Beranda / Berita Terkini / DENPASAR / Pemerintah Bali Kembali Menegaskan Tatanan Baru Bagi Wisatawan Asing

Pemerintah Bali Kembali Menegaskan Tatanan Baru Bagi Wisatawan Asing

Apa Kata Gubernur Koster Soal Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2025?

DENPASAR – NEWSINTERMEDIA.COM llĀ  Pemerintah Provinsi Bali kembali menegaskan untuk mewujudkan Pariwisata Bali berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat harus mememperhatikan bhisama kesucian gunung-gunung dan kahyangan Jagat Padma Bhuwana, hasil Sabha Kretha Sulinggih Hindu Dresta Bali, hari Senin (Rahina Soma Pon wara Matal), tertanggal 15 Agustus 2022 dengan tujuan untuk mencegah pelanggaran kesucian tentang keberadaan tempat-tempat yang disucikan, seperti gunung, laut, dan parhyangan dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 07 Tahun 2025.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Gubernur Bali Dr. Ir. I Wayan Koster, M.M menegaskan kembali Surat Edaran (SE) Tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Asing selama berada di Bali dan aturan ini berfokus pada penegakan norma, adat istiadat, serta budaya bagi wisatawan asing yang berkunjung ke Pulau Dewata Bali. Demikian disampaikan Wayan Koster yang didampingi Kepala Dinas Pariwisata Bali, Tjokorde Bagus Pemayun dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Senin (Soma Kliwon, Wariga), 24 Maret 2025 tadi pagi.

Gubernur Koster jugaĀ  mengatakan keluarnya SE ini juga dengan mempertimbangkan berbagai Undang-Undang, berbagai Peraturan menteri dan peraturan Gubernur dan peraturan lainnya yang berkaitan dengan kebijakan ini dengan memperhatikan juga kebijakan Keimigrasian yang diarahkan untuk menguntungkan bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia dengan tetap menjaga keamanan negara dan ketertiban umum.

“Termasuk memperhatikan keputusan rapat dengan Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi Republik Indonesia, hari Kamis tanggal 13 April 2023 untuk menyusun narasi tunggal Do’s and Don’ts Wisatawan Mancanegara dan tanggung jawab bersama untuk menjaga ketertiban, keselamatan, keamanan, dan kenyamanan, serta menjaga citra positif Bali sebagai Daerah Tujuan Wisata Utama Dunia,”ungkap Gubernur Koster.

Gubernur kelahiran Sembiran Buleleng ini menegaskan tidak boleh lagi ada wisatawan yang berperilaku tidak pantas, merusak budaya, atau bahkan melecehkan nilai-nilai kesakralan Bali. Dengan regulasi terbaru ini, wisatawan wajib mematuhi norma yang berlaku, sementara sanksi tegas akan diberikan bagi pelanggar dan SE ini berlaku mulai hari yang sama dan sekaligus mempertegas implementasi SE Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023, yang sebelumnya belum berjalan optimal.

“Sebenarnya ada beberapa aspek yang perlu disempurnakan, mengingat dinamika yang terjadi selama 1,5 tahun terakhir ketika saya berhenti sejenak menjabat. Maka tatanan pariwisata Bali harus selaras dengan peraturan daerah dan peraturan Gubernur dan kami ingin membangun pariwisata berbasis budaya yang berkualitas dan bermartabat,ā€ ujarnya.

Dikatakan pemerintah Bali akan menertibkan seluruh pelaku pariwisata agar sesuai dengan regulasi yang berlaku, sehingga wisatawan asing maupun pelaku usaha wisata memiliki standar yang jelas dalam beraktivitas di Bali. Jadi kewajiban -kewajiban wisatawan asing selama di Bali dalam SE Nomor 07 Tahun 2025 ini, wisatawan asing diwajibkan untuk menghormati kesucian pura, pratima, dan simbol keagamaan, menghargai adat istiadat, tradisi, seni, dan budaya lokal, berpakaian sopan dan pantas di tempat umum, kawasan wisata, dan pura. Wisatawan juga harus bersikap sopan di berbagai tempat, termasuk kawasan suci, jalan raya, restoran, dan pusat perbelanjaan, membayar pungutan wisatawan asing secara elektronik melalui Love Bali.

“Wisatawan juga harus menggunakan pemandu wisata berlisensi saat mengunjungi objek wisata tertentu, menukar uang di money changer resmi dengan izin dari Bank Indonesia, melakukan transaksi dengan mata uang Rupiah dan menggunakan QRIS, menggunakan kendaraan sesuai aturan, termasuk memiliki SIM Internasional/Nasional yang berlaku, menggunakan transportasi resmi yang beroperasi di bawah badan usaha terdaftar, bahkan menginap pada akomodasi yang berizin sesuai ketentuan perundang-undangan dan mematuhi aturan khusus di setiap destinasi wisata yang dikunjungi serta larangan Bagi wisatawan Asing di Bali,”tegas Gubernur Koster.

Kata Gubernur Koster, pemerintah Bali juga menetapkan sejumlah larangan yang harus dipatuhi wisatawan asing, antara lain, memasuki area suci pura tanpa tujuan ibadah dan tanpa pakaian adat yang sesuai, dilarang memanjat pohon sakral dan menaiki bangunan suci, jangan membuang sampah sembarangan serta mencemari lingkungan, seperti sungai, laut, dan danau dan tidak boleh menggunakan plastik sekali pakai, termasuk kantong plastik dan styrofoam, tidak boleh bersikap kasar, membuat keributan, atau bertindak agresif terhadap aparat, dan masyarakat lokal, maupun sesama wisatawan.

“Jadi bagi wisatawan yang tidak boleh bekerja atau menjalankan bisnis tanpa dokumen resmi, terlibat dalam aktivitas ilegal, termasuk jual beli barang terlarang dan obat-obatan terlarang dan wisatawan asing yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi tegas, baik dalam bentuk hukuman administratif maupun tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia. Bagi wisatawan yang belum membayar pungutan wisata, mereka tidak akan mendapatkan akses layanan di objek wisata,”tegasnya.

Sementara, masyarakat juga didorong untuk melaporkan pelanggaran wisatawan asing melalui WhatsApp Siaga di 081-287-590-999. Gubernur Koster menugaskan Satpol PP Bali untuk meningkatkan pengawasan di seluruh destinasi wisata, sementara Polda Bali diharapkan dapat mengambil langkah hukum terhadap wisatawan yang melanggar aturan.
“Hal ini butuh peran semua pihak, baik wisatawan, pelaku usaha, pelaku pariwisata maupun masyarakat, harus memahami dan berani menerapkan aturan ini. Karena kami ingin memastikan Bali tetap menjadi destinasi wisata berbasis budaya yang berkualitas dan bermartabat dan terbaik di dunia,ā€ pungkas Gubernur dua periode ini. (gusTra)