Gubernur Koster akan Bentuk Sistem Perlindungan Terpadu DTW
NEWS INTERMEDIA.COM || DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmennya untuk memperkuat perlindungan terhadap wisatawan dan warga negara asing (WNA) di Pulau Dewata. Hal itu disampaikan saat memimpin Rapat Penertiban dan Perlindungan Wisatawan dan Warga Negara Asing di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar, Kamis (9/10).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
Dalam arahannya, Gubernur Koster menekankan pentingnya manajemen terpadu dalam pelayanan dan perlindungan wisatawan di Bali yang merupakan destinasi wisata dunia.
“Kita harus punya sistem yang memastikan keamanan dan kenyamanan wisatawan selama berada di Bali. Baik di hotel, pantai, gunung, sungai, maupun di perjalanan dari satu titik ke titik lain. Semua harus dikelola secara terpadu,” ujarnya.
Menurutnya, potensi risiko yang dihadapi wisatawan sangat beragam — mulai dari gangguan keamanan, kecelakaan lalu lintas, sakit, hingga bencana alam. Karena itu, Koster memerintahkan agar segera dibentuk unit layanan terpadu dan posko pelayanan wisatawan di seluruh destinasi wisata Bali yang beroperasi selama 24 jam.
“Posko ini harus terhubung dengan layanan kesehatan, kebencanaan, kepolisian, Pol PP, Basarnas, hingga pihak pariwisata. Di setiap titik wisata wajib tersedia layanan kedaruratan yang bisa dihubungi dengan cepat melalui nomor khusus. Kita juga akan siapkan aplikasi digital agar semua sistem ini bisa berjalan terintegrasi,” jelasnya.
Koster menambahkan, penguatan sistem perlindungan wisatawan merupakan bagian dari upaya mewujudkan pariwisata Bali yang berkualitas dan berkelanjutan. “Kalau ini bisa kita jalankan, Bali akan semakin dipercaya dan dihormati di mata dunia. Ini bukan sekadar wisata alam, tetapi wisata dengan manajemen yang profesional, SDM unggul, dan teknologi informasi yang modern,” tegasnya.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, I Wayan Sumarajaya, melaporkan bahwa hingga September 2025 jumlah kunjungan wisatawan mancanegara telah mencapai 5,6 juta orang, dengan Australia, Tiongkok, India, dan Inggris sebagai empat besar asal wisatawan.
Sumarjaya juga mengungkapkan bahwa penanganan terhadap WNA di Bali dilakukan secara seimbang — antara perlindungan dan penegakan hukum. “WNA yang baik kita lindungi, yang melanggar kita tindak. Sepanjang 2025 sudah ada 1.185 tindakan keimigrasian dan 406 deportasi. Selain itu, tercatat 144 kasus di mana WNA menjadi korban, sebagian besar terkait kecelakaan dan tindak kekerasan,” paparnya.
Ia menambahkan, perlindungan terhadap wisatawan di Bali masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti minimnya staf keamanan di usaha pariwisata, belum optimalnya fasilitas kesehatan darurat, dan kurangnya kerja sama dengan penyedia asuransi. Karena itu, ke depan pihaknya akan memperkuat kerja sama dengan fasilitas kesehatan, layanan asuransi, serta penambahan posko perlindungan di setiap Daya Tarik Wisata (DTW). “Ke depan, semua DTW juga akan dilengkapi dengan sistem informasi cuaca real-time bekerja sama dengan BMKG di 81 titik wisata,” ungkapnya.
Rapat yang dihadiri oleh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, instansi kebencanaan, Imigrasi, aparat keamanan, serta organisasi kepariwisataan di Bali ini menjadi langkah awal penyusunan sistem perlindungan terpadu wisatawan yang akan dituangkan dalam rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Kelola Pariwisata Bali Berkualitas.(NOER/TRA).
