Beranda / Berita Terkini / GIANYAR / Gubernur Koster Berhasil Efisiensi Anggaran Hingga Rp 30 M

Gubernur Koster Berhasil Efisiensi Anggaran Hingga Rp 30 M

Terapkan Gotong Royong Pembiayaan Aktifkan TMD

DENPASAR -NEWSINTERMEDIA.COM ||  Pemimpin visioner dan pekerja keras layak disandang Gubernur Bali dua periode, Wayan Koster. Aspirasi krama Bali bisa terealisasi dengan tetap menerapkan konsep efisiensi. Seperti pengoprasian kembali Trans Metro Dewata (TMD) Teman Bus Krama Bali  Jumat 18 April 2025 di Jaya Sabha.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Layanan transportasi publik di Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan) kini mulai mengaspal. Koster menerapkan konsep gotong royong pembiayaan antara kepala daerah yakni Pemprov Bali, Pemkot Denpasar, Pemkab Badung, Gianyar dan Tabanan (Sarbagita). Hal ini dilakukan Koster lantaran pembiayaan dari kementerian perhubungan dibatasi karena terjadi pergeseran prioritas pembiayaan program ditengah efisiensi.

Semula dibiayai dari dana Kementerian Perhubungan senilai Rp 80 M. Kini gotong royong pembiayaan pemerintah di wilayah Sarbagita dan Pemprov Bali. Gotong royong ini telah mengalokasikan dana senilai Rp 49.7 M untuk operasinya TMD hingga Desember 2025. Artinya akan terjadi penghematan senilai Rp 30 M dibanding pembiayaan sebelumnya dari Kemenhub.

“Pemprov Bali, Pemkot Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan semua sepakat TMD aktif kembali dan juga sepakat dievaluasi agar optimal melayani krama Bali,” kata Gubernur Koster ketika memimpin penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang bagi hasil PHR untuk pembangunan strategis daerah di Bali dan bantuan keuangan khusus (BKK) di Kerta Sabha, Jaya Sabha, Jumat 18 April 2025.

Menurut Koster, kesepakatan bersama untuk melakukan evaluasi telah dilakukan sehingga koridor dikaji ulang dan dikurangi. Tak sepanjang hari TMD beroperasi. Hanya beroperasi pagi dan sore. “Setelah dikaji maka koridor berkurang dan juga operasional setiap hari diatur pagi dan sore, sehingga bus tak selalu wara wiri setiap waktu dan kosong,” kata Koster.

Sehingga kata Wayan Koster, akan terjadi efisiensi anggaran ditengah kebijakan penghematan pusat. Semula dibiayai dari kementerian senilai Rp 80 M sekarang Rp 49,7 M. “Astungkara semua kepala daerah sepakat aktifkan kembali TMD. Semula dari Rp 80 miliar kini menjadi Rp 49,7 miliar,” kata Koster.

Gubernur asal Sembiran ini juga merinci pembagian kontribusi dalam pembiayaan gotong royong ini. Pemprov Bali berkontribusi 30 persen atau senilai Rp 15 M, Pemkot Denpasar Rp 14 M, Badung Rp 16 M, Gianyar Rp 4,7 M, Tabanan 0 M. Tabanan akan didukung oleh Pemkab Badung, Koster menyampaikan, dana gotong royong untuk operasional TMD akan ditangani Pemprov Bali. Karena kontribusi kabupaten kota ada mekanismenya sehingga ditalangi sementara oleh Pemprov. “Ini betul gotong royong kepala daerah Sarbagita untuk melayani krama Bali,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, bus TMD sudah menjadi bagian masyarakat Bali. Transportasi publik ini sifatnya layanan dan sudah bagian dari tugas negara serta pemerintah hadir untuk melayani masyarakat. Gubernur Koster dan Semua kepala daerah berharap, kehadiran kembali TMD bisa menjadi fasilitas layanan publik guna mengatasi kemacetan. Selain itu menjadi edukasi krama Bali agar membiasakan diri gunakan transportasi publik. “Tak perlu nunggu sampai macet parah di Bali, tapi mulai sekarang kita ajak masyarakat untuk terbiasa gunakan transportasi publik,” katanya.

