Beranda / Berita Terkini / DENPASAR / Info Denpasar Seputar Cagar Budaya dan Apel Disiplin

Info Denpasar Seputar Cagar Budaya dan Apel Disiplin

Sebanyak 4 Cagar Budaya Kota Denpasar Akan Ditetapkan 2024

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dari Jam Lonceng, Patung Catur Muka, Patung Panca Rsi dan dan Patung Panca Dewata.

DENPASAR-NEWSINTERMEDIA.COM || Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Kebudayaan kembali melaksanakan Inventarisasi Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB) untuk selanjutnya ditetapkan menjadi cagar budaya. Dimana, sebanyak empat obyek akan ditetapkan pada Tahun 2024 ini, yakni Jam Lonceng Peninggalan Jaman Kolonial Belanda, Patung Catur Muka (Empat Muka), Patung Panca Rsi dan Patung Panca Dewata.


Ket foto : Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Denpasar saat memverifikasi Obyek Diduga Cagar Budaya di wilayah Kota Denpasar beberapa waktu lalu.

Secara spesifik, Jam Lonceng Kolonial Belanda dan Patung Catur Muka berada dalam satu akwasan yakni berlokasi di Kawasan Titik Nol Kota Denpasar. Selanjutnya untuk Patung Panca Rsi berlokasi di Catus Pata Suci dan Patung Panca Dewata berlokasi di Simpang Jalan Gajah Mada – Jalan Tamhrin.

Kabid Cagar Budaya dan Permuseuman Dinas Kebudayaan Kota Denpasar Ni Wayan Sriwitari saat diwawancarai Senin, (4/11) mengatakan, benda, bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya apabila memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan Undang Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2010.

Adapun ketentuan tersebut yakni benda, bangunan, atau struktur tersebut berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 (lima puluh) tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan; dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

“Untuk tahun 2024 ini sebanyak 4 obyek akan ditetapkan dan sudah memenuhi ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2010. Yakni Jam Lonceng Peninggalan Jaman Kolonial Belanda, Patung Catur Muka (Empat Muka), Patung Panca Rsi dan Patung Panca Dewata,” ujarnya.

Pihaknya mengatakan, penetapan Cagar Budaya harus melalui beragam rangkaian, dimulai dari proses inventarisasi Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB). Dimana, setelah data benda ODCB terinventarisasi kemudian disusun dalam bentuk Buku Inventarisasi yang selanjutnya oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) memverifikasi dan memberikan rekomendasi untuk selanjutnya ODCB tersebut ditetapkan menjadi Cagar Budaya (CB) jika sesuai dengan ketentuan sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2010.

“Secara bertahap dan berkelanjutan inventarisasi Obyek Diduga Cagar Budaya akan terus dilaksanakan, hal ini selain untuk melestarikan cagar budaya, juga untuk menjaga nilai-nilai budaya sebagai bukti peradaban masa lalu,” ujarnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Pemerintah Kota Denpasar telah menetapkan beberapa obyek menjadi Cagar Budaya. Yakni Prasasti Blanjong, Hotel Inna Bali Heritage, Pura Maospahit Gerenceng dan Kampus Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana. Sedangkan untuk perubahan Tahun 2024, telah di inventarisasi dua Obyek Diduga Cagar Budaya baru, yakni Pura Maospahit Desa Adat Tonja dan Pura Desa lan Puseh Desa Adat Tonja.

“Bahkan Cagar Budaya kita di Kota Denpasar juga telah ditetapkan sebagai cagar budaya nasional yakni Prasasti Blanjong Sanur, semoga kedepan obyek-obyek yang diduga cagar budaya dapat terus diinventarisasi untuk menjaga nilai budaya dan peradaban,” ujarnya. (AGs/HumasDps).


Pimpin Apel Disiplin, Sekda Motivasi Tingkatkan Kinerja ASN

DENPASAR-NEWSINTERMEDIA.COM | Sekretaris Daerah Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana memimpin gelaran apel disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Sekretariat Daerah Kota Denpasar yang digelar di halaman Kantor Wali Kota Denpasar, pada Senin (4/11) pagi. Apel rutin ini digelar tidak lain adalah untuk meningkatkan kedisiplinan serta memotivasi para pegawai yang dilaksanakan secara rutin setiap Senin pagi dan diikuti seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar.


Sekda Denpasar, I.B Alit Wiradana dalam arahannya menekankan kepada seluruh pegawai untuk lebih meningkatkan disiplin, kinerja serta pelayanan yang berdasarkan spirit Vasudhaiva Kutumbakam serta Motto Sewakadharma.

Lebih lanjut Alit Wiradana juga menyampaikan agar para pegawai ASN dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar agar tidak hentinya untuk meningkatkan kualitas diri dan kinerja agar selalu dapat memberikan yang terbaik bagi masyarakat.

“Dalam hal ini saya berharap dan mengingatkan kepada seluruh rekan-rekan semua untuk terus meningkatkan kualitas diri dan melakukan yang terbaik dalam mengemban tugas masing-masing,” pungkas Alit Wiradana. (Humasdps/Arm)

Tag: