- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_img

Akibat Iming-iming Bisnis, WNA Asal Rusia Alami Kerugian Rp. 11 Millyar

- Advertisement -spot_img

WNA Asal Rusia Dimingi Kerja Sama dan Bisnis di Pulau Bali


NEWS INTERMEDIA.COM l BADUNG – Seorang warga negara Rusia, Denis Ivanov(44) tinggal di Cangu -Kuta Utara Bali mengaku menghadapi dugaan wanprestasi terkait belum rampungnya proses pengalihan saham PT TWG serta pengalihan hak sewa tanah di Bali. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum atas investasi yang telah dijalankannya.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dalam menghadapi persoalan tersebut, Denis Ivanov menunjuk Esther Paulina Hariandja, SE., SH., bersama Damar Wicaksono, SH., dan Made Mahatma Amrta Sanathana Dharma, SH., sebagai kuasa hukum dari Esther Hariandja and Partners Law Firm yang berkantor di Jimbaran, Badung. Menurutnya, hubungan bisnis antara Denis Ivanov dengan Direktur PT TWG berinisial VR, Komisaris berinisial DK, serta pihak investor berinisial VV telah dimulai sejak 2024.

Dalam kerja sama tersebut, para pihak disebut telah mencapai kesepakatan mengenai pengalihan kepemilikan saham perusahaan kepada Denis Ivanov. Namun, proses tersebut disebut belum dapat diselesaikan karena dokumen perjanjian yang menjadi dasar transaksi belum ditandatangani oleh DK selaku komisaris perusahaan.

Meski demikian, VR disebut telah menyatakan persetujuan untuk mengalihkan kepemilikan sahamnya kepada Denis Ivanov. Saham yang direncanakan dialihkan meliputi 7.089 lembar saham milik VR dan 6.811 lembar saham milik DK. “Pengalihan saham tersebut merupakan bagian dari kesepakatan investasi yang mencakup seluruh aset dan hak yang dimiliki PT. TWG sebagai satu kesatuan transaksi,” kata Denis Ivanov.

Selain pengalihan saham, kesepakatan juga mencakup pengalihan hak sewa atas sebidang tanah yang menjadi aset utama proyek PT TWG. Kesepakatan tersebut disebut kembali ditegaskan melalui Perjanjian Pengakhiran Kontrak Penyimpanan Bahan Bangunan dan Peralatan Konstruksi tertanggal 6 Juni 2024 yang ditandatangani pada 16 Desember 2024.

Perjanjian tersebut pada pokoknya menjadi salah satu dasar hukum yang menunjukkan adanya hubungan hukum, penguasaan, penggunaan, serta kesepakatan mengenai pengalihan hak atas tanah yang menjadi bagian dari transaksi investasi para pihak.

Pembayaran Tahap Pertama Diklaim Telah Dipenuhi Esther Hariandja menjelaskan bahwa mekanisme pembayaran investasi disepakati dalam dua tahap, yakni pembayaran pertama sebesar Rp4,9 miliar dan pembayaran kedua sebesar USD250.000. Menurutnya, Denis Ivanov telah melaksanakan kewajibannya dengan melakukan Pembayaran Tahap I secara penuh melalui tiga kali transaksi, dengan bukti transaksi adalah:

a. Transfer ke rekening BCA atas nama Yudi Prawira sebesar Rp750.440.000,-; b. Setoran tunai ke rekening BCA atas nama Yudi Prawira sebesar Rp2.350.000.000,-; c. Setoran tunai ke rekening BCA atas nama Yudi Prawira sebesar Rp1.800.000.000,- “Dengan demikian, Denis Ivanov telah menunjukkan itikad baik serta memenuhi kewajiban pembayaran tahap pertama sebagaimana telah disepakati oleh para pihak,” terangnya.


Kesepakatan Mengenai Pembayaran Penalti


Dalam proses pelaksanaan transaksi, Denis Ivanov mengalami kendala untuk segera menyelesaikan Pembayaran Tahap II sebesar USD250.000. Sebelum jatuh tempo pembayaran tersebut, Denis Ivanov telah memberitahukan kondisi tersebut kepada VV, yang pada saat itu bertindak sebagai investor dan pihak yang memiliki kepentingan dalam transaksi investasi PT. TWG.

Sebagai bentuk penyelesaian sementara, Denis Ivanov dan VV kemudian mencapai kesepakatan bahwa keterlambatan pembayaran tersebut akan dikenakan penalti sebesar USD25.000 untuk setiap periode, hingga jumlah kewajiban penalti mencapai nilai kumulatif USD350.000. “Berdasarkan kesepakatan tersebut, Denis Ivanov telah membayar seluruh kewajiban penalti tersebut secara lunas,” paparnya.

Menurutnya, seluruh pembayaran penalti dilakukan langsung kepada VV secara pribadi, bukan kepada PT. TWG. Mengingat pembayaran penalti dilakukan kepada VV secara pribadi dan bukan kepada perusahaan, Denis Ivanov kemudian meminta konfirmasi tertulis bahwa seluruh pembayaran penalti tersebut merupakan pembayaran yang sah dan diakui sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban Denis Ivanov dalam penyelesaian transaksi pengalihan saham dan aset PT. TWG.

Hingga saat ini, konfirmasi tertulis tersebut belum diberikan. Kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai status pembayaran yang telah dilakukan Denis Ivanov dalam jumlah yang sangat besar, termasuk mengenai apakah pembayaran tersebut benar-benar diakui sebagai bagian dari pelaksanaan kesepakatan para pihak.

“Tidak adanya kepastian administrasi maupun pengakuan tertulis atas pembayaran tersebut berpotensi menimbulkan kerugian hukum dan finansial bagi Denis Ivanov, sekaligus membuka ruang terjadinya sengketa mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak,” ujarnya.

Meskipun telah membayar seluruh penalti sebagaimana disepakati, Denis Ivanov tetap memiliki itikad baik untuk melanjutkan dan menyelesaikan keseluruhan transaksi, termasuk melakukan Pembayaran Tahap II sebesar USD250.000.

Demi memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pihak serta menjamin bahwa pembayaran dilakukan secara aman, transparan, dan sesuai prinsip kehati-hatian, Denis Ivanov mengusulkan mekanisme penyelesaian sebagai berikut:

a. Dana sebesar USD250.000 terlebih dahulu ditempatkan dalam rekening escrow yang dikelola oleh notaris dan/atau kantor hukum independen yang disepakati bersama oleh para pihak.

b. Dana dalam rekening escrow tersebut hanya dapat dilepaskan kepada pihak yang berhak setelah seluruh dokumen pengalihan saham PT. TWG ditandatangani, diselesaikan, dan memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, usulan penggunaan rekening escrow merupakan bentuk nyata itikad baik Denis Ivanov untuk tetap melaksanakan seluruh kewajiban yang telah disepakati, sekaligus memberikan perlindungan hukum yang seimbang bagi seluruh pihak.

“Oleh karena itu, penyelesaian perkara ini pada hakikatnya bukan semata-mata mengenai pembayaran, melainkan mengenai perlunya kepastian hukum atas pengalihan saham, pengalihan hak sewa tanah, pengakuan atas pembayaran yang telah dilakukan, serta pelaksanaan transaksi investasi secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya. (KST/, TRA).


 

- Advertisement -spot_img
admin
adminhttps://newsintermedia.com
Seorang Jurnalist yang sudah sangat berpengalaman dalam bidang Pers, sudah mengajar Pers, Kode Etik Waratawan, naskah nskah banyak di tulis, kami juga mencipta lagi dan pusi, cerpen dan Biografi para pejabat negara , pejabta teras
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img