Pengoperasian kembali TMD ditandai dengan penandatangan kesepakatan bersama sekaligus semua kepala daerah menumpang bus dari Jaya Sabha menuju perhentian GOR Ngurah Rai Denpasar. Pada kesempatan ini dihadiri langsung Gubernur Bali Wayan Koster, Wagub Nyoman Giri Prasta, Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya, Sekda Bali Dewa Indra, kepala daerah se Bali, Sekda kabupaten/kota, ketua DPRD kabupaten kota dan instansi terkait.

75 Bus dan 6 Koridor

Kepala Dinas Perhubungan Bali Samsi Gunarta menjelaskan, dalam operasionalnya nanti, menggunakan bus sebanyak total 75 unit dan setiap hari beroperasi 69 unit dan 6 unit cadangan Bus TMD akan beroperasi di 6 Koridor. Koridor tersebut yaitu K1 (Central Parkir Kuta – Terminal Persiapan), K2 (Ubung-GOR Ngurah Rai-Bandara), K3 (Ubung-Sanur), K4 (Ubung-Monkey Forest), K5 (Central Parkir Kuta-PNB-Titi Banda) dan K6 (Central Parkir Kuta-Bandara-Central Parkir ITDC Nusa Dua).

Pembiayaan yang dipakai untuk layanan publik perkotaan ini total Rp 49,7 M. Yang dibagi secara proporsional sesuai panjang lintasan yang dilalui dan didukung anggaran Pemprov Bali 30 persen. Pembiayaan dilakukan sharing antara provinsi dan pemerintah di wilayah Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar Tabanan). “Kehadiran TMD bisa menjadi opsi mengatasi kemacetan dan mengurangi volume kendaraan di jalan-jalan utama,” kata Samsi. (*)

Bali Ajukan Sensus Budaya Pertama ke BPS di Indonesia

DENPASAR – NEWSINTERMEDIA.COM || Gubernur Bali, Wayan Koster, mengucapkan selamat atas dilantiknya Agus Gede Hendrayana Hermawan, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Umum BPS RI, menjadi Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Bali. Setelah dilantik secara resmi pada 25 Maret lalu di pusat, Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Bali dikukuhkan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, yang kembali disaksikan langsung oleh Kepala BPS RI, Amalia Adininggar Widyasanti, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Wraspati Wage – Sungsang, Kamis (17/4).

Pada kesempatan ini, Gubernur Wayan Koster mengajak semua pihak untuk bekerja sama dan saling bahu-membahu dalam mewujudkan Bali yang sejahtera, damai, dan aman sesuai visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” yang berlandaskan pada data. “Semua harus bekerja berdasarkan data yang akurat dan cermat agar tidak ada yang terlewatkan. Jika kita semua sudah bekerja berdasarkan data yang ada, maka semua pekerjaan secara otomatis dapat berjalan selaras untuk meningkatkan akurasi kebijakan menuju kualitas yang lebih baik. Akan terlihat dengan jelas bahwa terdapat dua hal yang mendasari kebijakan, yaitu data dan aturan,” tegasnya.

Ditambahkannya, berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, pihaknya akan mengajukan pelaksanaan sensus budaya kepada Badan Pusat Statistik (BPS) Pusat, yang nantinya akan dilaksanakan oleh BPS Provinsi Bali. Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Bali dapat menjalin kemitraan kerja dengan BPS Bali. “Bali memiliki keunggulan yang berbeda dibandingkan daerah atau provinsi lain, yaitu budaya yang di dalamnya mencakup adat istiadat dan kesenian yang berakar di 1.500 desa adat di Bali. Keunggulan ini perlu dijaga dan dilestarikan.

