Koster: CHANDI SUMMIT 2025 Sejalan dengan Identitas Bali Pulau Budaya
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!NEWSINTERMEDIA.COM || DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster, menerima audiensi Sekretaris Jenderal Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia, Prof. Bambang Wibawarta beserta jajaran. Audiensi ini membahas rencana penyelenggaraan CHANDI SUMMIT 2025 (Culture, Heritage, Arts, Narratives, Diplomacy, and Innovations) yang akan digelar pada 3–5 September 2025 di Sanur, Bali dan audensi diterima di Jayasabha, Denpasar, pada Selasa (5/8) petang.
CHANDI SUMMIT 2025 merupakan sebuah pertemuan budaya berskala internasional yang mengusung tema besar “Culture for the Future”. Acara ini akan menjadi ruang strategis bagi pertemuan lintas negara yang membahas isu-isu budaya, warisan, diplomasi, seni, hingga inovasi, dalam bingkai penguatan peradaban global melalui pendekatan budaya. Sekjen Kementerian Kebudayaan RI, Prof. Bambang Wibawarta, menjelaskan bahwa CHANDI SUMMIT 2025 sedianya akan dihadiri oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan delegasi dari setidaknya 50 negara. Bahkan undangan telah dikirim ke 92 negara, dengan kemungkinan jumlah peserta akan bertambah menjelang pelaksanaan.
“Summit ini sekaligus menjadi forum penyampaian informasi strategis kepada perwakilan kedutaan besar, organisasi internasional, dan mitra global lainnya. Kita ingin menunjukkan bahwa Indonesia, khususnya Bali, adalah kawasan yang aman, stabil, dan kaya akan nilai budaya, di tengah dinamika global yang tidak menentu,” ujar Prof. Bambang.
Kegiatan ini menurut Prof. Bambang juga akan dirangkaikan dengan berbagai agenda seperti welcome dinner pada 2 September 2025 dan pembukaan resmi pada 3 September di The Meru, Sanur serta diikuti workshop seni dan budaya, pameran, dan forum diskusi. Sebuah deklarasi bernama Bali Initiative Declaration juga dirancang sebagai hasil bersama summit ini, diharapkan menjadi inspirasi dan pedoman untuk pemajuan kebudayaan secara global.
Menanggapi rencana tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan CHANDI SUMMIT 2025 di Bali. Ia menegaskan bahwa acara ini selaras dengan visi pembangunan Bali yang berbasis budaya.
“Saya mengucapkan terima kasih atas dipilihnya Bali sebagai tuan rumah. Tema kebudayaan sangat pas dengan identitas Bali sebagai pulau budaya. Pembangunan Bali yang saya rancang memang berlandaskan budaya. Ini acara yang sangat substantif, saya dukung penuh,” ujar Gubernur Koster.
Gubernur Koster juga menyatakan siap mengawal langsung tampilan seni dan budaya Bali yang akan ditampilkan dalam summit. Ia bahkan akan melakukan proses kurasi terhadap pertunjukan dan pameran budaya agar kualitasnya benar-benar mencerminkan keagungan budaya Bali.
Koster juga memaparkan berbagai regulasi dan kebijakan daerah yang telah dilakukan untuk memperkuat identitas budaya Bali. Beberapa di antaranya adalah: Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan Bali, Peraturan Gubernur tentang Bahasa dan Aksara Bali hingga Peraturan Gubernur tentang penggunaan Kain Tenun Tradisional Bali.
Langkah-langkah ini menurutnya merupakan bentuk nyata dari komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam menjaga warisan budaya dan mengembangkan budaya lokal sebagai kekuatan utama pembangunan daerah. “Bagi saya, kebudayaan bukan hanya identitas, tapi juga fondasi peradaban. Karena itu, CHANDI SUMMIT ini sangat saya syukuri. Ini bukan hanya mendatangkan rezeki bagi Bali dari sisi kunjungan pariwisata, tapi juga menguatkan posisi budaya sebagai pilar utama dalam diplomasi internasional,” tambah Koster.
Sebagian besar rangkaian acara akan berlangsung di Taman Budaya Art Center Bali dan kawasan The Meru, Sanur. Selain pertunjukan budaya dan workshop, para delegasi juga akan disuguhi keindahan dan keunikan budaya Bali dalam berbagai bentuk: seni tari, musik, kerajinan, kuliner tradisional, hingga diskusi intelektual seputar strategi pemajuan budaya dunia.
Prof Bambang yang mewakili Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon menyebut Penyelenggaraan CHANDI SUMMIT 2025 ini diharapkan dapat menjadi agenda tahunan yang tidak hanya memperkuat peran Indonesia dalam diplomasi kebudayaan global, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi sektor budaya dan pariwisata Bali secara langsung.(noer/Tra)
Sampah Harus Dikelola Berbasis Sumber
NEWSINTERMEDIA.COM || DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan sampah yang dihasilkan sendiri harus diselesaikan sendiri. Sampah di Bali harus dikelola berbasis sumber. Hal ini disampaikan Koster, Selasa 5 Agustus 2025 di pelabuhan Benoa Denpasar.
