Bank Mandiri Siapkan Sistem Pembayaran dan Layanan PWA
NEWSINTERMEDIA.COM || Denpasar – Regional CEO Bank Mandiri Region XI/Bali dan Nusa Tenggara, Alexander Jonathan Patty, menyampaikan komitmen penuh lembaganya untuk mendukung pelaksanaan program Pungutan Wisatawan Asing (PWA). Demikian dikatakan Alexander Jonathan Patty saat menandatangani kesepakatan Perjanjian Kerja Sama dengan Gubernur Bali Wayan Koster di Jayasabha, Denpasar, Minggu (23/11).
Thank you for reading this post, don’t forget to subscribe!
Ia memastikan Bank Mandiri telah menyiapkan sistem pembayaran dan layanan pendukung agar proses pungutan bisa berjalan lancar dan mudah diakses wisatawan. Bank Mandiri akan berperan dalam menyediakan fasilitas transaksi yang terintegrasi dengan platform resmi, termasuk sistem pembayaran daring seperti We Love Bali, serta memfasilitasi pembayaran di titik kedatangan maupun di berbagai lokasi wisata dan akomodasi. “Kami berharap sistem ini bisa secepatnya beroperasi. Kami perkirakan mulai Senin besok 24/11/2025 sudah dapat dilaksanakan. Ini merupakan bentuk dukungan kami terhadap implementasi PWA di Bali,” ujarnya.
Perjanjian ini menjadi tonggak penting dalam implementasi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing, yang mewajibkan setiap wisatawan asing membayar retribusi sebesar Rp150.000 per orang. Kebijakan ini bertujuan memperkuat pendanaan daerah untuk pelindungan kebudayaan, penguatan lingkungan alam, peningkatan kualitas sektor pariwisata, penanganan sampah, serta pembiayaan operasional penerapan PWA.

Gubernur Wayan Koster menegaskan bahwa Bali merupakan daerah pertama di Indonesia yang menerapkan kebijakan pungutan biaya bagi wisatawan asing berdasarkan regulasi daerah. Menurutnya, langkah ini merupakan upaya visioner untuk memastikan keberlanjutan pariwisata Bali di tengah tantangan global. “Terima kasih atas inisiatif yang sangat baik dari Bank Mandiri. Kerja sama ini memperkuat implementasi PWA dan mendukung upaya Bali menjaga pariwisata yang berkualitas, berbudaya, dan berkelanjutan,” ujar Koster.
Ia menambahkan bahwa dana PWA akan mendorong Bali memiliki kemampuan finansial yang lebih kuat dalam mengembangkan pariwisata serta melestarikan seni, budaya, dan lingkungan alam yang selama ini menjadi daya tarik utama Pulau Dewata.
Pungutan Wisatawan Asing (PWA) dapat dibayarkan sebelum kedatangan melalui layanan online, atau saat wisatawan tiba di bandara, pelabuhan, maupun titik endpoint seperti hotel dan objek wisata. Model pembayaran fleksibel ini dirancang untuk memudahkan wisatawan sekaligus memastikan akurasi pendataan.
Seluruh dana yang terkumpul akan dialokasikan untuk: Pelindungan budaya Bali, Pelestarian lingkungan alam, Peningkatan sarana dan kualitas layanan kepariwisataan, serta Penanganan sampah. Dengan implementasi PWA dan dukungan Bank Mandiri, Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmennya membangun ekosistem pariwisata yang lebih bertanggung jawab, berkualitas, dan berkelanjutan.(Noer/Tra).
DPRD Bali Deadline Pembongkaran dan Pemulihan Fungsi Ruang
NEWSINTERMEDIA.COM || DENPASAR-Gubernur Bali Wayan Koster mengambil sikap tegas terhadap proyek pembangunan lift kaca di kawasan Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung yang belakangan menuai polemik. Setelah melakukan kajian dan menemukan pelanggaran sangat berat, Gubernur Koster memerintahkan penyetopan dan pembongkaran lift kaca yang saat ini tengah dalam proses pengerjaan. Selain penyetopan dan pembongkaran proyek, pihak penyelenggara juga terancam sanksi pidana karena melanggar Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, dengan merubah keorisinilan Daerah Tujuan Wisata (DTW).
Sikap tegas itu disampaikan Gubernur Koster dalam jumpa pers di Gedung Jayasabha, Minggu (23/11/2025). Dalam jumpa pers dengan awak media, Gubernur hadir bersama Ketua Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali I Made Suparta dan Bupati Klungkung I Made Satria, serta didampingi Kasatpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi dan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali Ida Bagus Gede Sudarsana.
