Sidang Perubahan Nama Raja Mengwi di PN Denpasar Berjalan Lancar
NEWSINTERMEDIA.COM || DENPASAR – Bupati Badung periode 2005-2015, Anak Agung Gde Agung, telah menjalani upacara penobatan atau Penumadegan Ida Cokorda Mengwi Puri Ageng Mengwi, pada upakara penobatan A. A. Gde Agung sebagai Raja Puri Mengwi ada beberapa rentetan upacara telah digelar di Pura Taman Ayun oleh Ida Bhagawanta dengan memberikan pernyataan Bhiseka Ida Cokorda saat upacara mejaya-jaya. Jadi tradisi Peed Agung inilah mengantarkan prosesi Abhiseka Cokorda Mengwi di Pura Taman Ayun, Mangupura Badung Bali pada Senin Tanggal 7 Juli 2025 lalu.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
Selanjutnya Anak Agung Gde Agung juga melanjutkan pengukuhannya secara administrasi sebagai Raja Mengwi bergelar Cokorda Mengwi XIII dengan mengajukan perubahan nama secara hukum administrasi negara AA Gde Agung hadir didampingi istrinya, Jero Nyoman Ratna, yang juga mengajukan perubahan nama menjadi Ida Istri Mengwi di Pengadilan Negeri Denpasar pada Rabu, (20/8) kemarin.
Usai sidang di Pengadilan Negeri Denpasar 20 Agustus 2025 kemarin, A. A. Gde Agung, mengatakan bahwa perubahan ini bertujuan untuk melegalkan gelar baru A.A Gde Agung menjadi Ida Cokorde Mengwi XIII yang ia dapatkan melalui upacara sakral Bhiseka Ida Cokorda pada 7 Juli 2025 lalu. Dikatakan sidang permohonan ini dipimpin oleh hakim tunggal Tjokorda Putra Budi Pastima. “Saya bersyukur pada hari ini proses persidangan perubahan nama kami dari Anak agung menjadi Cokorde Mengwi sudah berjalan lancar dan kami mengapresiasi setinggi-tinginya kepada bapak hakim dan segenap jajaran pengadilan negeri Denpasar, “ungkapnya.
Terkait perubahan namanya, Ia mengatakan bahwa persidangan ini sudah sesuai dengan aturan, adapun ia sebenarnya ingin menjadi seorang warga negara Indonesia yang baik, karena disamping proses spiritual berdasarkan adat istiadat dan budaya berjalan, tentu sacara hukum administrasi Negara juga berjalan, namun pada intinya bagaimana sebagai Angga Puri itu melaksanakan kewajiban sebagai mana mestinya agar puri tetap dapat melesatarikan adat dan budaya Bali. “ Jadi intinya kami disini bagaimana upaya kami untuk meningkatkan pelayanan, baik secara sekala maupun niskala kepada masyarakat, “ucapnya.
Sementara dari data yang dapat dihimpun di Pengadilan Negeri Denpasar, beberapa pihak terkait turut hadir, termasuk kuasa hukum I Gusti Agung Gede Kencana Putera, serta perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung. Dalam persidangan tersebut, pihak tim telah menyerahkan dokumen yang diperlukan, dan agenda dilanjutkan dengan pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi. Sebanyak lima saksi dihadirkan untuk menguatkan permohonan tersebut.
Saksi-saksi tersebut antara lain I Gusti Agung Gede Manguningrat (Angga Asta Puri Ageng Mengwi), Dr. I Wayan Subawa (mantan Sekda Badung dan Ketua Panitia Bhiseka), Ida Bagus Oka (Bendesa Adat Mengwi), I Made Widiada (Ketua Mangu Kerta Mandala/Majelis Desa Adat Mengwi), dan I Nyoman Suwarjana (Perbekel Desa Mengwi).
Di Pengadilan Negeri Denpasar dapat ditemui I Made Widiada dan Agung Gede Manguningrat, mengatakan permohonan perubahan nama ini adalah kelanjutan dari upacara Bhiseka. Mereka menekankan bahwa gelar Ida Cokorda Mengwi XIII yang kini disandang AA Gde Agung memerlukan pengesahan hukum positif.
“Bahwa proses Bhiseka melibatkan seluruh masyarakat dan tokoh adat, yang semuanya sepakat menobatkan AA Gde Agung. Seluruh proses Bhiseka melibatkan masyarakat, delapan puri di Mengwi, serta tokoh adat, dan semuanya secara aklamasi menyetujui agar AA Gde Agung dinobatkan menjadi Cokorda Mengwi XIII,” kata Widiada.
Sebelumnya pada saat penobatannya menjadi raja Mengwi secara adat istiadat Anak Agung Gde Agung telah sah bergelar Ida Cokorda Mengwi XIII. Saat itu sejumlah tamu undangan penting hadir. Di antaranya, Sri Sultan Hamengkubuwana X beserta istri, Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin, Gubernur Bali Wayan Koster, mantan Gubernur Bali Made Mangku Pastika, Bupati Badung dan Wali Kota Denpasar, hingga para tokoh puri se-Bali.
Saat itu juga Sultan Ngayogyakarta ini hadir bersama permaisuri Gusti Kanjeng Ratu atau Permaisuri Sri Sultan Hamengkubuwana X. Hadir pula Putri Mahkota Gusti Kanjeng Ratu Mangkubumi Hamemayu Hayuning Bawana Langgeng Ing Mataram. Pada waktu itu, Sri Sultan Hamengkubuwana X, seusai upacara penobatan pun menyampaikan selamat kepada Ida Cokorda Mengwi XIII dan Ida Istri Mengwi. “Selamat kepada Ida Cokorda Mengwi XIII atas penobatannya. Sukses dalam pengabdian dan jangan lupa jaga kesehatan,” ucap Gubernur DIY itu.
Saat itu, mantan Bupati Badung ini dan istri dianugerahi nama dan gelar suci menjadi Ida Cokorda Mengwi XIII dan Ida Istri Mengwi. Prosesi kemudian dilanjutkan dengan pemberian tongkat komando dan pemasangan lencana di dada saat itu. Untuk diketahui secara umum Abhiseka Ida Cokorda di Puri Mengwi sebelumnya dilaksanakan pada 1946 untuk Ida Cokorda Punggawa dan Ida Cokorda Istri Karang. Pada masa sebelum kemerdekaan, upacara ini diidentikkan sebagai penobatan Raja Mengwi.
Saat itu juga A. A. Gde Agung menyampaikan sejarah singkat Kerajaan Mengwi, bahwa masa kejayaan hingga keruntuhannya dan kini, upacara tersebut dimaknai sebagai simbol pengangkatan pemimpin bidang sosial budaya dan spiritual. AA Gde Agung sebelumnya juga menolak disebut raja setelah menjalani prosesi tersebut. “Esensi dari ini (mabisheka), murni karena saya meningkatkan kualitas pelayanan, spritual, budaya, adat, dan agama. Selebihnya saya kembalikan ke persepsi masyarakat,” katanya saat itu. (tim/Gustra).







