- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_img

Pergub Baru  2026 Perkuat Bahasa dan Kearifan Lokal Lintas Generasi Bali

- Advertisement -spot_img

Pergub No 7 Tahun 2026 Mampu Menjaga Adi Luhung Kebudayaan Bali

NEWS INTERMEDIA.COM l DENPASAR l Pemerintah Provinsi Bali resmi mengundangkan regulasi progresif demi menjaga keberlanjutan warisan budaya dan kearifan lokal melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Mata Pelajaran Muatan Lokal pada Pendidikan Formal dan Pendidikan Berbasis Masyarakat. Demikian diungkapkan Gubernur Bali Dr. Ir. Wayan Koster, M.M, saat menyampaikan Pergub baru tersebut di Jaya Sabha Denpasar Bali, Rabu (2/6) kemarin.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dalam hal ini, sebenarnya Gubernur Koster menetapkan arah baru dalam penyelenggaraan mata pelajaran muatan lokal secara terintegrasi, baik di sekolah formal maupun di lingkungan masyarakat berbasis komunitas.

Langkah strategis ini diambil untuk merevitalisasi sistem pendidikan daerah, menggantikan aturan lama (Pergub Bali No. 20 Tahun 2013) agar lebih adaptif dengan dinamika hukum dan kemasyarakatan terkini.

” Jadi aturan baru ini secara spesifik berlandaskan pada nilai-nilai luhur Sad Kerthi. Poin-Poin Penting dan Strategis Pergub Bali Nomor 7 Tahun 2026 dengan tujuan agar dapat melestarikan dan mengembangkan bahasa Bali dan kearifan lokal Bali, juga memperkuat pembentukan karakter peserta didik; dan menjamin keberlanjutan nilai-nilai kearifan lokal lintas generasi, ” kata Gubernur

Gubernur asal Sembiran Buleleng ini juga mengatakan bahwa ruang lingkup pelajaran ini terdiri dari, mata pelajaran muatan lokal, penyelenggaraan pada pendidikan formal, Penyelenggaraan pada pendidikan berbasis masyarakat, peran masyarakat, pembinaan, monitoring dan evaluasi dan pendanaan, pemisalan dua muatan lokal utama.

” Sedangkan muatan lokal kini kita pertegas ke dalam 2 (dua) mata pelajaran mandiri, yaitu mata pelajaran bahasa Bali (mencakup bahasa, aksara, dan sastra) serta mata pelajaran kearifan lokal Bali (mencakup nilai Sad Kerthi, adat, serta visi Haluan Pembangunan 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125),” terang Koster.

Dikatakan Gubernur Koster, kewajiban jam pelajaran (Jampel) setiap satuan pendidikan formal di Bali wajib mengajarkan mata pelajaran bahasa Bali dan kearifan lokal Bali paling sedikit 2 (dua) jam pelajaran per minggu dan bahasa Bali sebagai pengantar dan arus utama proses pengajaran kedua mata pelajaran tersebut wajib menggunakan bahasa Bali sebagai bahasa pengantar, dengan materi kearifan lokal yang diarusutamakan langsung ke dalam pembelajaran.

” Jadi pemetaan jenjang kelas yang terstruktur, pendidikan dasar (SD/SMP sederajat)dan di pembelajaran kearifan lokal mulai sejak dini pada Kelas I dan II menggunakan metode tematik. Sementara bahasa Bali mulai diajarkan secara terstruktur pada Kelas III sampai Kelas VIII, dan ditutup dengan pemantapan kearifan lokal di Kelas IX.

Pendidikan menengah (SMA/SMK sederajat): Pbembelajaran Bahasa Bali diberikan pada Kelas X dan XI, sedangkan Kelas XII difokuskan penuh pada penajaman Mata Pelajaran kearifan Lokal Bali,” ucapnya lagi.

Gubernur juga mengatakan penguatan standar guru dengan memberikan pembelajaran wajib diampu oleh guru bahasa Bali yang ditetapkan sebagai guru profesional melalui Keputusan Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya. Sementara integrasi pendidikan berbasis masyarakat yaitu pelestarian tidak hanya berhenti di bangku sekolah formal.

“Jadi Pergub ini melegitimasi pengajaran di ranah publik/komunitas melalui pasraman di Desa Adat, Sekaa, Sanggar, dan program kemasyarakatan lain yang didukung oleh pedoman teknis resmi dari dinas yang membidangi urusan adat,” jelasnya.

Gubernur Koster juga menyampaikan soal penjaminan mutu dan pendanaan tetap dari Pemprov Bali berkomitmen melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi berkala (1 kali setahun) termasuk pelatihan kurikulum. Seluruh pendanaan pelaksanaan regulasi ini dijamin melalui APBD serta sumber lain yang sah. Maka penegasan makna kehadiran sesuai Pergub Muatan Lokal Pergub Bali Nomor 7 Tahun 2026.

” Hal ini bukan sekadar dokumen hukum, melainkan sebuah benteng budaya dan investasi peradaban bagi masa depan Bali. Kehadiran regulasi ini menegaskan komitmen Pemprov Bali di bawah kepemimpinan Gubernur Wayan Koster bahwa kemajuan zaman dan modernisasi tidak boleh menggerus jati diri manusia Bali,” tegas Gubernur Koster.

Ia juga mengatakan dengan mewajibkan internalisasi bahasa, aksara, sastra, dan filosofi Sad Kerthi sejak dini secara terstruktur, dengan demikian Bali sedang mencetak generasi masa depan—SDM Bali Unggul—yang tidak hanya berdaya saing global, tetapi juga tetap mengakar kuat pada tanah leluhur dan kearifan adi luhung Bali.

“Pergub ini merupakan kepastian hukum sekaligus warisan konkret untuk menjamin agar roh kebudayaan Bali tetap hidup, relevan, terjaga, dan menyala lintas generasi,” pungkas Guber nur Koster. Gustra)


 

- Advertisement -spot_img
admin
adminhttps://newsintermedia.com
Seorang Jurnalist yang sudah sangat berpengalaman dalam bidang Pers, sudah mengajar Pers, Kode Etik Waratawan, naskah nskah banyak di tulis, kami juga mencipta lagi dan pusi, cerpen dan Biografi para pejabat negara , pejabta teras
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img