Dalam keterangannya kepada awak media, Gubernur Koster mengungkap 10 bentuk pelanggaran yang dilakukan PT. Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group selaku penyelenggara proyek. “Ada lima jenis pelanggaran berat dan kalau dirinci bentuk pelanggarannya total ada 10,” ujarnya.
Pertama, proyek ini melanggar tata ruang yang diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 Tentang RTRWP Bali 2009-2029. Terkait tata ruang, ada lima bentuk pelanggaran. Pertama, pembangunan Lift Kaca dengan luas 846 m2 dan tinggi ±180 m beserta bangunan pendukung kepariwisataan berada pada kawasan sempadan jurang, tidak memiliki Rekomendasi Gubernur Bali sebagaimana syarat yang ditentukan.
Kedua, pondasi (bore pile) bangunan jembatan dan Lift Kaca berada di wilayah pantai dan pesisir, tidak mendapat Rekomendasi Gubernur Bali dan tidak mendapat Izin Pemanfaatan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Ketiga, tidak memiliki Rekomendasi Gubernur Bali terhadap kajian kestabilan jurang. Keempat, tidak ada validasi terhadap KKPR bagi PMA yang terbit otomatis melalui OSS, sebelum berlakunya PP Nomor 28 Tahun 2025.
Kelim
Berikutnya, PT. Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group melakukan pelanggaran Perizinan, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Bentuk pelanggarannya ada dua yaitu Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) tidak sesuai dengan peruntukan rencana tata ruang dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hanya untuk bangunan Loket Tiket (Entrance dan Ticketing) dengan luas 563,91 m2, tidak mencakup bangunan Jembatan Layang Penghubung dengan panjang 42 m dan Lift Kaca dengan luas 846 m2 dan tinggi ±180 m. Sanksi untuk pelanggaran ini adalah penghentian seluruh kegiatan.
Keempat, penyelenggara kegiatan juga melakukan Pelanggaran Tata Ruang Laut, yang diatur dengan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dijabarkan dalam Keputusan Gubernur Bali No. 1828 Tahun 2017 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida di Provinsi Bali. Bentuk Pelanggarannya, bangunan pondasi beton (bore pile) yang terbangun, berada di Kawasan Konservasi Perairan, pada zona perikanan berkelanjutan, subzona perikanan tradisional. Di kawasan ini tidak diperbolehkan pembangunan bangunan wisata termasuk bangunan lift. Untuk pelanggaran ini, dikenakan sanksi administratif berupa pembongkaran bangunan.
Kelima adalah pelanggaran pariwisata berbasis budaya, yang diatur dengan Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali. Bentuk pelanggarannya yaitu merubah keorisinilan Daerah Tujuan Wisata (DTW). “Untuk pelanggaran ini ada ancaman sanksi pidana,” tandasnya.
Terkait dengan pelanggaran itu, DPRD Provinsi Bali mengeluarkan empat rekomendasi. Pertama, merekomendasikan untuk menghentikan segala bentuk kegiatan pembangunan Lift Kaca di Banjar Karang Dawa, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group.
Kedua, melakukan penutupan dan pembongkaran pembangunan Lift Kaca oleh PT. Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group. Ketiga, segala biaya yang timbul dalam pembongkaran Lift Kaca menjadi tanggung jawab sepenuhnya PT. Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, sebagaimana batas waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keempat, apabila pembongkaran Lift Kaca tidak dilaksanakan oleh PT. Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group sebagaimana batas waktu yang sudah ditentukan, maka Pemerintah Kabupaten Klungkung bersama Pemprov Bali akan melakukan pembongkaran konstruksi bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Memperhatikan rekomendasi DPRD Bali dan pelanggaran sangat berat yang dilakukan penyelenggara proyek, Gubernur Koster dan Bupati Satria memutuskan untuk mengambil tindakan tegas dan memerintahkan PT. Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group untuk menghentikan seluruh kegiatan pembangunan Lift Kaca.
Selain itu, perusahan juga harus melakukan pembongkaran secara mandiri dalam waktu paling lama 6 bulan serta memulihkan fungsi ruang setelah pembongkaran dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan. Jika PT. Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group tidak melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung akan melakukan pembongkaran sesuai peraturan perundang-undangan.
