Beranda / Berita Terkini / DENPASAR / Tanggapi Soal Pemberitaan Ormas, Gubenur Koster Ambil Langkah Strategis

Tanggapi Soal Pemberitaan Ormas, Gubenur Koster Ambil Langkah Strategis

Gubernur Koster Ajak Seluruh Masyarakat Bersatu Nindihin Gumi  Sesuai Kearipan Lokal Bali

DENPASAR-NEWSINTERMEDIA.COM ||Kini pemberitaan – pemebritaan soal  Organisasi Masyarakat (Ormas) yang sedang ramai dibicarakan di masyarakat, bahakan pemberitaan terkait Ormas tersebut sangat viral di media sosial. Menanggapi hal tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster bersama jajaran petinggi Bali mengadakan kesepakatan dengan mengambil langkah-langkah strategis untuk menyampaikan beberapa hal penting dalam menyikapi ramainya pemberitaan Ormas tersebut.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Gubernur Bali Wayan Koster atas kesepakatan bersama dengan Ketua DPRD Bali, Pangdam IX/Udayana, Kepala Kepolisian Daerah Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Komandan Korem 163/Wira Satya, dan Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Bali menyampaikan beberapa hal penting dalam menyikapi ramainya pemberitaan terkait Ormas tersebut, dengan mengundang seluruh awak media di Bali dalam pertemuan jumpa Pers bersama Gubernur Bali di depan Gedung Gajah Rumah Jabatan Gubernur Bali di Jaya Sabha Denpasar, Senin (Soma Wage, Medangsia), 12 Mei 2025 tadi pagi.

Gubernur Koster mengatakan pembangunan Bali dalam berbagai aspek kehidupan diselenggarakan dengan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru, yang mengandung makna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya, untuk mewujudkan kehidupan Krama Bali sejahtera dan bahagia Sakala Niskala.

“Hal ini menuju kehidupan Krama dan Gumi Bali sesuai dengan prinsip  Trisakti Bung Karno, berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan melalui pembangunan secara terpola, menyeluruh, terencana, terarah, dan terintegrasi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan nilai-nilai Pancasila 1 Juni 1945,”ungkap Gubernur.

Sejalan dengan Visi tersebut, Gubernur Koster mengatakan kehidupan masyarakat Bali diselenggarakan dengan tatanan untuk mewujudkan kehidupan yang harmonis guna menjaga kekuatan unteng alam, manusia, dan kebudayaan Bali demi Nindihin Gumi Bali. Kehidupan masyarakat Bali diwarnai berbagai unsur yang bersifat perorangan dan kelompok seperti suku, agama, ras, dan golongan yang dapat bergabung dalam berbagai organisasi, termasuk Ormas.

“Karena Ormas merupakan bagian dari kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, sebagai salah satu hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Maka Ormas berkewajiban memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan, serta menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat,”papar Gubernur asal Sembiran Buleleng ini.

Ditegaskan kembali oleh Gubernur Koster, keberadaan Ormas secara khusus diatur dengan Undang-Undang  Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Dalam pasal 8 ayat (2) dan pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016, mengatur bahwa Pengurus Ormas yang ada di daerah wajib melaporkan keberadaan kepengurusannya kepada Pemerintah Daerah melalui perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi atau Kabupaten/Kota.

“Sampai saat ini, data yang pada kami di Pemprop Bali sudah terdaftar sebanyak 298 (Dua ratus sembilan puluh delapan) Ormas yang telah mendapat Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Sejumlah Ormas tersebut bergerak di bidang sosial, kemanusiaan, kepemudaan, kebudayaan, lingkungan, dan kebangsaan,”ungkapnya lagi.

Koster mengatakan sebagai Kepala Daerah, yang merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah memiliki kewenangan untuk tidak menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas, dengan pertimbangan kondisi di wilayah Provinsi Bali. Berkaitan dengan keberadaan Ormas di wilayah Provinsi Bali yang belum atau tidak melakukan kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan dimaksud, maka Ormas bersangkutan belum diakui keberadaanya dan tidak dapat melakukan kegiatan operasional di wilayah Bali.

“Karena penyelenggaraan keamanan dan ketertiban di Bali sudah ditangani oleh lembaga negara yaitu Kepolisian dan TNI. Selain itu, Bali telah memiliki Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (SIPANDU BERADAT) dan Bantuan Keamanan Desa Adat (BANKAMDA), terdiri dari unsur Pacalang, Linmas, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa, yang diatur dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020 sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali,”tegas Wayan Koster.

