Pembagian Sembako Diduga Pengaruhi Pilihan Politik

Bawaslu Bali: Paslon 01 Bisa Kena Ancaman Pidana Pemilu

DENPASAR-NEWSINTERMEDIA.COM || Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, mengingatkan bahwa pembagian sembako atau barang lainnya kepada pemilih dengan tujuan mempengaruhi pilihan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dapat dikenakan ancaman pidana. Hal ini terkait dengan pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang Pemilu.

Thank you for reading this post, don’t forget to subscribe!

“Kami sudah menerima laporan dari Bawaslu kabupaten/kota terkait adanya indikasi pembagian sembako oleh salah satu pasangan calon (paslon), dalam hal ini paslon nomor urut 01. Kami ingin menegaskan bahwa memberikan sembako atau barang kepada pemilih untuk mempengaruhi pilihan mereka adalah pelanggaran yang dapat dipidana,” tegas I Putu Agus Tirta Suguna dalam wawancara, Kamis (23/11).

Bawaslu menegaskan bahwa pembagian sembako atau barang apapun yang berkaitan dengan pemilihan, baik dalam bentuk uang atau barang, adalah pelanggaran serius yang diatur dalam Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pasal ini dengan tegas melarang peserta pemilu untuk memberikan imbalan atau hadiah kepada pemilih untuk mendukung paslon tertentu.

I Putu Agus Tirta Suguna menjelaskan, tindakan tersebut tidak hanya bertentangan dengan prinsip pemilu yang jujur dan adil, tetapi juga merupakan tindak pidana pemilu yang dapat berujung pada sanksi pidana. Paslon yang terlibat dalam praktik ini bisa dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang dapat merugikan posisi mereka dalam pemilihan.

“Bawaslu akan melakukan pengawasan ketat dan berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan kejaksaan untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi. Kami akan menindak tegas jika ditemukan adanya praktik semacam ini, karena ini bukan hanya soal pelanggaran administrasi, tetapi juga bisa berdampak pada hasil pemilu yang sah,” tambahnya.

Bawaslu juga mengimbau kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pemilu untuk menjaga integritas demokrasi dan memastikan bahwa setiap pemilih dapat memilih dengan bebas tanpa adanya tekanan atau iming-iming dari peserta pemilu. Pengawasan yang melibatkan berbagai stakeholder akan dilakukan untuk menanggulangi pelanggaran-pelanggaran semacam ini.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk media, untuk mengawasi dan melaporkan segala bentuk pelanggaran yang terjadi, agar pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024 berjalan dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar I Putu Agus Tirta Suguna. (TIM).

Pilkada Bali Diduga Dikepung Ancaman Politik Uang

DENPASAR-NEWSINTERMEDIA.COM || Menjelang tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada serentak Tahun 2024 ini di Bali telah terjadi peristiwa yang sangat miris dan meresahkan yaitu terjadinya dugaan pelanggaran Administrasi maupun Pidana Pilkada berupa kegiatan pemberian uang atau materi lainnya yang patut diduga digunakan sebagai sarana mempengaruhi dan menggiring pemilih untuk memilih Paslon Gubernur – Wakil Gubernur Nomor Urut 01: Made Mulyawan Arya, S.E., M.H. – Putu Agus Suradnyana, S.T maupun Paslon Bupati – Wakil Bupati atau Walikota -Wakil Walikota lawan dari PDI Perjuangan ;

Bahwa dari informasi masyarakat dan bukti-bukti yang dihimpun oleh Tim Hukum & Advokasi pada Tim Pemenangan Koster- Giri pada hari Sabtu, tanggal 23 November 2024 (vide bukti2 foto dan video) terlampir, dugaan pelanggaran Pilkada tersebut ternyata sudah terjadi di sejumlah daerah Kab./Kota yang mana terlihat dilaksanakan secara masif, seperti di wilayah Kab. Badung, Kota Denpasar, Kab. Buleleng, Kab. Klungkung, dan wilayah lainnya.

Adapun fakta yang terlihat di lapangan rangkaian kegiatan dimaksud diantaranya berupa kegiatan pengiriman atau pengumpulan stock beras yg patut diduga akan siap diedarkan kepada masyarakat, dan juga berupa pemberian kupon beras dengan harga kupon yg sangat murah kepada masyarakat, hal mana cara-cara seperti ini tentu harus dikualifikasikan sebagai suatu bentuk cara terselubung untuk memberikan uang atau dalam bentuk materi lain guna dapat mempengaruhi masyarakat pemilih.

Bahwa peritiwa di atas menurut hukum jelas merupakan suatu bentuk dugaan pelanggaran Pilkada sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum sebagai berikut:

– Pasal 66 ayat (1) dan (2) PKPU No. 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota:
Ayat (1): “Calon, dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau pemilih”;
Ayat (2): “Selain Calon atau Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, anggota Partai Politik Peserta Pemilu, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:
mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;
menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah;
mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu”;

– Pasal 73 Undang-Undang Pilkada:
Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih;
Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota;
Tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:
mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;
menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan
menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan
mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
Pemberian sanksi administrasi terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menggugurkan sanksi pidana;

– Pasal 187A ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pilkada:
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh lpuluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

Bahwa Peristiwa pemberian uang (money politic) atau dalam bentuk materi lainnya a quo disamping merupakan suatu bentuk pelanggaran hukum yg berat, hal ini tentu juga sangat mencederai makna dan proses Pilkada yg bersih, jujur, adil dan berintegritas sehingga sudah sepatutnya Bawaslu Provinsi Bali beserta seluruh jajarannya sampai tingkat terbawah segera melakukan upaya pengawasan ketat, penindakan dan penegakan hukum yang tegas sesuai kewenangannya terhadap terjadinya dugaan pelanggaran Pilkada tersebut.

