melakukan perbuatan yang melanggar instruksi ini.

“Instruksi ini juga kita tembuskan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia di Jakarta dan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara di Jakarta,” pungkasnya. (Gustra).