Klarifikasi Isu Pembangunan Vila di Kawasan Konservasi Kintamani
NEWS INTERMEDIA.COM || DENPASAR – 10 Oktober 2025 – Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Timur, Made Maha Widyartha, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan mengenai dugaan pembangunan vila di kawasan hutan Kintamani, Bangli. Ia menegaskan bahwa pembangunan tersebut bukan vila di kawasan hutan lindung, melainkan sarana dan prasarana wisata alam di kawasan konservasi yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Klarifikasi ini disampaikan menanggapi berita yang beredar di portal suluhrakyat.id berjudul “Viral Proyek Bangunan Vila di Kawasan Hutan Lindung Kintamani, Jetet: Itu Wewenang BKSDA Bali!” yang sempat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“Perlu kami luruskan, lokasi tersebut adalah kawasan konservasi, bukan hutan lindung. Pembangunan di kawasan konservasi dimungkinkan, asalkan mendukung fungsi wisata alam dan tidak merusak ekosistem,” ujar Made Maha Widyartha dalam keterangan tertulis di Denpasar.
Menurutnya, dasar hukum pembangunan sarana dan prasarana wisata alam tersebut mengacu pada dua regulasi utama, yakni Peraturan Menteri LHK Nomor P.8 Tahun 2019 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Kawasan Konservasi dan Peraturan Menteri LHK Nomor P.13 Tahun 2020 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Wisata Alam di Kawasan Hutan.
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa kegiatan pembangunan diperbolehkan untuk mendukung kegiatan wisata alam seperti penyediaan pos informasi, jalur interpretasi, shelter, toilet, hingga akomodasi ramah lingkungan (eco-lodge), selama mengikuti zonasi kawasan konservasi dan mendapatkan persetujuan teknis dari otoritas kehutanan.
“Luas bangunan fisik maksimal hanya boleh 10 persen dari luas tapak pemanfaatan yang telah ditetapkan dalam izin usaha wisata alam. Ketentuan ini dibuat untuk menjaga keseimbangan antara fungsi konservasi dan pemanfaatan kawasan,” terang Maha Widyartha.
Lebih jauh dijelaskan, setiap pemegang izin pembangunan wajib memperhatikan desain ramah lingkungan, meminimalkan perubahan bentang alam, serta melibatkan masyarakat sekitar dalam pengelolaan kegiatan wisata alam.
KPH Bali Timur juga terus melakukan pengawasan lapangan agar kegiatan pembangunan tetap berjalan sesuai prinsip pelestarian lingkungan dan tidak menimbulkan kerusakan ekosistem. “Kami pastikan tidak ada pembangunan yang melanggar aturan. Setiap kegiatan wajib memiliki dokumen teknis seperti site plan dan dokumen lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL) yang sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.
Sebagai penutup, Made Maha Widyartha mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan mengedepankan klarifikasi dari pihak berwenang. “Kami terbuka terhadap masukan dan siap memberikan penjelasan bila ada keraguan di lapangan,” pungkasnya. (NOER/TRA).
Hutan, Benteng Alam Utama dalam Mitigasi Perubahan Iklim
Pemerintah Targetkan Peningkatan Tutupan Hutan Menjadi 30 Persen
NEWS INTERMEDIA.COM || DENPASAR – Program Dialog Kentongan yang diselenggarakan oleh RRI Denpasar pada Jumat (10/10) mengangkat isu krusial mengenai lingkungan hidup dengan topik “Hutan dan Perannya Memitigasi Perubahan Iklim.” Dialog ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni Made Maha Widyartha (Kepala KPH Bali Timur) dan Abdul Muthalib (Praktisi Kehutanan), yang menekankan peran tak tergantikan hutan sebagai solusi alam untuk menghadapi krisis iklim global.
Dalam kesempatan tersebut, Made Maha Widyartha menjelaskan bahwa curah hujan tinggi sebagai bagian dari perubahan iklim menjadi salah satu penyebab banjir yang terjadi belum lama ini. Namun demikian, hutan juga memiliki peran penting dalam menahan dampaknya.
“Hutan merupakan salah satu elemen yang mampu menyerap air. Hutan di kawasan kami di KPH Bali Timur seluas 20.900 hektare dengan kondisi yang bervariasi. Sedangkan Hutan di Bali seluas 131.171 Ha.Dengan sekitar 200 tenaga yang kami miliki, kami terus melakukan penghijauan. Sejak tahun 2019, sudah sekitar 3.000 hingga 4.000 hektare yang kami tanami kembali,” ujarnya.
