Pemerintah Bali Raih Skor Tertinggi Survei SPI Skor 77,97
DENPASAR –NEWSINTERMEDIA.COM || Pemerintah Provinsi Bali telah mengikuti pelaksanaan Survei Penilaian Indeks (SPI) Tahun Anggaran 2024 yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat. Bali tercatat sebagai provinsi dengan indeks tertinggi pada Tipe Sedang dengan skor 77,97 dan anggaran sebesar Rp 4,339-8,655 miliar. Secara manajerial, SPI menunjukkan bahwa skor Indeks Integritas Nasional berada pada angka 71,53 poin, sedangkan skor Indeks Integritas Provinsi serta Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Bali mencapai 77,09 poin.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
Penilaian SPI ini dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Bali mencatat skor tertinggi pada Survei Penilaian Indeks (SPI) Tipe Sedang dengan rincian komponen skor: Internal sebesar 77,75 poin, Eksternal 89,17 poin, Eksper 78,71 poin, dan Faktor Koreksi 3,88 poin. Hasil indeks integritas juga dipengaruhi oleh faktor koreksi yang mengurangi skor penilaian berdasarkan penghitungan dua komponen tambahan, yaitu fakta korupsi dan pelaksanaan SPI.
Angka ini mencerminkan bahwa situasi integritas di Indonesia masih rentan terhadap praktik korupsi. Temuan utama survei mengungkapkan masih tingginya tingkat suap dan gratifikasi di kementerian/lembaga serta pemerintah daerah. Inspektur Provinsi Bali, I Wayan Sugiada, mengatakan survei yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertujuan untuk memetakan risiko korupsi di Provinsi Bali.
Survei ini melibatkan berbagai instansi untuk memetakan celah korupsi di berbagai sektor, sehingga dapat menjadi bahan rekomendasi dalam meningkatkan upaya pencegahan korupsi. “Sasaran survei ini adalah pegawai pemerintah, pengguna layanan publik, serta para ahli dan pakar,” tegasnya saat ditemui di Kantor Inspektorat Provinsi Bali, Senin (10/2).
Hingga saat ini, temuan survei menunjukkan bahwa 90 persen kasus suap dan gratifikasi terjadi di kementerian/lembaga, sementara 97 persen terjadi di pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, dan kota). Kondisi ini menunjukkan bahwa praktik suap masih banyak terjadi dan melibatkan sejumlah oknum pejabat yang tidak bertanggung jawab. Peningkatan angka ini bukan hanya berdasarkan laporan eksternal, tetapi juga diakui oleh pegawai internal yang mengungkapkan adanya peningkatan tajam dalam kejadian suap dan gratifikasi, yang sebagian besar dilakukan oleh oknum di tingkat desa.
Dengan dilaksanakannya Survei Penilaian Indeks ini, diharapkan penggunaan anggaran semakin terencana dan terperinci dalam pemanfaatannya, sehingga pembangunan daerah dapat terlaksana dengan baik dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat. (Tutt/tra).
Disperindag Bali Pantau Pelaksanaan “Extra Dropping” LPG 3 Kg
DENPASAR –NEWSINTERMEDIA.COM || Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Provinsi Bali bersama PT Pertamina dan Hiswana Migas memantau pelaksanaan “Extra Dropping” LPG 3 kg oleh Pertamina Patra Niaga di tiga lokasi di Kota Denpasar, yaitu Wantilan Pura Dalem Sudha Sidakarya, Pasar Desa Adat Padangsambian, dan Kantor Kepala Desa Padangsambian Klod, Senin (10/2).
Ketua Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Wayan Pasek Putra, menyampaikan bahwa kegiatan “Extra Dropping” LPG 3 kg ini merupakan langkah pemerintah bersama pemangku kepentingan untuk mempercepat normalisasi pendistribusian LPG 3 kg atau gas melon di tengah masyarakat. Masyarakat diimbau membeli gas LPG sesuai kebutuhan dan tidak melakukan “panic buying” serta membeli gas di pangkalan terdekat atau sub-pangkalan resmi Pertamina.
“Kami harap masyarakat jangan panik dengan membeli gas secara berlebihan. Saat ini distribusi gas LPG di masyarakat sudah mulai lancar. Kami berharap dengan kegiatan hari ini, distribusi gas LPG segera normal kembali,” imbuhnya.