Berikutnya, sebagai langkah terpadu dalam rangka melindungi dan menyelamatkan proses demokrasi khususnya di wilayah Provinsi Bali, maka sudah sepatutnya seluruh elemen masyarakat termasuk tokoh-tokoh, pemuda pemudi, beserta seluruh jajaran aparat penegak hukum terkait juga turut bersama-sama mengawal, mengawasi, melaporkan bilamana terjadi dugaan pelanggaran, melakukan langkah penegakan hukum serta menindak dan/atau mengusut tuntas seluruh pelaku terjadinya dugaan pelanggaran Pilkada tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Tim Hukum & Advokasi Koster – Giri: I Gusti Agung Dian Hendrawan,SH., MH)

Kecurangan Terselubung, Dugaan Politik Uang Paslon 01

DENPASAR-NEWSINTERMEDIA.COM || Tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada serentak 2024 di Bali diwarnai dugaan praktik money politik yang meresahkan masyarakat dan mencederai integritas demokrasi. Tim Hukum dan Advokasi Koster-Giri mengungkapkan temuan terkait aktivitas pemberian uang atau materi lainnya yang diduga dilakukan untuk mempengaruhi pilihan pemilih di sejumlah wilayah di Bali.

Kuasa hukum Koster-Giri, I Gusti Agung Dian Hendrawan, S.H., M.H., membeberkan hasil investigasi timnya, termasuk bukti-bukti berupa foto dan video. Ia menyebut bahwa praktik ini dilakukan secara sistematis dan masif, melibatkan distribusi kupon beras dengan harga sangat murah hingga pengumpulan stok beras yang patut diduga akan dibagikan kepada masyarakat demi memengaruhi suara.

“Temuan ini kami dapati di beberapa wilayah strategis seperti Badung, Denpasar, Buleleng, Klungkung, dan daerah lainnya. Polanya jelas, ada upaya terselubung untuk memengaruhi masyarakat dengan materi, yang melanggar hukum dan mencoreng prinsip Pilkada bersih, jujur, dan adil,” ujar Hendrawan dalam konferensi pers di Denpasar, Minggu (24/11/2024)

Hendrawan menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak hanya merupakan pelanggaran administrasi, tetapi juga masuk dalam kategori tindak pidana berat sesuai Pasal 73 dan Pasal 187A Undang-Undang Pilkada. Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

“Pemberian uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih adalah bentuk penghinaan terhadap demokrasi. Ini melanggar Pasal 73 yang melarang janji atau pemberian imbalan demi suara. Jika terbukti, pelaku bisa menghadapi pembatalan pencalonan atau bahkan sanksi pidana,” tegasnya.

Hendrawan juga merujuk PKPU No. 13 Tahun 2024 yang secara eksplisit melarang segala bentuk pemberian materi, baik oleh pasangan calon, tim kampanye, maupun pihak ketiga.

“Tidak peduli siapa pelakunya, baik itu paslon nomor 01 maupun pihak lain, tindakan ini harus dihentikan demi menjaga kehormatan proses demokrasi,” tambahnya.

Bukti-bukti yang dikumpulkan tim Koster-Giri mengungkap modus yang diduga digunakan, seperti distribusi beras dan kupon dengan harga murah.

“Kami melihat adanya pengumpulan stok beras di beberapa titik yang patut diduga disiapkan untuk dibagikan ke masyarakat. Modus ini seperti ingin menyamarkan politik uang menjadi kegiatan sosial, padahal tujuannya jelas: menggiring suara,” jelas Hendrawan.

Menurutnya, pemberian dalam bentuk materi ini adalah cara terselubung yang melanggar norma dan merugikan pasangan calon yang berkomitmen menjalankan Pilkada secara bersih.

“Masyarakat perlu menyadari bahwa menerima materi seperti ini juga melibatkan mereka dalam pelanggaran hukum,” imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Hendrawan mendesak Bawaslu Provinsi Bali dan jajarannya untuk meningkatkan pengawasan dan segera menindak tegas dugaan pelanggaran ini. Ia menekankan bahwa integritas Pilkada harus menjadi prioritas utama.

“Kami menuntut langkah konkret dari Bawaslu untuk melakukan investigasi dan penindakan sesuai kewenangan. Jangan sampai praktik semacam ini dibiarkan, karena akan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi,” tegasnya.

Selain itu, Hendrawan mengimbau seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh adat, pemuda, dan aparat penegak hukum, untuk turut mengawal Pilkada. “Laporkan jika ada indikasi pelanggaran. Demokrasi yang bersih adalah tanggung jawab kita bersama,” katanya.

Tim Koster-Giri berkomitmen untuk melawan segala bentuk kecurangan yang dapat mencoreng Pilkada Bali 2024. Menurut Hendrawan, dugaan politik uang ini bukan hanya ancaman bagi satu pasangan calon, tetapi juga ancaman serius bagi demokrasi di Bali secara keseluruhan.

“Pilkada adalah momentum untuk menunjukkan kedewasaan politik masyarakat. Kita harus melindungi proses ini dari praktik-praktik kotor yang hanya merugikan rakyat Bali,” tutupnya.

Dengan semakin dekatnya hari pemungutan suara, sorotan publik kini tertuju pada sejauh mana Bawaslu dan aparat penegak hukum mampu menindak tegas pelanggaran ini, demi menjaga Bali tetap bermartabat dalam berdemokrasi. (*).