Para Rektor Akui Koster Pejuang Kesejahteraan Para Dosen
DENPASAR-NEWSINTERMEDIA.COM l Para rektor dari berbagai perguruan tinggi di Bali menyebutkan bahwa Gubernur Bali periode 2018-2023 Wayan Koster adalah sosok pejuang kesejahteraan dosen dan juga para profesor. Sebab, perjuangan seorang Koster bagi kesejahteraan dosen bukan hanya dilakukan saat Koster menjadi Gubernur Bali, tetapi sejak pria asal Desa Sambiran ini menjadi anggota DPR RI dan duduk di Komisi X yang salah satunya membidangi pendidikan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
“Wayan Koster juga sangat konsen di dunia pendidikan. Saat menjadi anggota Komisi X DPR RI, ia banyak sekali membuat kebijakan terkait Perguruan Tinggi, Sertifikasi Guru dan Dosen yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen hingga Undang – Undang tentang Pendidikan Tinggi,” tegas Rektor Unmas Denpasar, Made Sukamerta.
Ia menjelaskan, berkat UU Guru dan Dosen, kini guru dan dosen ditetapkan sebagai tenaga profesional, melalui uji sertifikasi, berhak memperoleh tunjangan profesi sebesar 1 kali gaji pokok. Sehingga meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan guru dan dosen yang memiliki tugas mulia mencerdaskan anak bangsa.
Sedangkan, berkat UU Pendidikan Tinggi, kata dia, kini para guru besar atau profesor dan dosen secara otomatis pensiun pada umur 70 tahun. Sebelumnya pensiun umur 65 tahun, bisa diperpanjang setiap tahun sampai umur 70 tahun.
Kemudian, dosen dengan jabatan profesor berhak mendapat tunjangan profesi sebesar 1 kali gaji pokok, dan tunjangan kehormatan sebesar 2 kali gaji pokok.
Dari tangan Wayan Koster, kata dia, para dosen total mendapat tambahan penghasilan sebesar 3 kali gaji pokok. “Jadi, kalau menyangkut perjuangan pendidikan, Pak Wayan Koster paling top sering membantu,” tegas Made Sukamerta di hadapan dosen dan mahasiswa pada kuliah umum Koster belum lama ini.
Koster sendiri paham betul seluk beluk kehidupan guru dan dosen. Sebab, Koster sendiri adalah seorang pendidik yang akhirnya terjun ke dunia politik dan berjuang secara politik untuk kepentingan guru dan dosen. Sebagai seorang dosen yang mengajar di sejumlah perguruan tinggi ternama di Jakarta, Koster juga bersentuhan dengan para dosen yang memiliki gelar profesor, dimana penghasilan seorang profesor sangat tidak layak dibandingkan dengan tugasnya dalam mengajar, meneliti, dan pengabdian masyarakat sesuai Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Selain penghasilan yang tidak layak, dosen yang bergelar profesor dipensiun pada umur 65 tahun, namun dapat mengajukan usulan untuk diperpanjang setiap tahun sampai pada umur 70 tahun. Koster berpandangan bahwa diperlukan dedikasi yang luar biasa dan waktu yang lama bagi seorang dosen untuk bisa mencapai gelar profesor, sehingga pada saat itu seorang bisa mencapai gelar profesor pada umur di atas 50 tahun, setelah mampu memenuhi sejumlah persyaratan antara lain, jumlah jam mengajar, jumlah penelitian, dan melakukan pengabdian masyarakat.
Oleh karena itu penetapan usia pensiun seorang profesor pada umur 65 tahun adalah terlalu cepat, mengingat pada usia tersebut, seorang profesor sedang mencapai kematangan dalam pengetahuan dan pengalaman, yang harusnya diberdayakan untuk berkontribusi pada kualitas pembangunan bangsa dan negara.
Bertitik tolak pada penghasilan seorang profesor yang sangat tidak layak, Koster berhasil memperjuangkan rumusan norma dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mengatur seorang profesor berhak mendapat tunjangan profesi sebesar 1(satu) kali gaji pokok dan mendapat tunjangan kehormatan profesor sebesar 2(dua) kali gaji pokok, maka penghasilan seorang profesor menjadi bertambah 3(tiga) kali lipat, juga mendapat tambahan tunjangan fungsional, sehingga kehidupan seorang profesor menjadi jauh lebih sejahtera.
Koster juga berhasil memperjuangkan norma pengaturan dalam merumuskan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang salah satu terobosannya sangat penting yaitu seorang profesor pensiun secara otomatis pada umur 70 tahun, tanpa perlu perpanjangan setiap tahun. Pengaturan ini sangat melegakan bagi seorang profesor, tidak disibukkan oleh urusan administratif setiap tahun untuk memperpanjang usia pensiun.
Sekitar 12 Rektor dan 10 Guru Besar Dukung Wayan Koster 2 Periode
Pesamuan Pimpinan dan Guru Besar Perguruan Tinggi di Bali bertajuk Nayaka-Bali-Nagata (Kepemimpinan Bali Masa Depan) dihadiri 12 rektor dan 10 guru besar perguruan tinggi negeri dan swasta se Bali, Rabu 24 Juli 2024. Para rektor dan guru besar di Pulau Dewata menyatakan Kepemimpinan Wayan Koster harus dilanjutkan.
Sepakati Enam Rekomendasi Bali Berkelanjutan
DENPASAR-NEWSINTERMEDIA.COM l Kaum intelektual Bali wajib tahu, pertimbangan utama mengapa 12 rektor dan 10 guru besar di Bali mendukung kepemimpinan Wayan Koster berlanjut dua periode. Para sarjana di Bali diharapkan agar berkontribusi dalam menjaga Bali. Menilai dan memilih pemimpin Bali harus melihat track recordnya.
