Pelestarian Bahasa Ibu Lewat Festival Tunas Bahasa Ibu 2025
NEWS INTERMEDIA.COM || DENPASAR – Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, mendorong pentingnya pelestarian bahasa daerah sebagai bahasa ibu di tengah derasnya arus globalisasi. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Festival Tunas Bahasa Ibu Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Balai Bahasa Provinsi Bali di Hotel Nirmala, Denpasar, Jumat (11/10).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
Kegiatan yang diikuti ratusan peserta dari jenjang SD dan SMP se-Bali ini bertujuan menumbuhkan kecintaan generasi muda terhadap bahasa, sastra, dan aksara daerah sebagai bagian dari identitas dan kekayaan budaya Bali.
Dalam sambutannya, Sekda Dewa Made Indra menyampaikan apresiasi dan rasa bangga kepada anak-anak yang antusias mengikuti berbagai lomba bahasa, sastra, dan aksara Bali. “Festival ini merupakan salah satu bentuk nyata upaya pelestarian bahasa daerah sebagai bahasa ibu. Penting bagi kita untuk menanamkan kebiasaan menggunakan bahasa daerah dalam kehidupan sehari-hari agar tidak tergeser oleh bahasa asing,” ujarnya.
Dewa Indra menambahkan, menguasai bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional bahkan bahasa asing merupakan hal yang baik dan bernilai tambah. Namun, mempertahankan bahasa daerah sebagai bahasa ibu juga menjadi kewajiban moral dan budaya. “Bahasa, aksara, dan sastra merupakan wujud budaya yang memperkuat tradisi sekaligus mendukung kebijakan pemerintah dalam mewujudkan visi pembangunan Bali saat ini dan ke depan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sekda Dewa Indra menekankan bahwa menjaga eksistensi bahasa ibu bukan hal mudah karena menghadapi tantangan besar di tengah gempuran globalisasi. Oleh sebab itu, berbagai upaya pelestarian bahasa daerah perlu terus didukung dan diapresiasi. Hal ini, ujarnya, sejalan dengan visi pembangunan Bali yang berlandaskan Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
Sementara itu, Kepala Balai Bahasa Provinsi Bali, Elis Setiati, melaporkan bahwa Festival Tunas Bahasa Ibu 2025 dilaksanakan sebagai wadah bagi generasi muda untuk menyalurkan ekspresi, kreativitas, serta kecintaan terhadap bahasa daerah. “Melalui festival ini, anak-anak diharapkan mampu menggali potensi diri sekaligus menumbuhkan rasa bangga terhadap bahasa ibu sebagai bagian dari jati diri bangsa,” jelas Elis.
Kepala Subbagian Tata Usaha Pusat Pengembangan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra, Sri Haryanti, turut menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menilai, Festival Tunas Bahasa Ibu merupakan langkah positif dalam menggali potensi generasi muda Bali untuk menjaga keberlangsungan bahasa, sastra, dan aksara daerah.

“Diharapkan kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan oleh pemerintah daerah sebagai wujud nyata kecintaan terhadap kekayaan budaya lokal,” ujarnya.
Sekda Dewa Made Indra menutup sambutannya dengan mengingatkan bahwa bahasa merupakan cerminan karakter dan identitas diri. “Bahasa bukan sekadar alat komunikasi, tetapi juga mencerminkan tata krama, sopan santun, dan etika. Karena itu, pelajaran bahasa perlu terus ditanamkan sejak dini agar generasi muda tumbuh dengan karakter yang berbudaya,” pungkasnya. (Tutt/Tra).
Pemprov Bali Tegaskan Pemanfaatan Hutan Harus Sesuai Aturan
NEWS INTERMEDIA.COM || DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali kembali menegaskan pentingnya pengendalian pemanfaatan hutan lindung pada areal perhutanan sosial melalui surat edaran Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali Nomor B.24.500.4/4985/PDAS.PM/DKLH. Demikian disampaikan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Rentin, di Denpasar, Minggu (12/10).

Sesuai edaran tersebut, diinstruksikan kepada para pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial untuk melaksanakan kegiatan pemanfaatan hutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Pemanfaatan hutan pada kawasan hutan lindung wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengutamakan fungsi utama hutan lindung sebagai pelindung sistem penyangga kehidupan.
“Dalam pemanfaatan hutan pada hutan lindung, kegiatan pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu harus memperhatikan prinsip kelestarian lingkungan serta tidak menimbulkan kerusakan pada tutupan lahan maupun ekosistem hutan,” jelasnya.
Rentin menjelaskan bahwa instruksi tersebut merupakan upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian kawasan hutan lindung agar tetap terpelihara dan tidak mengalami perubahan fungsi. Di samping itu, juga sebagai bentuk pengendalian terhadap dinamika pengelolaan perhutanan sosial di tingkat tapak agar senantiasa memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan pemanfaatan hutan yang dapat dilaksanakan oleh pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, menurutnya, hanya mencakup kegiatan yang tercantum dalam Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS) yang telah dinilai oleh Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan, disahkan oleh Kepala Balai Perhutanan Sosial Denpasar, serta diketahui oleh Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali.
Sementara itu, pemanfaatan hutan pada areal kerja Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dapat dilaksanakan dengan pola wanatani (agroforestry) menggunakan tanaman pokok kehutanan dan/atau Multi Purpose Tree Species (MPTS) dengan proporsi paling sedikit 60 persen.
“Pemanfaatan kawasan pada hutan lindung agar menggunakan jenis tanaman berkayu yang berumur panjang, berakar dalam, dan memiliki evapotranspirasi rendah. Diutamakan jenis tanaman hasil hutan bukan kayu yang menghasilkan getah, kulit, buah, dan/atau jenis tanaman kayu-kayuan,” imbuh Rentin.
Ia menambahkan bahwa pemanfaatan kawasan pada hutan lindung tidak diperbolehkan menanam tanaman umbi-umbian maupun tanaman lain yang dapat menyebabkan kerusakan tanah dan lantai hutan sehingga berdampak pada meningkatnya aliran permukaan (run-off).
Selain itu, pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial juga dilarang melakukan kegiatan yang berpotensi mengubah fungsi hutan lindung, seperti pembukaan lahan yang menyebabkan erosi, penebangan pohon, serta pembangunan sarana dan prasarana yang dapat mengubah bentang alam pada areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Rentin menegaskan, pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dilarang memindahtangankan, menyewakan, atau menggunakan areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial untuk kepentingan lain di luar ketentuan yang berlaku. (KAR/TRA).









