Luncurkan Vaksinasi PMK, Bali Diharapkan Jadi Zona Hijau
BADUNG -NEWSINTERMEDIA.COM || Pemerintah Provinsi Bali menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kesigapan Pemerintah Pusat dalam mendukung penanganan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Bali melalui kegiatan vaksinasi PMK tahun 2025.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
“Kemarin vaksin sudah datang, dan tadi pagi sudah kami bagikan,” ungkap Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, I Wayan Sunada, saat menghadiri peluncuran vaksinasi PMK di Sentra Pembibitan Ternak Sapi Sobangan, Rabu (15/1). Melalui distribusi yang cepat, Sunada berharap ternak, khususnya sapi, dapat segera divaksinasi sehingga mencegah terjadinya kasus PMK di Bali.
Sunada menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Bali berharap Bali dapat ditetapkan menjadi zona hijau PMK. “Tadi saya mohon kepada Pak Dirjen agar zona merah untuk Bali dapat dihilangkan menjadi zona hijau,” ungkapnya. Diketahui, jumlah kasus PMK yang menyerang ternak di Bali hingga saat ini adalah nol (zero case), meskipun penyakit tersebut pernah merebak di Bali pada tahun 2022.
Sementara itu, Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda, menyampaikan bahwa pelaksanaan vaksinasi PMK di Provinsi Bali diharapkan dapat mendorong kekebalan komunal terhadap PMK serta mempertahankan zero case di Bali.
“Ke depan, jika itu terus dapat dipertahankan, Bali akan kami tetapkan sebagai daerah atau zona bebas PMK dengan vaksinasi. Selanjutnya, jika terus bertahan pada zero case, maka Bali bisa saja diangkat menjadi zona atau daerah bebas PMK tanpa vaksinasi,” jelasnya.
Agung menjelaskan bahwa selain melalui vaksinasi, terdapat beberapa upaya yang perlu dilakukan untuk menghindari merebaknya kembali PMK di Bali, antara lain meningkatkan biosekuriti dan manajemen pemeliharaan, menghentikan penyebaran virus di sumbernya melalui pemotongan bersyarat, serta melakukan pengawasan ketat terhadap mobilitas ternak yang masuk ke Bali.

Diketahui, Kementerian Pertanian RI melalui Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan telah menyerahkan 17 ribu dosis vaksin PMK dari target 170 ribu dosis yang akan diserahkan secara bertahap ke Provinsi Bali. Peluncuran vaksinasi PMK tahun 2025 ditandai dengan penyuntikan vaksin PMK pada sapi di Sentra Pembibitan Ternak Sapi Sobangan oleh Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda, didampingi oleh Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali serta Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Badung.
Pemprov Bali Gelar Pelatihan Difabelpreneur 2025
DENPASAR-NEWSINTERMEDIA.COM || Pemprov Bali melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Provinsi Bali menggelar Pelatihan Difabelpreneur Tahun 2025 yang diikuti oleh perwakilan dari berbagai organisasi penyandang disabilitas di Bali. Kegiatan ini berlangsung pada tanggal 15–18 Januari 2025 di Hotel Puri Nusa Indah, Denpasar.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Provinsi Bali, Luh Ayu Aryani dalam sambutannya saat pembukaan pelatihan, Rabu (15/1) menyampaikan bahwa Pemprov Bali terus berkomitmen untuk memenuhi hak penyandang disabilitas agar memiliki hak dan kesempatan yang sama di masyarakat. Berbagai upaya telah dilakukan, seperti menggelar pelatihan dan menyusun Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. “Bahkan pada tahun 2024, telah dilakukan penyusunan draf Perda baru tentang penyandang disabilitas untuk lebih mengakomodasi kebutuhan penyandang disabilitas di Bali,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa Pemprov Bali sangat berkomitmen menciptakan lingkungan yang ramah bagi seluruh penyandang disabilitas agar dapat menjadi lebih produktif dan mandiri secara ekonomi. “Kami berharap melalui kegiatan ini tercipta semangat baru, tidak hanya dari para peserta, tetapi juga dari seluruh penyandang disabilitas di Provinsi Bali,” imbuhnya.