Selain menyatakan dukungan untuk Wayan Koster, para rektor dan guru besar juga menyepakati 6 butir rekomendasi untuk Koster. Pembangunan Bali berkelanjutan mengedepankan harmonisasi alam, manusia dan budaya Bali harus tetap dijalankan Koster pada periode kedua.
Dukungan dan lahirnya enam rekomendasi penting ini terungkap pada Pesamuan Pimpinan dan Guru Besar Perguruan Tinggi di Bali bertajuk Nayaka-Bali-Nagata (Kepemimpinan Bali Masa Depan) dihadiri 12 rektor dan 10 guru besar perguruan tinggi negeri dan swasta se-Bali. Salah satu butir rekomendasi, yakni memandang Pemerintahan Provinsi Bali periode 2018-2023 di bawah kepemimpinan Gubernur Bali Dr. Ir. Wayan Koster, M.M., telah berhasil membangun pondasi yang kokoh untuk penguatan dan pemajuan Bali sehingga kepemimpinannya perlu dilanjutkan.
Pesamuan atas inisiasi pimpinan-pimpinan perguruan tinggi di Bali tersebut digelar di Ruang Nata Widya Sabha Institut Seni Indonesia (ISI) Denpasar, Rabu 24 Juli 2024 lalu. Pertemuan penting kaum intelektual Bali ini dinyatakan sebagai dharma sejati Perguruan Tinggi dalam membangun refleksi dan ruang pandang yang jernih tentang masa depan Bali.
“Pesamuan pimpinan dan guru besar perguruan tinggi di Bali ini merupakan ruang diskusi dan dialog yang seksama dalam membaca permasalahan dan tantangan Bali ke depan.
Rektor dan guru besar yang hadir seluruhnya telah menyampaikan pandangan dan perspektif yang jernih tentang karakter kepemimpinan yang dibutuhkan Bali. Kemudian secara bersama-sama menyusun rekomendasi berupa 6 butir pandangan tentang Bali masa depan,” jelas Rektor ISI Denpasar, Prof. I Wayan ‘Kun’ Adnyana.
Rektor Universitas Bali Internasional (UNBI) yang juga Guru Besar Universitas Udayana Prof. I Made Bakta menyampaikan bahwa kaum intelektual atau scholar (sarjana) harus berkontribusi dalam menjaga Bali. Menurutnya, untuk menilai dan memilih pemimpin harus dilihat dari track record (rekam jejak, red).
“Bali merupakan daerah yang sangat spesifik berkaitan dengan aspek budaya religius sehingga membutuhkan pemimpin yang memiliki track record memahami budaya dan religius, ” katanya.
Rektor Universitas Warmadewa (Unwar), Prof. I Gde Suranaya Pandit mengusulkan pariwisata ramah lingkungan sebagai pilihan, sehingga nilai-nilai kebudayaan Bali tetap terjaga, sementara kesejahteraan masyarakat terbangun secara berkelanjutan.
COVID-19 telah memberikan pelajaran bahwa Bali tidak boleh memunggungi pertanian, justru sektor primer ini wajib dikembangkan lebih maju dengan nilai-nilai keluhuran Bali masa lalu, sambut guru besar pertanian Unud, Prof. Wayan Supartha Utama.
Guru Besar Unwar, Prof. Anak Agung Gede Oka Wisnumurti, menyampaikan bahwa Bali harus hati-hati, karena begitu pertanian hilang, berarti kebudayaan Bali juga hilang.
Itu artinya, Bali akan tidak ada. Terbangunnya konsep transformasi ekonomi Kerthi Bali yang disusun pemerintahan Gubernur Bali Wayan Koster 2022 merupakan terobosan fundamental.
Guru Besar Hukum Unud, Prof. I Made Arya Utama mengatakan, selain konsep transformasi ekonomi Kerthi Bali, Gubernur Koster juga merupakan sosok penting yang menginisiasi perjuangan terwujudnya Undang-Undang Provinsi Bali (UU nomor 15 tahun 2023,red), selain beragam Peraturan Daerah Provinsi Bali yang monumental.
“Gubernur Koster juga mengumandangkan prinsip pembangunan Bali niskala-sakala, artinya mengutamakan kualitas daripada kuantitas,” tegasnya.
Merefleksi permasalahan dan tantangan yang ada, seluruh pimpinan dan guru besar perguruan tinggi Bali memberi apresiasi pada Pemerintahan Provinsi Bali periode 2018-2023 di bawah kepemimpinan Gubernur Koster.
Pada periode penuh tantangan karena pandemi COVID-19, Gubernur Koster telah membangun fondasi yang kokoh untuk pemajuan Bali ke depan. Perangkat regulasi telah diundangkan, konsep transformasi ekonomi Kerthi Bali telah dibentuk, wahana pemajuan seni budaya Bali telah dirancang, berikut berbagai infrastruktur dasar dan strategis telah dibangun.
Seluruh pimpinan dan guru besar perguruan tinggi Bali memandang perlu kepemimpinan Gubernur Koster dilanjutkan (periode kedua,red), guna memastikan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan Seratus Tahun Bali Era Baru 2025-2125 dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya.Pasamuan Pimpinan dan Guru Besar Perguruan Tinggi di Bali, akhirnya melahirkan enam Butir Rekomendasi untuk Pemimpin Bali Masa Depan.