Oleh karena itu, perlu dilakukan sensus untuk mengetahui seberapa banyak kebudayaan yang dimiliki Bali, serta sejauh mana komponen kebudayaan tersebut dapat dilestarikan dan dikembangkan oleh masyarakat. Dengan memiliki budaya yang ramah lingkungan dan berkelanjutan, sensus ini akan didanai dari APBD, sehingga mampu menata keragaman budaya, adat istiadat, dan kesenian di Bali—baik yang endemik, berbasis satuan, maupun yang beragam—untuk menuju daerah yang berdaulat pangan dan menjaga ekosistem di Bali,” ungkapnya.

Kepala BPS RI, Amalia Adininggar Widyasanti, menyampaikan bahwa Bali merupakan satu-satunya provinsi yang mengajukan sensus budaya untuk ditinjau langsung ke lapangan. Hal ini menjadi sorotan dan prioritas, mengingat Bali dikenal secara global sebagai daerah yang memiliki kekayaan budaya, adat istiadat, dan kesenian yang menjadi daya tarik utama bagi wisatawan asing.

Dengan kerja sama yang baik dan kompeten, kolaborasi dalam memberikan insight untuk merumuskan kebijakan akan menjadi relevan terhadap perubahan di masa depan. Pada kesempatan yang sama, Kepala BPS RI juga menyinggung bahwa Kabupaten Buleleng—yang merupakan tanah kelahiran Gubernur Wayan Koster—merupakan salah satu kabupaten dengan angka kemiskinan tertinggi di Bali (36,55%), disusul Kabupaten Karangasem (27,76%) dan Kota Denpasar (27,27%).

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Wayan Koster menyampaikan akan melakukan koordinasi dan penanganan secara intensif terhadap masyarakat yang tercatat sebagai masyarakat miskin. “Saya tentu akan segera melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk melakukan penanganan secara intensif agar mereka tidak terlewatkan dan tidak terus berada dalam garis kemiskinan. Penanganan masyarakat miskin juga menjadi prioritas utama, karena mereka adalah warga Provinsi Bali dan merupakan tanggung jawab pemerintah,” tegasnya.

BEM UNUD Dukung Larang Kemasan Plastik Dibawah Satu Liter

DENPASAR – NEWSINTERMEDIA.COM || Kebijakan Gubernur Bali Wayan Koster yang melarang produsen air mineral untuk memproduksi dan menjual air minum kemasan plastik berukuran di bawah satu liter kembali memperoleh dukungan. Dukungan atas larangan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah tersebut datang dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana.

Dalam audiensinya di Jayasabha, Denpasar pada Rabu (16/4) sore, jajaran BEM Universitas Udayana lewat ketuanya, I Wayan Arma Surya Darmaputra mengatakan sangat mendukung larangan produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di bawah satu liter di Bali. “Saya sangat mendukung program ini untuk mengurangi sampah plastik kita di Bali. Ini solusi konkret untuk Bali yang mana masalah sampah sudah jadi isu sejak lama,” kata Arma Surya di hadapan Gubernur Wayan Koster.

Arma Surya pun mengharapkan kebijakan ini mampu memberikan dampak yang positif serta bisa dilaksanakan dalam jangka panjang. “Seperti sebelumnya kebijakan pembatasan tas kresek yang awalnya banyak dikeluhkan ternyata seiring berjalannya waktu jadi terbiasa,” tukasnya. Dia menambahkan mewakili semua teman-teman BEM Unud mengapresiasi kebijakan Gubernur Koster. “Jadi saya mewakili teman-teman BEM Udayana mengapresiasi kebijakan Pak Gubernur,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Wayan Koster mengaku sangat senang anak-anak muda bisa mengapresiasi kebijakan yang diambil tersebut. “Generasi muda saya lihat banyak yang mendukung kebijakan ini. Kebijakan ini juga sudah diakui pemerintah pusat dan sudah banyak diterapkan di luar negeri,” jelas Gubernur dua periode ini.