Gubernur menambahkan, sikap tegas ini diambil agar ke depan penyelenggaraan usaha/investasi di Bali benar-benar memperhatikan aspek peraturan perundang-undangan, pelestarian ekosistem alam, budaya, serta kearifan lokal Bali. “Upaya ini merupakan penegasan agar ke depan tidak terjadi kembali berbagai bentuk pelanggaran oleh para pemangku kepentingan,” cetusnya.
Ditambahkan olehnya, Bali sangat membutuhkan dan mendukung investasi yang diselenggarakan dengan memperhatikan prinsip legalitas, kepatutan, dan kepantasan dalam rangka memajukan pariwisata dan perekonomian Bali secara berkualitas, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Ia berharap, kegiatan investasi di Bali didasarkan atas niat baik, mencintai dan menjaga Bali, serta bertanggung jawab terhadap keberlangsungan alam, manusia, dan kebudayaan Bali secara bijak. “Bukan berorientasi pada eksploitasi yang berdampak terhadap kerusakan ekosistem alam, budaya, dan kearifan lokal, serta masa depan generasi Bali,” pungkasnya.(dsk/tra).
Gubernur Koster Tegaskan Sportivitas, Persaudaraan, dan Pelestarian Budaya
NEWSINTERMEDIA.COM || DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi membuka Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Barongsai 2025 yang berlangsung pada 22–24 November di Prime Plaza Hotel Sanur. Kejuaraan ini diikuti oleh 18 provinsi dengan total sekitar 600 atlet yang bertanding pada 12 kategori, memperebutkan empat piala utama: Piala Gubernur Bali, Piala Wali Kota Denpasar, Piala KONI Pusat, dan Piala KONI Bali.

Acara ini turut dihadiri oleh unsur penting dalam dunia olahraga barongsai, yaitu Pembina FOBI Barongsai Indonesia, Ketua Umum Pengurus Besar Federasi Olahraga Barongsai Indonesia, Ketua FOBI Bali, Perhimpunan Tionghoa, Konsul RRT, serta Ketua PHRI. Kehadiran mereka mencerminkan kuatnya dukungan terhadap upaya memajukan olahraga sekaligus memperkokoh nilai-nilai kebersamaan dalam keberagaman.
Dalam sambutannya, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan apresiasi atas terpilihnya Bali sebagai tuan rumah Kejurnas Barongsai 2025. Menurutnya, barongsai yang memiliki akar budaya Tionghoa telah diterima dengan baik oleh masyarakat Indonesia bahkan dunia. Gubernur mengatakan bahwa event ini menunjukkan olahraga dan budaya barongsai dapat menjadi ruang pelestarian seni, penguatan karakter, sekaligus menjadi daya tarik yang sejalan dengan visi Bali sebagai daerah pariwisata berbasis budaya.
“Event ini menunjukkan budaya barongsai yang berlatar belakang Tionghoa dapat diterima baik oleh masyarakat Indonesia, bahkan dunia. Terima kasih karena Bali kembali dipilih sebagai tuan rumah kejurnas ini. Melalui event ini, barongsai dapat menjadi wahana pelestarian budaya sekaligus memajukan olahraga berbasis budaya. Kehadiran para peserta dari seluruh Indonesia juga ikut menghidupkan pariwisata Bali yang terus tumbuh pasca pandemi. Atas nama Pemerintah Provinsi Bali, saya mengucapkan selamat datang dan selamat bertanding,” ujar Gubernur Koster.
Ketua Panitia, Dewa Gede Ari Wirawan, dalam laporannya menjelaskan bahwa Kejurnas Barongsai 2025 melibatkan peserta dari 18 provinsi dengan total 600 atlet, serta mempertandingkan 12 kategori yang memperebutkan empat piala dari berbagai lembaga. Ia menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak atas dukungan yang membuat Kejurnas ini dapat terlaksana dengan baik.
Dukungan serupa disampaikan oleh Ketua FOBI Pusat, Andra Jaya, yang menegaskan bahwa barongsai adalah olahraga yang menuntut keberanian dan mental yang kuat, sehingga penyelenggaraan kejurnas sangat penting untuk memajukan kualitas atlet. Ia menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Bali yang telah mendukung penuh kegiatan ini.
Sementara itu, Ketua Pengurus Besar FOBI, Edi Kusuma, menambahkan bahwa Kejurnas 2025 bertujuan mengukur dan meningkatkan kemampuan atlet dari berbagai provinsi, sekaligus memperkuat potensi prestasi olahraga barongsai Indonesia. Ia menyampaikan terima kasih kepada seluruh pengurus FOBI atas dedikasinya dalam memajukan cabang olahraga ini.
