Tim Pembina Posyandu Bali Dorong Penerapan Enam SPM
NEWS INTERMEDIA.COM ll KLUNGKUNG l Tim Pembina Posyandu Provinsi Bali terus memperkuat akselerasi transformasi Posyandu menuju penerapan penuh enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2024. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Aksi Sosial Membina dan Berbagi yang dipusatkan di Banjar Pau, Desa Tihingan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, Selasa (9/12).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
Kepala Dinas PMD Dukcapil Provinsi Bali, I Made Dwi Dewata, dalam sosialisasinya menjelaskan bahwa transformasi Posyandu merupakan perubahan besar dalam sistem layanan publik di tingkat desa.
“Permendagri 13/2024 membawa perubahan mendasar. Posyandu tidak lagi sebatas urusan kesehatan, tetapi menjadi lembaga layanan masyarakat berbasis enam SPM. Ini memperkuat posisi Posyandu sebagai pilar pelayanan dasar desa,” ujarnya.
Ia menambahkan, dengan regulasi baru tersebut, Posyandu kini berkedudukan setara dengan PKK, Karang Taruna, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) lainnya, sehingga berhak mendapatkan dukungan pendanaan dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota, APBDes, hingga sumber sah lainnya.
“Posisi Posyandu kini sejajar dengan lembaga kemasyarakatan lainnya, serta berhak atas insentif dan pembiayaan sebagai mitra strategis desa,” tegasnya.
Dwi Dewata juga memaparkan penataan kelembagaan Posyandu mulai dari Tim Pembina tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga desa. Tim Pembina memiliki tugas memberikan arahan, mengoordinasikan kegiatan, membina pengurus dan kader, serta melakukan evaluasi penyelenggaraan Posyandu. Sementara pengurus Posyandu menyusun program kerja dan laporan layanan, dan kader bertugas sebagai garda terdepan dalam menangkap informasi, menerima aduan, dan melakukan edukasi kepada masyarakat.
“Kader adalah ujung tombak. Keaktifan mereka menentukan kualitas data dan perencanaan desa,” imbuhnya.
Ia menegaskan bahwa data yang dihimpun kader memiliki nilai strategis dalam perumusan kebijakan. Jika suatu persoalan tidak dapat ditangani desa, maka akan diteruskan secara berjenjang ke kabupaten/kota hingga provinsi.
Menutup pemaparannya, Dwi Dewata mengajak seluruh pihak memperkuat sinergi dalam mengakselerasi transformasi Posyandu 6 SPM.
“Transformasi ini harus berjalan seragam agar layanan dasar masyarakat dapat terpenuhi lebih cepat dan tepat,” katanya.
Ketua TP Posyandu Kabupaten Klungkung, Ibu Eva Satria, yang turut hadir bersama jajaran OPD Pemkab Klungkung serta perangkat desa se-Kecamatan Banjarangkan, menyampaikan bahwa Klungkung terus berkomitmen memperkuat implementasi enam SPM di seluruh desa dan kelurahan.
“Desa Tihingan menjadi salah satu contoh desa yang telah menjalankan layanan berbasis enam SPM melalui empat Posyandu yang didukung 52 kader,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa seluruh Posyandu di Klungkung telah mulai mengimplementasikan enam SPM yang mencakup bidang kesehatan, pendidikan, sosial, pekerjaan umum, ketenteraman dan ketertiban umum, serta perumahan rakyat.
“Ini bukan sekadar perubahan struktur, tetapi perubahan cara kerja untuk memastikan pelayanan dasar masyarakat semakin optimal,” tegasnya.
Menurutnya, pelaksanaan Posyandu di Klungkung berlangsung dengan sinergi antarlembaga desa dan lintas sektor, serta didukung penguatan kelembagaan di tingkat desa.
“Pembinaan tidak berhenti sampai di sini. Kami akan terus mendorong perangkat desa, puskesmas, dan keluarga agar terlibat aktif sehingga transformasi Posyandu 6 SPM benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.
Pada rangkaian kegiatan Aksi Sosial tersebut, Tim Pembina Posyandu Provinsi Bali menyerahkan bantuan sosial kepada 50 kader Posyandu Desa Penebel. Bantuan berupa 30 kilogram beras, dua kerat telur, dan dua kotak susu diberikan sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian kader dalam pelayanan masyarakat.
Aksi sosial ini merupakan program rutin TP Posyandu Provinsi Bali yang telah dilaksanakan di enam kabupaten/kota, dengan tujuan memperkuat kebersamaan sekaligus meneguhkan peran kader sebagai pilar kesejahteraan masyarakat. (Ari/Tra).
TPA Suwung Tutup Desember 2025, KLH Bali Matangkan Langkah Teknis
NEWS INTERMEDIA.COM ll DENPASAR l Pemerintah Provinsi Bali melaksanakan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup RI terkait penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung yang selama ini masih menggunakan sistem open dumping. Penutupan total ditargetkan rampung paling lambat 23 Desember 2025.
Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali, I Made Rentin, memimpin pembahasan teknis penutupan TPA tersebut bersama pemerintah kabupaten/kota terkait dan pemangku kepentingan lainnya di Kantor Dinas KLH Provinsi Bali, Denpasar, Senin (8/12).
Rentin menjelaskan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 921 Tahun 2025 tentang penerapan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah untuk menghentikan sistem pembuangan terbuka di TPA Suwung. Keputusan tersebut diterbitkan pada 23 Mei 2025 dan memberi batas waktu 180 hari untuk menghentikan praktik open dumping.
“TPA Suwung hanya boleh menerima sampah residu. Sampah organik dan anorganik wajib diselesaikan di sumbernya, mulai dari rumah tangga hingga desa dan kelurahan,” ujar Rentin.
Sebagai langkah transisi, pemerintah mendorong optimalisasi pengelolaan sampah berbasis sumber melalui penguatan peran TPS3R, TPST, dan program Teba Modern. Pemanfaatan mesin pencacah, dekomposer, serta teknologi pengomposan dipercepat, termasuk optimalisasi operasional Pusat Daur Ulang (PDU) dan penyediaan mesin insinerator yang telah mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Denpasar dan Badung, dua daerah yang selama ini masih membuang sampah ke TPA Suwung, telah mulai mengurangi volume pengangkutan ke TPA. Kabupaten Badung dinilai cukup progresif karena melibatkan desa-desa secara masif dalam penguatan TPS3R dan TPST.
Dalam forum tersebut juga ditegaskan bahwa kunci utama penyelesaian persoalan sampah terletak pada pemilahan sejak dari sumber. Pasca-23 Desember 2025, TPA Suwung hanya akan berfungsi sebagai lokasi pemrosesan akhir sampah residu.
Pembahasan teknis itu dihadiri Koordinator Tim Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Prof. Luh Riniti, jajaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, unsur TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta instansi terkait lainnya. (Tutt/Tra/.)








