Beranda / Berita Terkini / DENPASAR / Info Bali Soal e-Mobility,  Sidak Plastik, Ranperda dan Duta Sampah

Info Bali Soal e-Mobility,  Sidak Plastik, Ranperda dan Duta Sampah

Gubernur Koster Dorong Percepatan Ekosistem e-Mobility

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

NEWSINTERMEDIA.COM ll DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali terus memperkuat komitmennya dalam pengembangan energi bersih dan kendaraan listrik (e-mobility). Langkah konkret terbaru ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) strategis antara Bali dan Pemerintah Korea Selatan untuk mengembangkan kawasan industri kendaraan listrik berbasis teknologi Korea di Bali.

Ketua Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (AISMOLI), Budi Setyadi, melaporkan langsung perkembangan ini kepada Gubernur Bali Wayan Koster dalam audiensi di Jayasabha, Denpasar, Rabu (9/7). Ia menyampaikan bahwa Pemerintah Korea telah menghibahkan sejumlah sepeda motor listrik ke Bali sebagai bagian dari kerja sama menuju target Net Zero Emission (NZE) 2045.

Kerja sama ini juga telah dijajaki dengan sejumlah lembaga nasional seperti Bappenas dan Kementerian ESDM, untuk memastikan kesesuaian dengan regulasi nasional dan dukungan terhadap pengembangan ekosistem kendaraan listrik yang terpadu.

“Bali siap menjadi contoh nasional dalam pengembangan energi bersih dan kendaraan listrik,” tegas Gubernur Koster. “Saya minta percepatan, dan akan terus saya endorse. Kampanye akan terus dilakukan. Harus ada peningkatan signifikan dalam lima tahun ke depan.”

Program percontohan e-mobility saat ini sudah dimulai di Kabupaten Gianyar, dengan pelaksana teknis oleh Perumda Kerta Bali Saguna, di bawah koordinasi Dinas Perhubungan Provinsi Bali. Perumda tersebut akan bermitra dengan lembaga dan perusahaan Korea seperti: Korea Automotive Technology Institute (KATECH), Korea Smart E-Mobility Association (KEMA), AISMOLI, dan PT Inako Pratama Indonesia.

MoU dengan Perumda Kerta Bali Saguna telah ditandatangani, mencakup penyusunan feasibility study dan pengembangan industri perakitan kendaraan listrik di Bali. Produksi kendaraan listrik yang direncanakan meliputi kendaraan pembersih pantai, kendaraan operasional pariwisata, dan kendaraan roda dua untuk masyarakat.

Penandatanganan MoU lanjutan dengan perusahaan lokal di Bali direncanakan pada September 2025, sebagai bagian dari integrasi desain, perakitan, hingga pemanfaatan energi bersih seperti hidrogen dan PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya).

Gubernur Koster juga menargetkan beberapa kawasan menjadi zona rendah emisi (low emission zones), seperti Kuta, Sanur, Ubud, dan Nusa Penida.

“Untuk Nusa Penida, kita percepat penggunaan kendaraan listrik dan PLTS. Kita rancang semuanya bersih, dari hulu hingga hilir,” ujarnya.

Sejalan dengan itu, Pemprov Bali tengah merancang skema pendanaan dan kemitraan untuk percepatan program konversi sepeda motor berbahan bakar fosil ke motor listrik, selaras dengan Peraturan Pemerintah dan peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Dengan berbagai langkah ini, Bali diproyeksikan menjadi pionir nasional dalam transisi energi bersih dan industri kendaraan listrik, sekaligus memperkuat posisinya sebagai destinasi pariwisata berkelanjutan kelas dunia. (Noer/Tra).

22 UMKM  Terjaring Sidak Gunakan Plastik Sekali Pakai

NEWSINTERMEDIA.COM ll DENPASAR – Sebanyak 22 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di luar kawasan Taman Budaya Provinsi Bali terjaring inspeksi mendadak (sidak) karena kedapatan masih menyediakan plastik sekali pakai (PSP), seperti tas kresek dan pipet plastik. Tim gabungan dari Satpol PP Provinsi Bali, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Bali, serta komunitas lingkungan langsung memberikan teguran dan menyita barang bukti, Selasa (8/7).