Tambah Gubernur Koster, SIPANDU BERADAT diluncurkan secara resmi oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., Jumat, 28 Januari 2022 silam di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Denpasar, dan dengan dua institusi negara dan lembaga berbasis Adat, maka penanganan keamanan dan ketertiban di Wilayah (Wewidangan) Desa Adat se-Bali sudah terbukti sangat memadai, bahkan mampu menangani keamanan kegiatan-kegiatan berskala internasional sejak dahulu sampai saat ini, bahkan sampai ke-depan sepanjang zaman.

“Oleh karena itu, Bali tidak membutuhkan kehadiran Ormas berkedok menjaga keamanan, ketertiban, dan sosial dengan tindakan premanisme, tindak kekerasan, dan intimidasi masyarakat, karena hal ini akan menimbulkan ketegangan di tengah-tengah masyarakat Bali yang sudah sangat kondusif. Kehadiran Ormas seperti ini justru akan merusak citra pariwisata Bali, yang sudah dikenal sebagai destinasi wisata dunia yang paling aman dan nyaman dikunjungi,”tambah Gubernur Bali ini.

Gubernur Bali juga mengatakan sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bali sangat terbuka dan toleran terhadap keberadaan warga pendatang, namun semua warga yang tinggal atau menetap di Bali berkewajiban berperilaku baik, bekerja sesuai profesinya dengan baik, produktif, serta berkontribusi untuk membangun Bali menghormati nilai-nilai budaya Bali, dan mentaati kebijakan Pemerintah Provinsi Bali, seperti kata orang bijak “di mana bumi dipijak, di sana langit di junjung”.

“Sebagaimana yang sudah ada selama ini, mari warga pendatang atau perantauan di Bali sangat baik membentuk wadah berupa Paguyuban, seperti Paguyuban Sunda, Paguyuban Banyuwangi, Paguyuban Minang, Paguyuban Batak, dan sejenisnya, yang bertujuan untuk mengembangkan suasana kekeluargaan dan keakraban, persatuan dan kesatuan, serta berkontribusi positif bagi pembangunan Bali,”ujarnya.

Dengan demikian Gubernur Bali bersama Ketua DPRD Bali, Pangdam Udayana, Kapolda Bali, Kajati Bali, Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Komandan Korem 163/Wira Satya, dan Kepala BIN Daerah Bali sepakat mengambil sikap untuk menindak dengan tegas Ormas yang melakukan tindakan premanisme dan kriminalitas, serta meresahkan masyarakat.

“Tindakan tegas tersebut sangat kita perlukan dalam rangka mewujudkan kehidupan masyarakat Bali yang tertata, tertib, aman, nyaman, damai, sejahtera, dan bahagia, serta mewujudkan kepariwisataan Bali yang berbasis berbudaya, berkualitas, dan bermartabat,”ungkapnya lagi.

Gubernur Wayan Koster sangat mengapresiasi, menyambut baik, dan mendukung penuh aspirasi masyarakat Bali yang menolak munculnya Ormas yang terindikasi melakukan tindakan premanisme dan kriminalitas, serta meresahkan di Gumi Bali.

“Saya mengajak seluruh komponen masyarakat di Bali untuk guyub, kompak, bersatu padu, bahu-membahu, bersama-sama, dan bergotongroyong membangun Bali niskala-sakala dengan menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban, serta kenyamanan setiap orang di Bali berlandaskan nilai-nilai kearifan lokal Bali, gilik-saguluk, para-sparo, salunglung-sabayantaka, sarpana ya, se-ia sekata, seiring sejalan, bekerjasama dengan sama-sama bekerja,”pungkas Koster mengakhiri.

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menegaskan akan menindak tegas pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di Bali. Perkumpulan-perkumpulan (ormas,red) yang berpotensi mengangggu ketentraman di Bali akan ditindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku. “Sesuai tugas pokok kami sebagai aparat hukum yang menjaga ketertiban dan keamanan, apabila terjadi gesekan -gesekan, dan terjadi pelanggaran pidana akan kita proses tegas sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Hadir dalam deklarasi bersama ini, Kapolda Bali Irjen. pol Daniel Adityajaya, Pangdam IX Udayana Mayjen TNI Piek Budiyakto, Kajati Bali Ketut Sumedana, Danrem 163 Wira Satya I Dewa Hadi Saputra, Perwakilan BIN Provinsi Bali. (/GusTra).