Koster melanjutkan kalau dibiarkan terus tanpa kebijakan konkret, maka lama- lama pariwisata Bali dianggap tidak nyaman bagi wisatawan dunia. “Kalau Bali bersih dari sampah plastik ‘kan cantik. Naik kelas (pariwisatanya,red) dia. Anak anak muda senang, wisman juga melihat kebijakan ramah lingkungan kita makanya naik terus kunjungannya,” tandas Gubernur.

Wayan Koster mengakui pemerintah pusat justru mendorong untuk memperkuat kebijakan ini sekaligus mengubah perilaku masyarakat. “Saya bahkan didorong pemerintah pusat untuk bertahan pada kebijakan ini sekaligus mengubah perilaku masyarakat minum air. Bisa gunakan tumbler, atau tempat air lain dan pelopornya Bali untuk kebijakan ini,” tambah Koster.

Selain masalah sampah plastik, BEM Udayana dalam kesempatan tersebut menyerahkan sejumlah kajian yang banyak fokus pada budaya, adat dan lingkungan, dengan pandangan umum culture for tourism. Selain itu ada juga kajian -kajian yang menyoroti tentang makin minimnya penggunaan arsitektur khas Bali dalam bangunan dan rumah.

Terkait sejumlah hal tersebut Gubernur Koster mempersilakan kalangan mahasiswa untuk menyoroti dan melakukan kajian yang mendalam dan untuk selanjutnya diadakan uji publik. “Kalau mahasiswa yang bersuara tentu saja murni tanpa kepentingan,” tukas Gubernur Koster. Kehadiran jajaran BEM Udayana dalam kesempatan tersebut sekaligus menginformasikan bahwa akan diadakan pra musyawarah nasional di Bandung yang menghadirkan perwakilan BEM seluruh Indonesia. (tra).

Dulu Plastik Kresek Ditolak Sekarang Terbiasa Bawa Tas Belanja Sendiri

DENPASAR – NEWSINTERMEDIA.COM || Dulu saat Gubernur Bali Wayan Koster melarang penggunaan plastik kresek melalui Pergub Bali Nomor 97 tahun 2018 (pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai) ditentang masyarakat. Namun, akhirnya warga terbiasa beraktivitas tanpa kresek plastik. Kini, warga ke pasar dan pusat perbelanjaan membawa kantong sendiri berbahan ramah lingkungan dan tas yang bukan plastik sekali pakai.

Habit atau kebiasaan ini tak datang dengan sendiri tanpa regulasi. Gubernur Koster-lah yang menetapkan fondasi kesadaran dan karakter krama Bali melalui regulasi yang mengikat yang dilahirkan melalui kajian dan pertimbangan matang. Langkah Gubernur Koster dinilai tepat dan mendapat dukungan dari semua kalangan termasuk kaum terdidik mahasiswa Universitas Udayana (UNUD).

Ketua BEM Unud I Wayan Arma Surya Darmaputra menyampaikan mendukung regulasi yang diterbitkan Gubernur Bali Wayan Koster termasuk Surat Edaran (SE) Nomor 9 tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Surya Darmaputra berharap kebijakan Gubernur dan Pemerintah provinsi Bali dapat memberikan dampak positif jangka panjang kepada warga Bali, alam dan budaya Bali.

“Seperti sebelumnya kebijakan pembatasan tas kresek (plastik,red) yang awalnya banyak dikeluhkan (warga,red), ternyata seiring berjalannya waktu jadi terbiasa,” tegas Surya Darmaputra Rabu 16 April 2025 ketika BEM Unud beraudiensi dengan Gubernur Koster di Jaya Sabha, Denpasar.

Ia juga mengatakan, mendukung larangan produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di bawah satu liter di Bali. “Saya sangat mendukung program ini untuk mengurangi sampah plastik kita di Bali. Ini solusi konkret untuk Bali yang mana masalah sampah sudah jadi isu sejak lama,” kata dia. Dia menambahkan mewakili semua teman-teman BEM Unud mengapresiasi kebijakan Gubernur Koster. “Jadi saya mewakili teman-teman BEM Udayana mengapresiasi kebijakan Pak Gubernur,” imbuhnya.