Pada kesempatan tersebut, ia juga berpesan kepada seluruh peserta agar dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, baik bagi mereka yang sebelumnya belum memiliki keterampilan maupun yang telah memiliki keterampilan dasar. “Pada hari terakhir, juga akan dilakukan evaluasi oleh instruktur untuk mengetahui sejauh mana pemahaman dan keterampilan yang telah diperoleh peserta selama pelatihan,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Panitia, Ni Putu Yuni Candrayanti, menyatakan bahwa tujuan kegiatan pelatihan ini adalah untuk meningkatkan keterampilan, pengetahuan, dan menambah keahlian penyandang disabilitas dengan harapan dapat meningkatkan produktivitas dan kemandirian, khususnya dalam aspek ekonomi. Acara ini menghadirkan narasumber Kepala Dinas Sosial P3A Provinsi Bali, dua instruktur tata boga, serta satu narasumber Digital Marketing & Scale-Up UMKM, dengan bantuan dua juru bahasa isyarat.
Untuk pembiayaan, ia menjelaskan, berasal dari Dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT Pelindo (Persero) Sub Regional Head Bali-Nusa Tenggara.
Acara ini diikuti oleh 30 penyandang disabilitas, yang terdiri dari 11 penyandang disabilitas fisik, 11 penyandang disabilitas sensorik rungu-wicara, dan 8 penyandang disabilitas sensorik netra (low vision). (Mul/tra).
Tetapkan Perkada Penghapusan BPHTB dan Retribusi Bagi MBR
DENPASAR-NEWSINTERMEDIA.COM || Penjabat Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya, memimpin rapat koordinasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan program pembangunan tiga juta rumah bagu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam rangka mewujudkan Misi Asta Cita Presiden RI, untuk menjamin ketersediaan rumah murah dan sanitasi bagi MBR. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar, Kamis (16/1).
Kegiatan yang dihadiri oleh seluruh pemerintah kabupaten/kota ini membahas dukungan pemerintah daerah dalam percepatan pelaksanaan program pembangunan tiga juta rumah bagi MBR, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri, tertanggal 25 November 2024.
“Pemerintah daerah harus mendukung program tersebut dengan memberikan Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta mempercepat layanan penerbitan PBG,” kata Mahendra Jaya.

Ia menambahkan bahwa sesuai dengan SKB tersebut, Menteri Dalam Negeri menginstruksikan kepala daerah, termasuk Bupati dan Walikota, untuk menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai Pembebasan BPHTB dan Perkada mengenai pembebasan retribusi PBG bagi MBR. Selain itu, pelayanan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pembangunan rumah bagi MBR harus dipercepat, dengan waktu penyelesaian maksimal 10 (sepuluh) hari kerja sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.
Mahendra juga menambahkan “Untuk Bali harusnya bisa lebih cepat dari itu, karena sudah ada Best Practice di Kota Tangerang dan Kabupaten Sumedang yang bisa selesai dalam waktu kurang dari 53 menit, Bali harusnya bisa lebih cepat dan mudah”
Percepatan Penerbitan PBG bagi MBR mencakup pembangunan rumah oleh pengembang maupun rumah swadaya oleh masyarakat non-pengembang. Sementara itu, kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Bali ditentukan berdasarkan penghasilan bulanan, yaitu: Tidak kawin sebesar Rp 7.000.000,-, Kawin sebesar Rp 8.000.000,- dan Peserta Tapera (satu orang) sebesar Rp 8.000.000,-.
Mahendra Jaya juga menginstruksikan Bupati dan Walikota untuk segera menyusun dan menetapkan kedua Perkada tersebut. Selain itu juga menghimbau kepada masyarakat untuk manfaatkan kemudahan layanan penerbitan PBG bagi MBR ini. (Kar/tra).








