PWA Baru Capai 35%, dengan Perolehan Nilai Sebesar Rp 283 M
NEWSINTERMEDIA.COM || JAKARTA – Gubernur Bali Wayan Koster melaksanakan audiensi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Adrianto di Jakarta, pada 23 September 2025 lalu. Saat beraudensi ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) RI, Gubernur Koster mendapat pujuan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI dan mengucapkan terimakasih kepada Koster atas masukannya dalam perbaikan kebijakan -kebijakan Keimigrasian khususnya bagi wisatawan dan orang asing atau WNA (Warga Negara Asing) di Bali.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Koster menyampaikan beberapa hal, berkaitan dengan mohon dukungan dalam rangka pelaksanaan optimalisasi Pungutan Wisatawan Asing (PWA) melalui keberadaan dan peran petugas Imigrasi di area kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. Demikan disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster, di Denpasar Minggu (28/9) kemarin.
“Dengan dukungan imigrasi dalam pemantauan dan pengawasan maka wisatawan asing akan lebih tertib membayar pungutan sebesar Rp 150.000 sesuai Perda Provinsi Bali Nomor 2 tahun 2025. Sampai saat ini wisatawan asing yang membayar pungutan baru mencapai 35%, dengan perolehan nilai sebesar Rp 283 miliar,”papar Gubernur Koster.
Gubernur Koster juga menyampaikan perlunya sinergi Pemerintah pusat dengan Pemerintah Provinsi Bali dalam melakukan operasi penertiban wisatawan asing yang nakal, melanggar peraturan termasuk melanggar batas waktu masa berlaku visa, dan berbagai tindakan buruk yang merusak kehormatan dan martabat bangsa Indonesia. Gubernur Koster juga membahas perlunya perbaikan kebijakan Keimigrasian, visa dan visa on arrival (voa).
“Berkenaan dengan hal tersebut, Menteri Imgrasi dan Pemasyarakatan sangat mendukung kebijakan Pungutan Wisatawan Asing yang telah kita terapkan selama ini di Bali. Menteri Imigrasi sangat siap bersinergi dalam melakukan penertiban wisatawan asing dan orang asing yg berada di Bali untuk menjaga citra pariwisata Bali mengingat pariwisata Bali berkontribusi sangat besar terhadap devisa negara,”ungkap Gubernur asal Sembiran Buleleng ini.
Gubernur Bali yang juga mantan DPRRI ini, mengatakan bahwa Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI ini telah membentuk Satuan Tugas Operasi Penertiban (STOP) terhadap wisatawan dan orang asing di Bali yang telah berjalan sejak Agustus 2025. “Hal ini juga kita lakukan untuk penertiban wisatawan asing dan lebih cepat memproteksi keamanan dan kenyaman serta kegiatan WNA yang ada di Bali,”pungkas Wayan Koster. (Gustra).
Menteri IMIPAS dan Gubernur Koster Bersinergi Tingkatkan Pendapatan PWA dan Berantas WNA Nakal
NEWSINTERMEDIA.COM || DENPASAR- Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) RI Agus Adrianto dan Gubernur Bali Wayan Koster akan bersinergi meningkatkan pendapatan pungutan wisatawan asing (PWA). Wisatawan dan orang asing nakal di Bali akan diberantas agar tak mencoreng pariwisata Bali dan Indonesia umumnya. Komitmen ini mengemuka ketika Gubernur Bali Wayan Koster beraudiensi dengan Menteri IMIPAS RI Agus Adrianto, 23 September 2025 di Jakarta.

Dalam pertemuan itu, Gubernur Koster menyampaikan beberapa hal antara lain, memohon dukungan dalam rangka pelaksanaan optimalisasi PWA melalui keberadaan dan peran petugas imigrasi di area kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. “Dengan dukungan imigrasi dalam pemantauan dan pengawasan maka wisatawan asing akan lebih tertib membayar PWA sebesar Rp 150.000 sesuai Perda Provinsi Bali Nomor 2 tahun 2025,” kata Gubernur Koster.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Bali dua periode ini juga menyampaikan hingga saat ini wisatawan asing (wisman) yang membayar pungutan, baru mencapai 35 % atau sebesar Rp 283 miliar. Gubernur Koster menyampaikan perlu sinergi antara Kementerian IMIPAS dan Pemerintah Provinsi Bali dalam melakukan operasi penertiban wisatawan asing nakal pelanggar peraturan. Termasuk wisman yang melanggar batas waktu masa berlaku visa, dan berbagai tindakan buruk yang merusak kehormatan dan martabat bangsa Indonesia.
Bersama Menteri IMIPAS, Gubernur Koster juga membahas perlunya perbaikan kebijakan keimigrasian, visa,dan visa on arrival (voa). Berkenaan dengan hal tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sangat mendukung kebijakan pungutan wisatawan asing yang diterapkan Gubernur Bali. Menteri Agus Adriantosangat siap bersinergi dalam melakukan penertiban wisatawan asing yang berada di Bali untuk menjaga citra pariwisata Bali.
Mengingat pariwisata Bali berkontribusi sangat besar terhadap devisa negara.
Menteri IMIPAS menegaskan telah membentuk Satuan Tugas Operasi Penertiban terhadap wisatawan dan orang asing di Bali yang telah berjalan sejak Agustus 2025.
Menteri juga menyampaikan terimakasih kepada Gubernur Koster atas masukannya dalam perbaikan kebijakan keimigrasian khususnya bagi wisatawan dan orang asing di Bali.(Tutt/Tra).