Untuk diketahui, berikut sejumlah regulasi berupa Peraturan Pemerintah, Pergub Bali dan Surat Edaran (SE) yang telah diterbitkan Gubernur Koster dengan tujuan membentuk kesadaran dan kebiasaan masyarakat dalam mengelola sampah, dan menjaga alam Bali tetap bersih.

Regulasi tersebut yakni Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.

Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perlindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut, Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2024 tentang Gerakan Gaya Hidup Sadar Sampah, Surat Edaran Nomor 2 tahun 2025 dan Surat Edaran Nomor 9 tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. (TRA)

Generasi Muda Dukung Terobosan Tekan Sampah Plastik Sekali Pakai

DENPASAR-NEWSINTERMEDIA.COM ||  Generasi muda kembali menunjukan dukungannya kepada kebijakan Gubernur Bali Wayan Koster yakni melarang penjualan air minum dalam kemasan (AMDK) plastik ukuran di bawah 1 liter. Dukungan kali ini datang dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) yang melakukan audiensi dengan Gubernur Koster di Jayasabha, |Denpasar pada Kamis (17/4) pagi.

Dalam kesempatan tersebut, ketua BEM Undiknas IB Bujangga Pidada menyampaikan dukungan sekaligus apresiasinya terhadap kebijakan yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) nomor 9 tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih tersebut. “Kami dari BEM Undiknas menyampaikan apresiasi kepada kebijakan ini untuk menekan jumlah sampah plastik sekali pakai di Bali,” kata Bujangga.

Namun demikian, dirinya juga mengungkapkan bahwa dalam kajian yang dilakukan BEM Undiknas masih ada pro dan kontra di masyarakat Bali sendiri terkait kebijakan tersebut, sedangkan masyarakat luar Bali termasuk pemerintah pusat memberikan dukungan atas terobosan Gubernur Koster tersebut. “ Masih ada dua pandangan yang berkembang di masyarakat dan intinya, selain pembatasan botol plastik dan gelas plastik, juga diharapkan kebijakan untuk bisa menyelesaikan persoalan sampah rumah tangga, hingga memaksimalkan peran Tempat Pengelolaan Sampah 3R (Reduce, Reuse, Recycle) atau TPS3SR,” katanya.

Mengamini hal tersebut, Gubernur Wayan Koster mengaku kebijakan pelarangan penjualan AMDK plastik di bawah satu liter merupakan sebuah momentum untuk penanganan sampah yang lebih masif. “ Di desa-desa kita akan lebih masifkan ini , lebih progresif lagi penangannya. Sudah ada role modelnya beberapa desa yang berhasil menangani sendiri sampahnya dengan metode penanganan sampah berbasis sumber. Jadi tinggal direplikasi saja ke desa-desa lain,” tandas Gubernur.

Terkait dengan pro dan kontra di masyarakat Bali khususnya, Pria asal Sembiran., Buleleng ini mengatakan hal tersebut adalah hal yang biasa dan dalam waktu berjalan akan ada penyesuaian atau perubahan gaya hidup masyarakat. “ Satu hal yang pasti, kalau tidak dilakukan maka ekosistem Bali akan semakin buruk, pariwisata Bali, citra Bali akan semakin buruk pula dan ini bisa jadi kampanye bagi negara -negara saingan kita di industri pariwisata,” jelas Gubernur. “ Namun yang saya lihat, ada tren anak-anak muda, adik-adik mahasiswa lebih banyak yang mendukung kebijakan ini,” katanya lagi.

Tidak berhenti pada pelarangan penjualan AMDK dibawah satu liter, Gubernur juga mengaku akan akan mensosialisasikan aturan itu dengan pelaku usaha serta mengundang mereka untuk bertatap muka langsung terkait jalannya SE tersebut. “ Kita mendorong juga produsen air minum untuk mulai berinovasi dalam hal pengemasan. Seperti penggunaan botol kaca seperti yang telah diterapkan sejumlah produsen lokal,” tuturnya.(*TRA)