Beranda / Berita Terkini / TABANAN / Info Bali Soal Peranan Generasi Muda, Raperda Strategis dan Rakor Korupsi

Info Bali Soal Peranan Generasi Muda, Raperda Strategis dan Rakor Korupsi

Koster; Nilai Luhur Kepahlawanan Harus Jadi Pondasi Perkuat Solidaritas

NEWS INTERMEDIA.COM || TABANAN – Peringatan Hari Puputan Margarana ke-79 diselenggarakan dengan khidmat di Taman Makam Pahlawan Margarana, Tabanan, Kamis (Wraspati Umanis Dungulan/Manis Galungan), 20 November 2025. Dalam kesempatan itu, Gubernur Bali Wayan Koster menyerukan pentingnya peran generasi muda dalam menjaga dan mengisi kemerdekaan melalui kontribusi nyata bagi bangsa.
Gubernur Koster mengingatkan bahwa Puputan Margarana merupakan salah satu peristiwa paling heroik dalam sejarah perjuangan Bali. Pada 20 November 1946, Letnan I Gusti Ngurah Rai bersama 69 anggota pasukan Ciung Wanara gugur melawan agresi Belanda. Pertempuran tersebut menewaskan sekitar 400 serdadu Belanda dan menandai tekad pantang menyerah rakyat Bali dalam mempertahankan kemerdekaan. “Puputan Margarana mengajarkan bahwa kemerdekaan tidak jatuh dari langit, tetapi lahir dari keberanian, kebersamaan, dan keikhlasan para pejuang,” ujar Koster dalam sambutannya.

Ia menekankan bahwa semangat itu harus terus diwariskan kepada generasi muda sebagai modal membangun bangsa di tengah tantangan zaman. Peringatan tahun ini mengusung tema “Mengobarkan Jiwa dan Semangat Puputan Margarana Menuju Bali Maju yang Bermartabat.” Menurut Koster, tema tersebut menjadi pengingat bahwa nilai-nilai luhur kepahlawanan harus menjadi pondasi dalam memperkuat solidaritas, menjaga persatuan, dan mendorong kesejahteraan masyarakat Bali.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Koster juga menegaskan bahwa momentum historis Puputan Margarana menjadi pijakan penting dalam mewujudkan Bali yang damai, aman, dan bermartabat. Ia mengajak seluruh pihak untuk bersinergi dan berkolaborasi guna mendukung visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru.

Upacara peringatan dipimpin AKBP Mahfud Didik Wiratmoko, Kasubdit Patroli Ditpolairud Polda Bali. Acara ditutup dengan penyerahan Piala Bergilir Napak Tilas dari Gubernur Bali kepada Kabupaten Bangli sebagai juara pertama. Peringatan juga diisi dengan prosesi peletakan dan tabur bunga, diiringi tabuh baleganjur serta kehadiran peed dari Desa Adat Klaci Marga.(Tutt/Tra).


Gubernur Siapkan Tiga Raperda Strategis Perkuat Arah Pembangunan Bali

NEWS INTERMEDIA.COM || DENPASAR –  Pemerintah Provinsi Bali memasuki babak penting penyusunan kebijakan daerah 2026. Gubernur Bali Wayan Koster, pada dua Rapat Paripurna DPRD Bali yang berlangsung dalam satu hari, menyampaikan apresiasi atas disetujuinya Raperda APBD Semesta Berencana 2026 menjadi Perda, serta memaparkan tiga Raperda strategis yang akan memperkuat arah pembangunan Bali ke depan.
Raperda Provinsi Bali tentang Perlindungan Sempadan Pantai untuk Kepentingan Upacara Agama, Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Sosial, Raperda Provinsi Bali tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Kertha Bhawana Sanjiwani, dan Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 10, tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.  Hal itu dipaparkan Gubernur Bali Wayan Koster dalam Rapat Paripurna ke-12 dan ke-13 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun 2025 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Senin (17/11).

Dalam Rapat Paripurna ke-12, Gubernur Koster menegaskan bahwa seluruh rangkaian pembahasan APBD 2026 telah selesai dengan sejumlah penyesuaian penting.  Daerah 2026 meningkat menjadi Rp 6,33 triliun, terdiri dari PAD Rp 4,03 triliun, dana transfer Rp 2,28 triliun, dan lain-lain pendapatan sah Rp 5,74 miliar. Belanja Daerah 2026 naik menjadi Rp7,16 triliun, dengan alokasi terbesar pada belanja pegawai, barang dan jasa, hibah, serta belanja modal Rp 800,93 miliar.