“Semua sampah harus dikelola berbasis sumber,” ujar Gubernur Bali dua periode ini menjawab pertanyaan awak media terkait TPA Suwung tutup untuk sampah organik mulai 1 Agustus 2025.
Koster mengatakan solusi terbaiknya, sampah yang dihasilkan harus diselesaikan sendiri. Tindakan tegas Gubernur Koster mengatasi persoalan sampah telah dilakukan sejak memimpin Bali pada periode pertama.
Sejumlah regulasi dan tindakan tegas telah dijalankan seperti Pergub Bali 47 Tahun 2019 Mengatur Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS), Pergub Bali 97 Tahun 2018 yang melarang penggunaan plastik sekali pakai, dan terbaru Surat Edaran Gubernur Bali 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah (tindak lanjut terhadap Pergub 47/2019).
Kini untuk menghentikan sampah menggunung di Suwung dan menjalankan Amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, maka TPA Suwung harus ditutup akhir 2025. Amanat UU ini tentang penutupan sistem open dumping Pengelolaan Sampah di TPA.
Terkait hal ini, Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq, juga telah mengeluarkan surat edaran dan teguran kepada kepala daerah yang wilayahnya masih mengoperasikan TPA open dumping.
Untuk itu, ketika ditanya awak media terkait alasan TPA Suwung ditutup untuk sampah organik, Koster menegaskan tak akan membiarkan sampah terus menggunung di TPA Suwung.
“Emangnya mau dibiarkan menggunung terus (TPA Suwung,red), itu harus dihentikan sampah organiknya. Sampah organik harus diolah di rumah sendiri,” kata Koster.
Solusinya, tegas Koster sampah harus diselesaikan sendiri dengan berbasis sumber.
“Sampah dibikin sendiri harus diselesaikan sendiri. Jangan sampah bikin sendiri, orang lain disuruh ngurus. Kamu juga punya sampah suruh orang ngurus, bawa ke rumah orang lain, mau? Saya punya sampah saya kirim ke rumah mu, mau, nggak kan! Sampah harus selesai di tempatmu sendiri,” tegas Koster dihadapan awak media.
Koster mengatakan, seluruh masyarakat, pelaku usaha dan semua pihak harus melek pengelolaan sampah berbasis sumber. Seperti memilah sampah organik, anorganik dan residu di rumah. “Olah sampah di rumah tangga, memilah sampah organik dan anorganik. Sampah residunya diolah di TPS3R di kabupaten/kota masing-masing. Kabupaten kota harus bikin TPS3R. Kepala daerah di setiap kabupaten kota harus bertanggung jawab menyelesaikan sampah di wilayahnya,” kata Koster.
Koster menambahkan, tak ada rencana membuka TPA baru di Bali. yang ada semua sampah harus dikelola berbasis sumber. Untuk diketahui, Terhitung mulai 1 Agustus 2025, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung tidak lagi menerima kiriman sampah organik. Selanjutnya, TPA seluas 32,4 hektare ini akan ditutup secara permanen pada akhir Desember 2025.
Penutupan TPA Suwung untuk sampah organik merupakan implementasi dari Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 921 Tahun 2025 tentang Penghentian Pengelolaan Sampah dengan Metode Open Dumping, yang harus dihentikan paling lambat 180 hari sejak diterbitkan pada 23 Mei 2025.(Noer/Tra*)
Gubernur Bali Ajukan Raperda BKA, Perkuat Penyelesaian Sengketa secara Restoratif di Desa Adat
NEWSINTERMEDIA.COM || DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Bale Kertha Adhyaksa (BKA) di Desa Adat. Raperda ini diusulkan sebagai upaya menghadirkan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih humanistik, berbasis keadilan restoratif dan nilai-nilai kearifan lokal.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Paripurna ke-28 dan ke-29 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025, dengan agenda Pendapat Akhir Gubernur tentang Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang APBD Prov Bali Tahun Anggaran 2025 dan Sambutan Gubernur Bali tentang Penyampaian Raperda Provinsi Bali tentang Bale Kertha Adhyaksa di Desa Adat, bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar pada Rabu (6/8).
Dalam sambutannya, Gubernur Koster menyatakan bahwa praktik penegakan hukum di Indonesia selama ini masih cenderung menitikberatkan pada pendekatan keadilan retributif dan belum sepenuhnya memberikan ruang yang cukup bagi nilai-nilai hukum adat dan keadilan sosial masyarakat.