Kejurnas Barongsai 2025 tidak hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga wadah pembinaan prestasi, penguatan nilai-nilai sportivitas, serta memupuk kebersamaan dan persaudaraan dalam keberagaman budaya Indonesia. Ajang ini diharapkan mampu memperkokoh peran Bali sebagai tuan rumah berbagai kegiatan olahraga budaya sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi pertumbuhan pariwisata dan ekonomi daerah.(Eka/Tra).
Digitalisasi PWA hingga Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber
NEWSINTERMEDIA.COM || DENPASAR – Tim penilai Innovative Government Award (IGA) 2025 melakukan validasi lapangan ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Bali dan tim yang terdiri dari unsur akademisi, Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), dan media nasional Kompas TV ini meninjau sejumlah inovasi daerah sekaligus mencocokkan data dengan kondisi lapangan. Selain mengunjungi OPD, tim penilai juga mendatangi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Hotel Westin Nusa Dua, serta Desa Adat Cemenggaon, Celuk, Sukawati—salah satu nominator penerima penghargaan berkat keberhasilannya mengelola sampah dari sumber, Jumat (21/11).

Di Kantor Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali, tim penilai memantau langsung penerapan aplikasi We Love Bali, platform pembayaran Pungutan Wisatawan Asing (PWA). Aplikasi ini dikembangkan sepenuhnya oleh tim internal Diskominfos tanpa melibatkan vendor. “Sistem ini mendukung pemungutan PWA baik di hotel maupun destinasi wisata melalui kode QR. Mobile checker dan banner digital juga sudah berjalan,” ujar Sekretaris Diskominfos Bali, Gusti Ngurah Kama Wijaya.
Aplikasi We Love Bali kini dapat diakses dari 162 negara. Dinas Pariwisata menyediakan layanan customer support untuk menjawab pertanyaan wisatawan mancanegara. Kepala Dinas Pariwisata Bali, I Nyoman Sumarajaya, menegaskan percepatan integrasi sistem sesuai arahan Gubernur Bali. “Kami terus berupaya mengurangi loss wisatawan yang belum membayar PWA,” ujarnya.
Hingga Oktober 2025, PWA telah menghasilkan lebih dari Rp320 miliar, dengan target Rp380 miliar pada akhir tahun. Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) menjadi inovasi lain yang mendapat perhatian tim penilai. Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa pendekatan ini menjadi kunci menuju Bali Bersih Sampah 2027. Sebagai bagian dari penilaian, tim IGA mengunjungi Desa Adat Cemenggaon untuk melihat penerapan Pola PESAN-PEDE (Pengelolaan Sampah Mandiri Pedesaan). Pola ini memadukan kearifan lokal Desa Adat dan filosofi Tri Hita Karana dalam sebuah Perarem yang mengatur pemilahan sampah dari rumah tangga.
Sejak 2020, setiap kepala keluarga di desa memiliki Teba Modern—lubang permanen dari buis berdiameter sekitar 1 meter dan kedalaman 3 meter—untuk mengolah sampah organik rumah tangga dan sisa upacara adat. Sampah anorganik dikelola oleh Bank Sampah Sami Asri. Sebelum program diterapkan, sekitar 1,2 ton sampah per hari dikirim ke TPA Temesi. Kini, residu yang dihasilkan hanya satu pick up per minggu. Pengelola PESAN-PEDE menganjurkan setiap rumah memiliki dua Teba Modern untuk memastikan proses penguraian berjalan optimal. Kompos dapat dipanen setelah satu tahun ketika telah berwarna kehitaman, tidak berbau, dan bertekstur tanah.
Tim penilai IGA menilai praktik Cemenggaon sebagai contoh konkret pengelolaan sampah berbasis sumber yang sederhana namun efektif. Dalam sesi penilaian sebelumnya, Gubernur Koster menegaskan bahwa inovasi menjadi kunci menjaga keberlanjutan pembangunan Bali yang sangat bergantung pada pariwisata. Bali menyumbang 53 persen devisa pariwisata nasional dan kontribusi 66 persen terhadap perekonomian daerah.
Dengan tantangan seperti sampah, kemacetan, dan krisis air bersih, inovasi daerah diharapkan mampu menjaga kualitas pariwisata dan keberlanjutan lingkungan Bali. Hasil penilaian IGA 2025 akan menentukan daerah yang layak menerima penghargaan inovasi pemerintahan terbaik tahun ini. (Noer/Tra).