Defisit anggaran meningkat menjadi Rp 834,37 miliar, namun dipastikan aman karena ditutupi melalui penerimaan pembiayaan Rp1,40 triliun yang bersumber dari SiLPA 2025. Sementara pengeluaran pembiayaan meningkat menjadi Rp 568,46 miliar untuk penyertaan modal dan pembayaran cicilan PEN. Gubernur memastikan Raperda APBD 2026 segera dikirim ke Kemendagri untuk evaluasi, agar dapat diberlakukan tepat waktu sesuai amanat PP 12 Tahun 2019.

Pada Paripurna 13 Gubernur Paparkan Tiga Raperda Strategis

Pada rapat paripurna berikutnya, Gubernur Koster menyampaikan penjelasan tiga Raperda yang dinilai sangat penting bagi perlindungan adat, penguatan tata kelola air, dan penataan kelembagaan ekonomi kreatif Bali. Yaitu; 1) Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai. Raperda ini disusun sebagai respons atas meningkatnya tekanan pemanfaatan kawasan pesisir. Gubernur menyoroti maraknya pembatasan akses masyarakat, kegiatan pariwisata yang mengganggu ritual keagamaan, dan menurunnya ruang sakral di sejumlah pantai Bali.

Regulasi ini bertujuan melindungi pantai sebagai ruang sakral, sosial, dan ekonomi masyarakat lokal, serta memastikan pengelolaan kawasan selaras dengan nilai-nilai Sad Kerthi. 2) Pendirian Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani. Gubernur menegaskan bahwa pendirian BUMD air ini merupakan langkah strategis untuk menjamin ketersediaan air bersih di Bali. Perumda ini memperoleh modal dasar Rp20 miliar dan modal disetor awal Rp10 miliar, sebagai wujud keseriusan pemerintah dalam memperkuat layanan air bersih dan pengelolaan air limbah yang terintegrasi.

BUMD ini ditargetkan menjadi instrumen modern dalam mendukung kualitas lingkungan sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.\ 3) Perubahan Nomenklatur Dinas Pariwisata Raperda ketiga mengubah Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, mengikuti kebijakan nasional serta kebutuhan daerah untuk memperkuat ekonomi kreatif sebagai pilar ekonomi baru. Perubahan nomenklatur ini akan berlaku 1 Januari 2026 dan menjadi dasar penataan struktur baru yang lebih responsif, termasuk pembentukan bidang yang khusus menangani pengembangan ekonomi kreatif.

Gubernur asal Desa Sembiran ini menegaskan bahwa seluruh rangkaian pembahasan APBD dan tiga Raperda ini merupakan bagian dari komitmen pembangunan Bali yang terarah dan berkelanjutan sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Ia berharap seluruh dokumen kebijakan dapat segera difinalisasi bersama DPRD dan ditetapkan, sehingga pembangunan Bali tahun 2026 dapat berjalan lebih mantap dalam aspek adat, lingkungan, infrastruktur pelayanan publik, dan daya saing ekonomi kreatif.

DPRD Bali Ajukan Raperda Inisiatif Disabilitas: Harmonisasi, Perlindungan, dan Sanksi Diskriminasi, Ketua Bapemperda DPRD Bali I Ketut Tama Tenaya menyampaikan penjelasan atas penyusunan Raperda Inisiatif Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Ia menegaskan bahwa penyusunan regulasi ini merupakan penyempurnaan atas Perda Nomor 9 Tahun 2015, sekaligus harmonisasi terhadap UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Raperda ini disusun berdasarkan kaidah legal drafting sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta telah melalui proses harmonisasi bersama Kanwil Kemenkumham Bali. Secara struktur, Raperda memuat XI Bab dan 93 Pasal, mengatur 17 ruang lingkup utama, termasuk pendidikan, kesehatan, keagamaan dan adat, pariwisata, pekerjaan, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, perlindungan bencana, hingga perempuan dan anak penyandang disabilitas.

