Beranda / Berita Terkini / GIANYAR / Diduga Telah Terjadi Tindak Pidana Penculikan Anak-Anak

Diduga Telah Terjadi Tindak Pidana Penculikan Anak-Anak

Disinyalir Kasus ini Belum Dilakukan Penyidikan dan Belum adaTersangka

 

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

NEWSINTERMEDIA.COM ll DENPASAR – Diduga telah terjadi dugaan tindak pidana penculikan anak atas nama Dewa Nyoman AM lahir pada Februari 2018 dan Dewa Ayu WM lahir pada Februari 2019 dan masih sekolah.

Atas kasus ini diajukan dengan dasar melaporkan kasus ini ke Polres Gianyar pada 27 Januari 2025 dengan surat Nomor : 66/PH-RKF/IX/2025, namun kasus sampai saat ini kasus ini belum dilakukan penyidikan, bahkan belum menetapkan tersangkanya.

oplus_32

Demikian disampaikan Kuasa Hukum pelapor Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si di kantor Rekonfu Law Firm 87 di Jalan Ciung Wanara I Nomor 7 Renon Denpasar Bali, Kemis (26/9) kemarin lalu.

Tim Kuasa Hukum Dewa Putu Ardika, adalah Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si didampingi I Nyoman Suparta, S.H., M.H, Kadek Sri Wulandari Pakris, S.H., M.M., Folrezzy Taufiq Hidayat Ramdhani, S.H., I Made Gangga Utama, S.H., Made Adityaswara Amertha Yoga Sumerta, S.H.

Tim Kuasa Hukum Dewa Putu Ardika, sebagai pelapor, yang diketuai oleh Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si mengatakan guna terwujudnya kepastian hukum pihaknya memohon segera dilaksanakan penyidikan dan segera menetapkan tersangka.

“Kami sebagai tim kuasa hukum telah melayangkan surat ke Kapolres Gianyar dengan tembusan surat ke Kasat Reskrim Polres Gianyar dan Penyidik Polres Gianyar mohon untuk segera dilaksanakan penyidikan dan menetapkan tersangka dan proses selanjutnya di peradilan,” ungkapnya.

Alit Widana mengatakan, pihaknya sampai saat ini tidak mengetahui sejauhmana penanganan pengaduan masyarakat ini yang bertentangan dengan semboyan Presisi Polri, dan tidak henti – hentinya pihaknya akan mencari keadilan sampai ke tingkat Mabes Polri.

“Apabila kasus yang mudah ini tidak ditangani dengan profesional, pihaknya menyampaikan surat permohonan pengaduan masyarakat yang telah dilaporkan di Polres Gianyar,”ujarnya.

I Gede Alit Widana, juga menjelaskan, kliennya telah melaporkan atau telah mengadukan terjadi dugaan tindak pidan dari kliennya Dewa Putu Ardika Nomor 54/RKF/IX/2025, tanggal 3 September 2025, atas pengaduan masyarakat telah terjadi dugaan tindak pidana penculikan anak atas nama I Dewa Nyoman AM dan Dewa Ayu WM yang terjadi pada 25 Januari 2025 sekitar Pukul 07.00 Wita, sebagaimana diatur dalam Pasal 330 KUHP Jo. 328 KUHP dengan tempat kejadian perkara di Desa Tegal Tugu, Gianyar Bali.

“Kami tim Kuasa hukum menyampaikan surat permohonan perkembangan penanganan pengaduan masyarakat yang telah dilaporkan di Polres Gianyar,” paparnya

Alit Widana, juga menyatakan, kliennya telah melaporkan atau telah mengadukan terjadi dugaan tindak pidana penculikan anak ke Polres Gianyar pada tanggal 27 Januari 2025, dengan menyampaikan kronologis terjadinya penculikan anaknya pada Sabtu 25 Januari 2025 sekitar pukul 07.00 Wita. Jadi kliennya sedang tidur bersama anak – anaknya dan kedua anaknya bangun untuk buang air kecil di toilet yang terletak di luar kamar tidur dan klien kembali melanjutkan tidurnya.

“Namun setelah klien kami bangun dari tidurnya, tidak menemukan keberadaan anak – anaknya di rumah dan sempat bertanya kepada tetangga dan iparnya atas nama Dewa Putu Anom ternyata anaknya tidak ditemukan,” urainya.

Disampaikan kembali, pada Minggu t26 Januari 2025, kliennya bersama temannya I Wayan Sayoga bersama – sama mengecek keberadaan kedua anaknya ke kos mantan mertua di Jalan Antasura Utara, Denpasar Utara bertemu dengan mantan mertua I Made Sudiarsa dan menyatakan kedua anak kliennya ada di rumahnya sedang tidur.

“Pada Senin 27 Januari 2025, klien kami melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gianyar,” jelas Alit Widana.

Mantan Wakapoda ini menjelaskan, atas kejadian tersebut kliennya mengadukan telah terjadi dugaan tindak pidana penculikan anak dan atau membawa paksa anak dibawah umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 330 KUHP Jo. 328 KUHP dengan tempat kejadian perkara di Desa Tegal Tugu Gianyar Bali.

“Pengaduan masyarakat yang dilaporkan merupakan tindak pidana sederhana yang penanganannya harus cepat, karena berdasarkan segitiga pembuktian pelapor Dewa Putu Ardika, alamat Desa Tegal Tugu, Gianyar korban Dewa Nyoman Alit Mahardika dan Dewa Ayu Wulansari Mahayoni,” jelasnya.

Ketua Kuasa Hukum ini juga menjelaskan, terlapor mantan istri klien kami atas nama Ni Kadek MSN dan I Made S mantan mertuanya, dan saksi I Dewa PA dan Dewa Made A serta istri Dewa MA sama – sama beralamat di Desa Tegal Tugu, Gianyar.

“Demi terwujudnya kepastian hukum, kami mohon kepada Polres Gianyar untuk segera melaksanakan penyidikan dan menetapkan tersangka dan proses selanjutnya di peradilan,” pintanya

Advocat senior ini menjelaskan, sampai saat ini pihaknya tidak mengetahui sejauhmana penanganan pengaduan masyarakat, yang bertentangan dengan semboyan Presisi Polri. “Kami tidak akan henti – hentinya mencari keadilan sampai ke tingkat Mabes Polri, apabila kasus yang mudah ini tidak ditangani dengan profesional,” pungkas I Gede Widana. (Tim).