Sidak dilakukan menyusul temuan petugas yang melihat pengunjung Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVII membawa kantong plastik dari arah UMKM Banjar Kedaton menuju area acara. Merespons hal tersebut, tim gabungan yang juga melibatkan TNI dan Polri turun langsung ke lapangan dan membagi tiga tim untuk menyasar dua titik lokasi, yakni kawasan UMKM Banjar Kedaton dan UMKM di ISI Denpasar.

Hasilnya, sebanyak 22 UMKM terjaring sidak, 18 di Banjar Kedaton dan 4 di kawasan ISI Bali. Barang bukti yang diamankan berupa tas kresek dan pipet plastik yang sebagian besar ditemukan di UMKM kuliner, pedagang busana, sepatu, dan perhiasan.

“Selain menertibkan, kami juga memberikan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar tidak lagi menggunakan plastik sekali pakai sesuai ketentuan yang berlaku di Bali,” ujar Kepala Dinas KLH Provinsi Bali, I Made Rentin.

Para pelaku usaha yang terjaring diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak lagi menyediakan PSP dan berkomitmen menggunakan produk ramah lingkungan. Langkah ini merujuk pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan. Ia juga memperingatkan bahwa pelaku usaha yang kembali melanggar akan dikenakan sanksi lebih tegas, termasuk rekomendasi untuk tidak dilibatkan lagi dalam kegiatan UMKM di wilayah Banjar Kedaton.

“Kalau masih kedapatan melanggar, kami akan rekomendasikan agar pelaku usaha tersebut tidak diikutsertakan lagi. Usaha di Bali harus taat pada aturan yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, Pemerintah Provinsi Bali mengingatkan para pedagang untuk mematuhi seluruh regulasi pengelolaan sampah yang telah ditetapkan, termasuk Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. (Kpn/tra).

Gubernur Bali Raperda RPJMD dan Penjelasan Raperda APBD 2024 – 2025

NEWSINTERMEDIA.COM ll DENPASAR Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan Pendapat Akhir Gubernur terhadap Raperda RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025–2029, dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2024 serta Penjelasan Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2025. Penyampaian tersebut berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (9/7).

Dalam pemaparannya, Gubernur Koster menjelaskan bahwa perubahan APBD 2025 dilakukan karena adanya penyesuaian proyeksi pendapatan dan belanja, terutama akibat perubahan transfer DAK Fisik, hasil audit BPK atas LKPD Tahun 2024, serta kebutuhan program prioritas yang harus segera dilaksanakan tahun 2025 ini.

“Pendapatan daerah dalam APBD Induk 2025 sebelumnya ditargetkan sebesar Rp 6,02 triliun, kini meningkat Rp 473 miliar menjadi Rp 6,5 triliun. Peningkatan ini terutama berasal dari Pendapatan Asli Daerah yang naik dari Rp 3,58 triliun menjadi Rp 4,05 triliun,” jelasnya.

Sementara itu, belanja daerah meningkat dari Rp 6,8 triliun menjadi Rp 7,07 triliun, sehingga memunculkan potensi defisit anggaran sebesar Rp 569 miliar.

Gubernur juga menyampaikan bahwa penerimaan pembiayaan daerah menurun dari semula Rp 1,2 triliun menjadi Rp 970 miliar, terdiri dari SiLPA Tahun 2024 audited sebesar Rp 623 miliar dan rencana penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp 347 miliar. Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah tetap dianggarkan Rp 401 miliar.

Sementara Tanggapan DPRD Bali melalui I Made Rai Warsa dan Drs. Gede Kusuma Putra menyampaikan apresiasi atas penyusunan Raperda yang dinilai transparan, partisipatif, akuntabel, dan selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan berbasis kearifan lokal.

DPRD mendorong Pemprov Bali untuk menyusun RPJMD dengan mengacu pada parameter nasional RPJMN 2025–2029, agar arah kebijakan daerah sejalan dengan pembangunan nasional.

Drs. Gede Kusuma Putra juga menyampaikan penghargaan atas capaian 12 kali berturut-turut Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI terhadap LKPD Provinsi Bali. Ia menekankan bahwa WTP bukan tujuan akhir, melainkan bukti akuntabilitas dan keterbukaan pengelolaan keuangan daerah guna meningkatkan kepercayaan publik kepada pemerintah daerah.