“Penerapan hukum dan penegakan keadilan adalah dua hal yang belum sepenuhnya berjalan paralel. Hukum adat yang sebenarnya telah diakui dalam konstitusi, masih belum menjadi bagian yang signifikan dalam sistem hukum nasional,” tegasnya.
Bale Kertha Adhyaksa dilanjutkannya, dirancang sebagai forum musyawarah di tingkat desa adat yang bertujuan untuk menyelesaikan sengketa adat, perkara pidana ringan, dan konflik sosial secara damai melalui pendekatan restoratif. Model ini mengedepankan pemulihan hubungan antar pihak, tanpa harus melalui jalur peradilan formal yang sering kali menyisakan konflik berkepanjangan.
“Forum ini adalah ruang dialog antar warga. Sebuah lembaga yang lahir dari integrasi hukum nasional dan hukum adat, di mana mediasi, musyawarah, dan kedamaian menjadi solusi utama dalam menyelesaikan perkara,” tambah Koster. Untuk itu, ia pun berharap dukungan DPRD terhadap Raperda ini.
“Apalagi Bali menjadi Provinsi Pertama yang benar-benar mengakui Desa Adat secara hukum melalui UU No. 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Ini menjadi langkah konkrit kita melindungi Desa Adat di Bali,” tandasnya.
DPRD Bali Setuju Raperda Perubahan APBD Semesta Berencana Bali 2025. Sementara itu, sebelumnya DPRD Provinsi Bali secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025. Hal itu dibacakan langsung oleh Dr. Gede Kusuma Putra.
Ia pun mengatakan setelah menjalani proses pembahasan intensif selama 29 hari sejak 9 Juli 2025, DPRD menyampaikan pendapat akhir dan rekomendasi terhadap rancangan tersebut. Secara garis besar, perubahan APBD ini mencerminkan peningkatan proyeksi pendapatan dan belanja daerah dengan strategi pembiayaan yang lebih efisien.
Dalam perubahan ini, ia melanjutkan target pendapatan daerah meningkat menjadi Rp 6,656 triliun, naik Rp 628,5 miliar dari anggaran induk. Sementara belanja daerah juga naik menjadi Rp 7,408 triliun, meningkat Rp 581,1 miliar dari sebelumnya.
Defisit anggaran diperkecil dari Rp 799,6 miliar menjadi Rp 752,3 miliar, yang akan ditutup melalui pembiayaan netto sebesar Rp 222,3 miliar, termasuk pinjaman daerah sebesar Rp 530,1 miliar. Komposisi belanja mencakup: 1) Belanja Operasi: Rp 5,044 triliun, 2) Belanja Modal: Rp 964,2 miliar, 3) Belanja Tak Terduga: Rp 55,4 miliar, dan 4) Belanja Transfer: Rp 1,344 triliun
Dalam sidang paripurna, DPRD Provinsi Bali juga menyampaikan sejumlah rekomendasi penting: Optimalisasi Potensi Pendapatan DPRD mendorong realisasi pendapatan dari kawasan strategis seperti Pusat Kebudayaan Bali dan Nusa Dua, serta pengelolaan aset tetap berupa tanah yang belum tergarap maksimal, pelaksanaan Perda Strategis Dua Perda penting, yaitu Perda No. 7 Tahun 2023 tentang Kontribusi Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan serta Perda No. 8 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, dinilai belum memberi kontribusi nyata.
Dewan meminta Pemprov segera mengimplementasikannya secara efektif, Program Bedah Rumah Menanggapi masih banyaknya rumah tidak layak huni di pedesaan, DPRD merekomendasikan agar pada tahun anggaran 2026 dimulai program bedah rumah secara bertahap selama 4–5 tahun ke depan.
DPRD menegaskan komitmennya bersama Pemprov Bali dalam menyukseskan Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”melalui tata kelola anggaran yang partisipatif dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Raperda Perubahan APBD Tahun 2025 ini akhirnya ditetapkan menjadi Perda dan siap dilaksanakan demi melanjutkan pembangunan berkelanjutan di Bali.(Eka/Tra)
Wayan Koster Buka-Bukaan Soal TPA Suwung
Koster Sebut Kalau Nggak Ditutup, Pejabat Bali Bisa Masuk Penjara
NEWSINTERMEDIA.COM || DENPASAR – Selama ini publik hanya tahu bahwa TPA Suwung ditutup karena alasan teknis. Tapi di balik keputusan itu, ternyata tersimpan ancaman hukum serius yang selama ini disembunyikan rapat-rapat. Gubernur Bali, Wayan Koster, akhirnya bicara gamblang soal tekanan yang datang langsung dari pusat. “Kalau nggak ditutup sampai bulan Desember, itu akan diterapkan pidana oleh Kementerian Lingkungan Hidup,” ujar Koster dengan nada serius, Rabu (6/8) di Kantor Gubernur Bali.
