Beranda / Berita Terkini / DENPASAR / BPN Bali Himbau Masyarakat agar tak Mudah Terprovokasi Informasi 

BPN Bali Himbau Masyarakat agar tak Mudah Terprovokasi Informasi 

BPN Bali Angkat Bicara Soal Pemberitaan Lahan Kawasan THR Bali

NEWSINTERMEDIA.COM || DENPASAR –  Sehubungan dengan pemberitaan di media masa saat ini dimana disinyalir terdapat bidang tanah yang dikeluarkan sertipikat berada dalam Kawasan Taman Hutan Rakyat (THR) di Kota Denpasar yang dimiliki oleh Warga negara asing yang diatasnya berdiri sebuah bangunan pabrik pemasok bahan bangunan. Demikian disampaikan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali I Made Daging, A.Ptnh, M.H. di kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Jl. Cok Agung Tresna Denpasar, Jumat (19/9) tadi pagi.
Dikatakan Kakanwil Made Daging, pada tanggal 19 September 2025 ini dilakukan peninjauan lapangan oleh BPN Bali dan beserta jajaran untuk mendapatkan informasi terkait dengan obyek bidang tanah bersertipikat yang diberitakan masuk Kawasan hutan di daerah Kelurahan Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
“Jadi berdasarkan hasil peninjauan dan verifikasi, ditemukan beberapa fakta penting yaitu status kepemilikan dan kesesuaian Tata Ruang Bidang tanah yang menjadi objek pemberitaan telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama seorang warga negara Indonesia (WNI) asal Bali sejak tahun 2017 dengan luas 3.050 m². Hak kepemilikan ini sah dan telah diwariskan kepada ahli warisnya,”ujar Made Daging.
Dikatakan Kanwil BPN Bali, bahwa menurut Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2021, lahan tersebut termasuk dalam kawasan perdagangan dan jasa dan berdasarkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Selatan (Perwali No. 8 Tahun 2023), lahan ini masuk dalam Kawasan Peruntukan Industri. Dari hasil pengecekan pada peta pendaftaran tanah, lahan tersebut tidak termasuk dalam Kawasan Hutan (TAHURA) dan batas bidangnya masih jelas terpasang.
“Hal ini sudah kita konfirmasi juga ke pihak TAHURA dan Dinas Kehutanan Provinsi Bali pada saat peninjauan anggota Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali pada hari Rabu, 17 September 2025 bahwa bidang tanah tersebut tidak masuk Kawasan hutan. Bidang Tanah yang dimaksud Taman Hutan Raya (TAHURA) bidang tanah yang mimaksud Taman Hutan Raya (TAHURA), ” ujarnya.
Dikatakan juga pada kondisi fisik di Lapangan di atas lahan tersebut, berdiri sebuah bangunan gudang dan kantor yang digunakan oleh BimX Bali Development, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. Saat ini, kondisi bangunan tersebut diberi garis tanda disegel oleh pihak berwajib karena adanya dugaan masalah terkait perizinan yang sedang dalam proses investigasi. “Berdasarkan informasi dari warga disekitar tempat tersebut aktivitas usaha dari perusahaan tersebut tutup sejak kemarin,”pintanya.

Ia juga mengatakan, batas kawasan hutan peninjauan lapangan pada tanggal 19 September 2025 oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali beserta jajaran memastikan bahwa batas-batas Taman Hutan Raya (Tahura) masih terpasang dengan jelas di luar batas bidang tanah milik WNI yang dimaksud. “Maka keterlibatan pihak asing berdasarkan keterangan dari warga sekitar lokasi, bangunan gudang tersebut diduga dimiliki oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia,”terangnya.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
Dikatakan lagi pihak berwenang sedang mendalami informasi ini untuk menindaklanjuti dugaan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berdasarkan data pada Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) Kementerian ATR/BPN kepemilikan bidang tersebut masih atas nama WNI (ahli waris 6 Orang) dan tidak ada catatan ataupun informasi terkait kepemilikan orang asing.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi dan menunggu hasil investigasi resmi dari instansi terkait. Kami berkomitmen penuh untuk menegakkan aturan dan memastikan setiap kepemilikan tanah di Bali berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas I Made Daging mengakhiri. (Gustra).