Hal senada disampaikan oleh Sales Branch Manager IV Bali Pertamina, Zico Aldillah Syahtian. Ia memastikan stok LPG di Bali dalam kondisi aman, mencapai sekitar 604 metrik ton atau setara dengan 201.202 tabung LPG 3 kg. “Masyarakat tidak perlu panik dengan memborong LPG 3 kg. Stok LPG 3 kg aman,” tuturnya.
Zico menambahkan bahwa di Provinsi Bali terdapat sekitar 6.250 sub-pangkalan yang terdaftar. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.009 sub-pangkalan sudah dapat dilayani oleh pangkalan resmi di Kota Denpasar. Ia juga mengajak masyarakat yang mampu secara ekonomi untuk menggunakan LPG non-subsidi seperti Bright Gas varian 5,5 kilogram dan 12 kilogram untuk mendukung subsidi yang tepat sasaran.
“Kami menghimbau masyarakat untuk membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi Pertamina karena selain stoknya terjamin, harganya dipastikan sesuai ketentuan pemerintah, yaitu Rp18.000 per tabung,” imbuhnya.
Dari hasil pemantauan di lapangan, penyaluran “Extra Dropping” gas LPG 3 kg berjalan lancar. Masyarakat yang membeli gas LPG diminta menunjukkan KTP, kemudian petugas menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK) pembeli ke dalam Merchant Apps Pertamina (MAP). Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa satu NIK hanya dapat membeli satu tabung, sehingga distribusi LPG merata, tidak terjadi penimbunan, serta subsidi pemerintah tepat sasaran. (ari/Tra).
Sekda Sampaikan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Bali
Tingkat Fraud BPJS Kesehatan di Provinsi Bali Sangat Rendah
DENPASAR –NEWSINTERMEDIA.COM || Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menerima kunjungan kerja Komite III DPD RI di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (10/2). Kunjungan tersebut membahas Sistem Jaminan Sosial Nasional, khususnya di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.

“Kami mewakili Pemerintah Provinsi Bali menyampaikan terima kasih karena Bali dipilih sebagai tempat untuk mendapatkan masukan yang sangat komprehensif tentang sistem jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan,” ujar Dewa Made Indra dalam pertemuan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Bali terus meningkat setiap tahun. Prestasi ini tidak terlepas dari upaya apresiasi yang diberikan kepada kabupaten/kota yang berhasil meningkatkan jumlah peserta. “Beberapa kabupaten/kota kami berikan penghargaan karena pertumbuhannya semakin signifikan,” jelasnya.
Selain itu, Dewa Made Indra menegaskan bahwa tingkat fraud atau penyimpangan dalam BPJS Kesehatan di Provinsi Bali sangat rendah. Namun, jika ditemukan adanya pelanggaran, pemerintah tidak segan mengambil tindakan tegas, termasuk penghentian kerja sama hingga dilakukan perbaikan. “Jika ditemukan terjadinya fraud atau penyimpangan, ia tidak segan untuk melakukan tindakan tegas, termasuk pemberhentian kerja sama sampai dilakukan perbaikan yang sesuai,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pembiayaan program ini dilakukan melalui skema berbagi tanggung jawab antara Pemerintah Provinsi Bali dan pemerintah kabupaten/kota dengan memperhatikan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
“Untuk pembiayaannya, kami berbagi tanggung jawab antara provinsi dan kabupaten/kota dengan memperhatikan kemampuan fiskalnya. Kabupaten/kota yang memiliki fiskal rendah kami bantu dengan alokasi yang lebih besar,” katanya.
Senator Provinsi Bali, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut menjelaskan bahwa Komite III DPD RI adalah salah satu alat kelengkapan DPD RI yang menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang.
“Rapat kerja hari ini dilakukan dalam rangka inventarisasi materi rancangan undang-undang tentang perubahan atas UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN),” jelasnya.
Wakil Ketua Komite III DPD RI, H. Dailami Firdaus, menyoroti tantangan yang masih dihadapi Sistem Jaminan Sosial Nasional. Salah satunya adalah belum adanya skema yang tepat untuk memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Saat ini kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih didominasi oleh sektor formal, padahal sekitar 60 persen pekerja di Indonesia berada di sektor informal. Hal ini berarti banyak pekerja di sektor informal atau bukan penerima upah, seperti pedagang, pekerja paruh waktu, dan seniman, yang masih belum terlindungi,” jelasnya.
Dengan pertemuan ini, diharapkan masukan yang diperoleh dapat menjadi bahan rekomendasi untuk memperkuat sistem jaminan sosial di Indonesia, khususnya di Provinsi Bali. (Kar/tra).