Selain itu, ia pun memberikan beberapa rekomendasi, antara lain: Memperhatikan kesenjangan pembangunan antarwilayah, terutama di luar Kabupaten Badung, Gianyar, dan Kota Denpasar; Mengendalikan inflasi melalui penguatan peran TPID dan DPMPTSP, mengingat inflasi Bali masih di atas rata-rata nasional; Menindaklanjuti temuan BPK atas LKPD Tahun 2024; Percepatan perubahan regulasi PWA untuk mengoptimalkan PAD; Peningkatan anggaran pemeliharaan jalan, serta penanganan wisatawan asing yang melanggar aturan dan membuka bisnis di Bali; Dorongan agar Pemprov Bali menjual aset tak terpakai, serta mengajukan kepemilikan atas tanah negara di Bali yang belum dimanfaatkan agar tidak disalahgunakan.(Mul/Tra).

Ny. Putri Koster Ajak Mahasiswa UNUD Jadi Agen Perubahan

NEWSINTERMEDIA.COM ll DENPASAR –Duta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Palemahan Kedas (PSBS PADAS) Provinsi Bali, Ibu Putri Koster, mengajak ribuan mahasiswa Universitas Udayana (UNUD) untuk menjadi agen perubahan dalam penanganan sampah berbasis sumber. Ajakan ini disampaikan saat beliau didaulat sebagai pembicara dalam Webinar Percepatan Penanganan Sampah Plastik Sekali Pakai, yang digelar oleh LPPM Universitas Udayana secara daring dari Jayasabha, Denpasar, Selasa (8/7).

Dalam sambutannya, Putri Koster menyoroti kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung yang sejak 41 tahun terakhir menampung sampah dari empat kabupaten/kota di Bali. Akibat volume sampah yang terus meningkat, TPA Suwung kini dalam kondisi darurat, menimbulkan bau menyengat dan merusak estetika Bali sebagai destinasi wisata dunia.

“Kita tidak bisa terus bergantung pada pola lama: buang dan angkut. Harus ada perubahan pola pikir dan tindakan. Dimulai dari diri sendiri, keluarga, dan lingkungan sekitar,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Putri Koster menitipkan misi penting kepada 2.383 mahasiswa UNUD yang akan mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN) di 214 desa se-Bali untuk mensosialisasikan dan menerapkan pola pemilahan sampah dari sumber.

“Sebagian besar sampah yang kita hasilkan adalah organik, baik dari dapur maupun kebun. Tapi selama ini tidak kita pilah, langsung kita serahkan ke petugas kebersihan untuk dibuang ke TPA Suwung. Pola ini harus diubah sekarang,” ujarnya.

Ia mendorong agar sampah organik dikelola sendiri di rumah menggunakan lubang komposter, sehingga menjadi pupuk alami. Sementara sampah anorganik seperti plastik, logam, dan kaca dikumpulkan secara terpisah untuk disalurkan ke TPS3R, TPST, atau bank sampah terdekat.

“Dengan mengelola sampah organik dari rumah, kita bisa mengurangi beban sampah hingga 65%. Ini bukan sekadar kebersihan, ini soal menyelamatkan lingkungan dan generasi masa depan,” imbuhnya.

Putri Koster juga menegaskan bahwa mulai Agustus 2025, TPA Suwung tidak lagi menerima sampah organik, dan akan ditutup total pada Desember. Karena itu, ia mengajak seluruh lapisan masyarakat, termasuk kalangan industri dan rumah tangga, untuk berhenti berpikir bahwa sampah adalah sesuatu yang harus dibuang.

“Sampah bukan untuk dibuang, tapi untuk dikelola. Kalau kita tidak berani disiplin sekarang, maka kita mewariskan racun dan penyakit kepada tetangga dan anak cucu kita,” tegasnya.

Guru Besar UNUD, Prof. Yenni Ciawi, turut menyampaikan bahwa pemilahan sampah dapat dilakukan dengan empat prinsip sederhana: Pilah sebelum dibuang; Buang sesuai jenisnya (organik atau anorganik); Pilah dari awal agar sampah bernilai dan Hindari mencampur sampah di tempat yang sama.

“Kalau dicampur, maka akan muncul sampah residu yang tidak bisa diolah. Semakin kita disiplin, semakin besar peluang sampah itu bermanfaat,” jelasnya.

Kegiatan ini menggambarkan komitmen serius Bali dalam mewujudkan pengelolaan sampah berkelanjutan, sekaligus menanamkan budaya sadar lingkungan sejak dini kepada generasi mu. (Tutt/Tra).