Bukan main-main, ancaman itu bukan ditujukan ke sembarang orang. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kepala UPTD TPA Suwung bahkan sudah sempat diproses untuk dijadikan tersangka. Alasannya? Pencemaran lingkungan akibat operasional TPA yang tak lagi sesuai standar. “Jujur saja, Kadis dan Kepala UPTD TPA Suwung sudah nyaris jadi tersangka,” ungkap Koster, menahan nada emosional.
Ancaman ini jelas membuat Koster tak bisa tinggal diam. Ia tidak mau para pejabat di bawahnya dikorbankan karena sistem pengelolaan sampah yang sudah usang dan tak lagi relevan. Apalagi, KLHK juga sudah mengeluarkan aturan tegas, semua TPA lama harus ditutup, dan tidak boleh lagi ada pembangunan TPA baru. “Jadi Menteri Lingkungan sudah tidak membolehkan lagi ada TPA. Yang lama harus ditutup, yang baru tidak boleh dibangun,” tegasnya.
Situasi ini membuat Koster mengambil keputusan besar, mengakhiri ketergantungan pada sistem TPA, dan memaksa seluruh pihak, mulai dari pemerintah kabupaten/kota hingga rumah tangga, untuk bergerak ke sistem pengelolaan sampah berbasis sumber.
Bagi Koster, ini bukan cuma soal menutup tempat pembuangan, tapi soal menyelamatkan Bali dari kehancuran lingkungan sekaligus menghindarkan pejabatnya dari kriminalisasi. Tak banyak pemimpin yang berani mengambil keputusan sekeras ini, apalagi dalam isu yang sensitif dan menyentuh kepentingan banyak pihak. “Sudah tepat kita memberlakukan pengelolaan sampah berbasis sumber. Sampah harus dipilah di rumah tangga,” pungkasnya.

Job Fair & Internship Bali 2025 Buka: 2.901 Lowongan
NEWSINTERMEDIA.COM || DENPASAR – Dalam rangka menyemarakkan Hari Jadi ke-67 Pemerintah Provinsi Bali, Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali secara resmi berkolaborasi dengan Institut Desain dan Bisnis Bali untuk membuka acara Job Fair & Internship Bali 2025, yang bertempat di Kampus Institut Desain dan Bisnis Bali (IDB), Denpasar, pada Rabu (6/8).
Acara ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Esa Maha Putra, mewakili Kepala Dinas, Ir. Ida Bagus Setiawan, ST, M.Si. Dalam sambutan tertulisnya, Kadisnaker ESDM Ida Bagus Setiawan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov Bali dalam menyediakan akses kerja yang luas bagi masyarakat, terutama generasi muda.
“Job Fair ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi merupakan bentuk nyata sinergi antara pemerintah, dunia pendidikan, dan industri untuk menekan angka pengangguran serta mendorong peningkatan kualitas SDM Bali yang siap menghadapi persaingan global,” ujar Setiawan.
Dengan mengusung tema “Pokoknya Harus Kerja!”, kegiatan ini menjadi implementasi visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali dan mendukung misi keenam Pemprov Bali: menghasilkan tenaga kerja dan wirausaha yang tangguh, kompeten, dan berdaya saing tinggi.
Sementara itu, Rektor IDB Bali, I Kadek Pranajaya, menyampaikan rasa bangga atas kepercayaan yang diberikan kepada IDB Bali sebagai tuan rumah Job Fair 2025.
“Di Kampus IDB Bali, kami memiliki jurusan-jurusan yang lengkap dan relevan dengan kebutuhan zaman. Kami berkomitmen membangun konektivitas yang kuat antara dunia pendidikan, industri, dan pemerintah, agar mahasiswa dan lulusan kami memiliki peluang nyata dalam dunia kerja,” ungkap Pranajaya.
Tahun ini, Job Fair & Internship Bali 2025, yang dilaksanakan pada tanggal 6–7 Agustus2025, diikuti oleh 30 perusahaan lokal dan internasional dari berbagai sektor seperti restoran, logistik, ritel, telekomunikasi, distribusi, industri perfilman, jasa, kesehatan, manajemen, digital, dan teknologi. Total terdapat 2.901 lowongan kerja yang ditawarkan dalam kegiatan ini, mulai dari level entry hingga profesional.
Kegiatan ini juga terintegrasi dengan platform ketenagakerjaan nasional seperti www.siapkerja.kemnaker.go.id, serta memperkuat fungsi Bursa Kerja Khusus (BKK) di sekolah dan lembaga pelatihan kerja.
“Job Fair & Internship Bali 2025 diharapkan dapat menjadi wadah strategis bagi para pencari kerja untuk memperluas jaringan, mendapatkan informasi pasar kerja terkini, dan meningkatkan kesiapan diri dalam menghadapi dunia kerja,” pungkasnya. (Eka/Tra).