S. M. Mahendra Jaya Dilantik sebagai Irjen Kemendagri
JAKARTA –NEWSINTERMEDIA.COM || Menjelang berakhirnya masa tugas sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Bali, S. M. Mahendra Jaya resmi dilantik sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Irjen Kemendagri) pada Selasa (11/2).
Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, di Ruang Rapat Utama Gedung A, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta. Dalam prosesi pelantikan tersebut, S. M. Mahendra Jaya dilantik bersamaan dengan Tomsi Tohir yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri.
Mendagri Tito Karnavian dalam arahannya menyebutkan bahwa jabatan Sekjen dan Irjen Kemendagri merupakan posisi strategis yang tidak hanya berdampak pada internal kementerian, tetapi juga berkaitan erat dengan pemerintah daerah.
Tito menambahkan bahwa Irjen memiliki tanggung jawab besar dalam pengawasan internal dan pembinaan pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Ia pun meminta para pejabat yang dilantik untuk menjalankan tugas dengan optimal dan menjaga integritas.
Sebelum menjabat sebagai Irjen Kemendagri, S. M. Mahendra Jaya merupakan Staf Khusus Bidang Keamanan dan Hukum Menteri Dalam Negeri serta sebagai Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa. Ia kemudian ditunjuk sebagai Penjabat Gubernur Bali sejak 5 September 2023. (NGR/TRA).
Media Minta Viralkan Instansi Belum Patuh SE Tumbler
DENPASAR –NEWSINTERMEDIA.COM || Pemerintah Provinsi Bali terus menggalakkan sosialisasi Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur pembatasan sampah plastik sekali pakai dan penggunaan tumbler. Peran media dinilai penting untuk menyebarluaskan imbauan tersebut.
“Kami harap media terus membantu mensosialisasikan imbauan pembatasan sampah plastik sekali pakai dan penggunaan tumbler di semua instansi,” ujar Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali, Gede Pramana, saat bertemu sejumlah awak media di Denpasar, Selasa (11/2).
Pramana bahkan mempersilakan media untuk memviralkan instansi yang masih tidak mematuhi aturan tersebut. “Jika masih ditemukan botol plastik atau gelas plastik sekali pakai, silakan diviralkan,” tegasnya.
Ia berharap dengan semakin masif pemberitaan, imbauan ini dapat cepat diterima dan diterapkan oleh instansi serta masyarakat. “Jika diterapkan di kegiatan adat di Bali, tentu akan sangat baik,” tambahnya.
Pramana juga mengharapkan kedepannya penggunaan tumbler ini bisa menjadi gaya hidup di Bali alias sebuah lifestyle yang berkembang di masyarakat. “Kita harapkan bisa jadi gaya hidup kedepannya. Penggunaan Tumbler yang stylish dan sesuai gaya masing-masing,” ungkapnya lagi.
Plt. Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Rentin, yang turut hadir, menjelaskan bahwa pembatasan sampah plastik merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018. “Pergub tersebut diperkuat dengan SE Nomor 2 Tahun 2025 dan dua imbauan lainnya yang ditujukan kepada pemerintah daerah, lembaga, hingga perbankan,” jelasnya.
Menurutnya regulasi ini sudah cukup lama tapi dalam implementasinya sampai saat ini masih belum optimal. Karenanya muncul Surat Edaran terutama ditujukan kepada pegawai Pemprov Bali agar menjadi garda terdepan..
Menurut Rentin, SE tersebut menegaskan tiga poin utama, yaitu larangan penggunaan kemasan plastik sekali pakai, kebiasaan membawa tumbler, serta larangan penggunaan tas kresek dan styrofoam untuk kemasan makanan. “Kami harap semua instansi mematuhi imbauan tersebut. Jika masih ada yang melanggar, kami tidak keberatan jika media memberitakan sebagai shock therapy, agar menjadi pembelajaran,” tegas Rentin.
Ia optimistis dengan konsistensi penerapan aturan tersebut, masalah sampah plastik yang menjadi isu nasional dan internasional dapat ditekan. “Perubahan butuh proses, tetapi jika kita terus konsisten, hasilnya akan terlihat,” pungkas Rentin.
Terkait penerapan di sekolah, Rentin mengatakan murid dan siswa belum ada kewajiban membawa tumbler, namun jika membawa akan lebih baik. “Untuk kepala sekolah, guru dan pegawai sekolah sifatnya wajib,” ujarnya. (Noer/tra).