Raperda ini juga memuat penguatan nilai kearifan lokal Bali, yang menjamin hak penyandang disabilitas dalam berpartisipasi pada kegiatan agama, seni, tradisi, dan adat. Tama Tenaya menegaskan bahwa Raperda ini masih memerlukan penyempurnaan terutama pada pengaturan sanksi bagi pelaku diskriminasi, sehingga Pansus akan melibatkan para pemangku kepentingan untuk menyusun regulasi responsif dan implementatif.

Koordinator Pembahasan, Drs. Gede Kusuma Putra, menyampaikan beberapa rekomendasi terhadap struktur APBD 2026 terdiri dari, yaitu: 1) Menggali sumber pendapatan baru agar kapasitas fiskal semakin kuat. 2) Berkoordinasi dengan kabupaten/kota untuk memperbaiki tata wajah kota di Bali. 3) Menuntaskan persoalan sampah dan kemacetan secara komprehensif. 4) Memperkuat pengawasan terhadap tata ruang, aset, dan perizinan, termasuk dukungan anggaran bagi OPD pengawas. Menurutnya APBD 2026 dinyatakan telah melalui rangkaian rapat kerja intensif, studi banding dengan Pemprov Jatim dan DKI Jakarta, serta konsultasi dengan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.(Mu/Tra)


 Koster; Promosi Jabatan Terapkan Merit, Pengadaan Barang-Jasa harus Bersih

NEWS INTERMEDIA.COM || Denpasar – Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan bahwa dirinya telah menerapkan sistem pencegahan korupsi di Pemerintah Provinsi Bali. Hal tersebut menurutnya sesuai dengan visi misi Pemerintah Provinsi Bali ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ sebagai upaya menjalankan pemerintahan yang akuntabel, bebas dari korupsi serta meningkatkan pelayanan publik. “Yang sering menjadi sumber mainan adalah promosi jabatan. Saya sepenuhnya sudah melakukan sistem merit disesuaikan dengan background dan pengalaman pegawai,” ujar Koster saat membuka Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Tahun 2025 di Pemerintah Provinsi Bali, di Inspektorat Provinsi Bali, Senin (17/11) lalu.

 

Ia menjelaskan bahwa dalam promosi jabatan eselon II, III dan IV, Ia selalu memperhitungkan kompetensi, kinerja dan profesionalitas pegawai bukan atas dasar hubungan pribadi atau faktor lainnya. “Yang kedua adalah dalam konteks pengadaan barang dan jasa. Saya pantau betul, kepala OPD saya tekankan agar pengadaan barang ldan jasa benar-benar bersih. Ini sudah berjalan dan di periode ke-2 ini saya akan lebih ketat lagi,” imbuhnya.

Periode Pertama Kepemimpinan Koster, Tak Ada Persoalan Hukum

Gubernur Koster menjelaskan bahwa dalam lima tahun di periode pertama kepemimpinannya, belum ada permasalahan hukum di perangkat daerah Provinsi Bali. Hal tersebut tidak terlepas dari bimbingan dan arahan dari Tim Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK RI melalui satuan tugas yang hadir di Bali untuk memberikan pendampingan, pembinaan dan arahan terkait upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Terkait Monitoring Controlling Surveilance for Prevention (MCSP) KPK yang tengah dilakukan oleh KPK RI, Pemerintah Provinsi Bali dalam hal upaya pencegahan korupsi mencapai peringkat terbaik selama 5 (lima) tahun berturut-turut dari tahun 2020 hingga tahun 2024 dengan nilai rata-rata di atas 98,5%.

KPK Harap Bali Nihil Kasus Korupsi

Sementara itu, Ka. Satgas V.2. Korsup. Wilayah V KPK RlI, Nurul Ichsan AlHuda menyampaikan bahwa Monitoring Controlling Surveilance for Prevention (MCSP) KPK Tahun 2025 di Provinsi Bali difokuskan pada pemantauan dan evaluasi pada area Barang Milik lDaerah, optimalisasi pajak daerah dan progres MCSP Tahun 2025. “Kami dari KPK sangat berharap di Bali tidak ada masalah hukum, terutama korupsi.

Jadi Bali itu menjadi percontohan seluruh indonesia. Kami selalu membawa nama Bali, jadi jangan sampai ada kasus korupsi di Bali,” jelas Nurul Ichsan Ia berharap capaian yang telah diperoleh oleh Pemerintah provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Bali tidak hanya dipertahankan namun dapat lebih baik dan meningkat di tahun-tahun selanjutnya(lKar/tra).