Menurutnya, dari total 131.171 Ha ribu hektare hutan di seluruh Bali, pihaknya berkomitmen kuat menjaga kelestarian kawasan tersebut. “Di mata masyarakat awam, ada kebun warga yang tampak rimbun seperti hutan, dan kami tidak bisa berbuat banyak jika lahan itu dimanfaatkan pemiliknya,” jelas Maha.
“Sesuai arahan Bapak Gubernur yang memiliki visi luar biasa, luas kawasan hutan Bali saat ini 23,45 persen dari total wilayah. Pak Gubernur menargetkan peningkatan Tutupan Hutan hingga 30 persen. Kami berpacu untuk mewujudkannya dengan mendorong masyarakat agar menanam pohon di lahan mereka,” imbuhnya.
Ia juga mengapresiasi keterlibatan publik, termasuk konten kreator, dalam kampanye penanaman pohon. “Kalau satu orang saja menanam satu pohon di Bali, berarti akan ada empat juta pohon baru sesuai jumlah penduduk kita. Bayangkan jika itu dilakukan setiap tahun. Menanam itu penting, karena satu pohon dewasa dapat menyediakan oksigen bagi empat orang. Jika kita menebang satu pohon, artinya kita menghilangkan hak oksigen bagi empat orang,” tegasnya.
Sementara itu, Abdul Muthalib, praktisi kehutanan, menegaskan pentingnya pengelolaan hutan berbasis keberlanjutan di tengah ancaman konversi lahan dan eksploitasi berlebihan.
“Harus hati-hati, karena kawasan hutan Bali sangat rentan. Penanaman pohon harus menjadi budaya, bukan sekadar seremonial,” katanya.
Ia juga menyoroti peran kunci hutan sebagai penyerap karbon dan pelindung ekosistem. Menurutnya, hutan berfungsi sebagai benteng utama, tidak hanya dalam konteks mitigasi (mengurangi penyebab), tetapi juga adaptasi (menyesuaikan diri dengan dampak) perubahan iklim.
Dalam konteks mitigasi sebagai gudang penyimpanan karbon, hutan memiliki kemampuan menyerap karbon dioksida (CO₂) dari atmosfer melalui proses fotosintesis. “Hutan yang sehat mampu mengunci jutaan ton karbon dan membantu menstabilkan konsentrasi gas rumah kaca di udara yang menjadi pemicu utama pemanasan global,” ungkapnya.
Terkait upaya mengatasi deforestasi, ia menegaskan perlunya fokus pada penghentian perubahan fungsi kawasan hutan yang disebabkan oleh kebakaran, illegal logging, atau alih fungsi lahan ilegal. “Kita harus mendukung program Pemerintah Provinsi Bali melalui Bapak Gubernur dalam pengembangan energi baru terbarukan dan kampanye penggunaan kendaraan listrik,” tandasnya.
Selain berperan dalam mitigasi, hutan juga menjadi sistem perlindungan alami terhadap dampak nyata perubahan iklim, terutama cuaca ekstrem. “Dari sisi tata air, hutan berfungsi sebagai regulator penting yang menjaga daerah resapan dan mengatur aliran air. Hutan yang lestari dapat mencegah banjir saat musim hujan ekstrem serta memastikan ketersediaan air bersih saat musim kemarau panjang,” ujarnya. “Akar pohon yang kuat juga mencegah tanah longsor dan erosi yang kini semakin sering terjadi akibat curah hujan yang tidak menentu,” imbuhnya.
Dialog tersebut menyimpulkan bahwa menjaga hutan merupakan investasi jangka panjang untuk masa depan yang lebih aman. Hal ini memerlukan kolaborasi antara pemerintah melalui program rehabilitasi hutan, akademisi, dan partisipasi aktif masyarakat lokal. Hutan bukan sekadar kumpulan pohon, melainkan benteng alam utama bagi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim global. (NOER/TRA).









