Beranda / Berita Terkini / DENPASAR / Info Denpasar Soal Disbud Gelar Workshop dan Pol PP Tertibkan Spanduk

Info Denpasar Soal Disbud Gelar Workshop dan Pol PP Tertibkan Spanduk


Disbud Denpasar Gelar Workshop Legend Merawat Seni Klasik

NEWSINTERMEDIA.COM || DENPASAR – Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Kebudayaan menggelar Workshop Legong Denpasar (Legend) bertajuk Merawat Seni Klasik dalam Wisata Denpasar yang menyasar sekaa/sanggar/komunitas seni klasik yang dipusatkan di Kantor Dinas Kebudayaan Kota Denpasar pada Kamis (31/7).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
Ket foto : Pelaksanaan Workshop Legong Denpasar (Legend) bertajuk Merawat Seni Klasik dalam Wisata Denpasar yang menyasar sekaa/sanggar/komunitas seni klasik yang dipusatkan di Kantor Dinas Kebudayaan Kota Denpasar pada Kamis (31/7).

Kegiatan tersebut menegaskan komitmen Pemkot Denpasar untuk mendukung dan melestarikan kesenian klasik. Pelaksanaan kegiatan ini turut menghadirkan pembina serta konsultan seni di Kota Denpasar. Yakni Maestro Tari Bali, Ni Ketut Arini Alit ,SST, I Nyoman Suarsa, Ni Kadek Diah Pramanasari, S.Sn.,M.Sn, Putu Parama Kesawa Ananda Putra, S.Sn.,M.Sn dan I Made Sukarda,S.Sn.,S.Pd.Gr.

Kabid Kesenian Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, I Wayan Narta dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa upaya pelestarian seni klasik di Kota Denpasar juga memiliki dasar hukum yang kuat. Secara nasional, pelestarian budaya diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021, dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Hak Cipta. Di tingkat daerah, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020 menjadi pedoman pelestarian budaya Bali secara komprehensif.

Selain itu, kata Narta, Pemerintah Kota Denpasar melalui Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 16 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kebudayaan Daerah menetapkan arah kebijakan dan strategi pelestarian budaya, termasuk kesenian klasik, sebagai bagian dari pembangunan kebudayaan berbasis masyarakat. Dengan adanya sinergi antara Program Asta Cita, visi-misi Kota Denpasar, dan dasar hukum pelestarian budaya, maka penguatan kegiatan kesenian klasik menjadi sangat strategis.

“Selain menjaga eksistensi seni tradisional, program ini juga meningkatkan partisipasi masyarakat, mendorong ekonomi kreatif, serta memperkuat identitas budaya lokal yang berdaya saing di kancah nasional dan global. Melalui pendekatan kolaboratif antara pemerintah, masyarakat, dan komunitas seni, Denpasar diharapkan menjadi kota berbudaya yang dinamis namun tetap berpijak pada akar tradisinya,” ujarnya.

Dikatakan Narta, workshop ini dilaksanakan sebagai upaya mengidentifikasi dan mendata sekaa/sanggar/komunitas seni klasik yang aktif di Kota Denpasar, serta mensosialisasikan pentingnya pendaftaran resmi pada Dinas Kebudayaan. Hal ini bertujuan untuk memperoleh basis data awal yang valid dan terklasifikasi, sebagai landasan pembinaan, pelestarian, fasilitasi, dan promosi seni klasik secara terstruktur serta berkelanjutan.

Ditambahkannya, workshop ini merupakan implementasi aksi perubahan guna memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kinerja organisasi, baik secara langsung maupun jangka panjang. Sehingga diharapkan mampu mewujudkan ekosistem pelestarian seni klasik yang berkelanjutan dan terintegrasi dengan sektor pariwisata Kota Denpasar serta Kesenian Legong ini diharapkan menjadi ikon atau menjadi identitas kesenian daerah di Kota Denpasar.

“Melalui workshop ini diharapkan mampu mengembangkan dan mengoperasikan media/sarana pementasan seni klasik berbasis kawasan wisata budaya, khususnya di titik-titik strategis Kota Denpasar. Hal ini untuk memberikan ruang ekspresi rutin bagi seniman lokal, sekaligus menjadikan seni klasik sebagai bagian dari atraksi wisata budaya kota,” ujarnya.

Salah seorang narasumber, I Nyoman Suarsa menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini. Dimana, workshop ini merupakan wahana untuk mewujudkan integrasi seni klasik ke dalam ekosistem pariwisata Kota Denpasar melalui platform digital (Denpasar Tourism), serta penguatan kolaborasi antara pemerintah, sekaa/sanggar/komunitas seni, dan pelaku pariwisata.

“Tujuan ini mendorong keberlanjutan pelestarian seni klasik yang berbasis pada sinergi antarpihak, serta memanfaatkan teknologi informasi sebagai media promosi dan edukasi budaya secara luas serta Kesenian Legong ini diharapkan menjadi ikon atau menjadi identitas kesenian di Kota Denpasar,” ujarnya. (Ags/Gustra).

 

Sat Pol PP Denpasar Kembali Tertibkan Spanduk Kadaluarsa

NEWSINTERMEDIA.COM || DENPASAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Denpasar menggelar penertiban dengan menyasar menyasar wilayah di sepanjang wilayah di sepanjang Jalan Suli, Denpasar, Kamis (31/7). Dimana, alat praga promosi berupa spanduk kadaluarsa yang terpasang di fasilitas umum turut ditertibkan. Dalam giat tersebut, sebanyak 10 buah sepanduk turut ditertibkan. Hal tersebut dilaksanakan guna menjaga kebersihan serta keindahan wajah kota.

Ket foto : Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Denpasar saat menggelar penertiban dengan menyasar wilayah di sepanjang Jalan Suli, Denpasar, Kamis (31/7).

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, menjelaskan bahwa penertiban tersebut bertujuan untuk menjaga keindahan dan ketertiban fasilitas umum di wilayah Kota Denpasar. Sehingga suasana wajah kota menjadi lebih rapi dan indah serta tidak mengganggu aktivitas masyarakat. “Dalam penertiban kali ini, kami berhasil menertibkan alat praga promosi yang dipasang tidak sesuai dengan tempatnya, dan banyak dijumpai sudah kadaluarsa,” ungkapnya

Bawa Nendra menambahkan, penertiban ini akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan Denpasar tetap menjadi kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Hal ini sejalan dengan amanat Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum. “Kami mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan terkait pemasangan reklame ataupun alat praga promosi lainya di fasilitas umum demi menjaga keindahan kota,” tegasnya.

Satpol PP Kota Denpasar berharap dengan adanya penertiban ini, masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga kebersihan, kenyamanan, dan ketertiban di ruang publik. (Ags/Gustra).