Beranda / Berita Terkini / Info Bali Terkait Revitalisasi Hukum, Sidang Paripurna dan PKB

Info Bali Terkait Revitalisasi Hukum, Sidang Paripurna dan PKB

Komitmen Bersama Implementasi Bale Kertha Adhyaksa di Bali

NEWSINTERMEDIA.COM || DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Bali,  Ketut Sumedana, Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya, Ketua Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet, dan anggota DPD RI, Rai Dharmawijaya Mantra menandatangani Komitmen Bersama Implementasi Bale Kertha Adhyaksa Provinsi Bali, di Kejaksaan Tinggi Bali, Senin (30/6) Lalu.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Gubernur Bali dalam sambutannya menyampaikan bahwa hadirnya Bale Kertha Adhyaksa merupakan langkah strategis dalam merevitalisasi sistem hukum adat di Bali yang telah diwariskan oleh para leluhur selama ribuan tahun. Gubernur menekankan bahwa keberadaan desa adat di Bali adalah identitas utama Bali sebagai daerah yang hidup dalam tatanan hukum dan budaya. “Desa adat di Bali sesungguhnya adalah entitas terkecil dari sebuah negara. Desa adat memiliki wilayah, memiliki masyarakat, sistem hukum adat, dan struktur pemerintahan yang lengkap dari eksekutif, dan yudikatif, “ katanya.

Gubernur Koster menambahkan, sistem ini telah ada sejak ribuan tahun lalu dan terus hidup hingga kini, berbeda dengan daerah lain di Indonesia di mana banyak sistem hukum adat telah punah. “Gagasan ini luar biasa. Ini bukan sekadar program Kejaksaan, tetapi menjadi jalan revitalisasi hukum adat yang telah lama terbukti efektif, manusiawi, dan sesuai dengan jiwa gotong royong masyarakat Bali,” tegasnya.

Untuk itu orang nomor satu di Bali ini menyambut baik inisiatif Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, yang menggagas konsep Bale Kertha Adhyaksa sebagai ruang penyelesaian masalah hukum di tingkat desa adat dengan pendekatan musyawarah, bukan pemenjaraan. Hukum adat Bali mengedepankan hukuman sosial seperti membersihkan pura atau denda sesuai keputusan desa, yang bersifat edukatif dan memulihkan.

Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng ini juga menyampaikan bahwa Provinsi Bali adalah satu-satunya daerah di Indonesia yang memiliki pengakuan hukum formal terhadap desa adat melalui undang-undang daerah, serta telah melakukan sosialisasi Bale Kertha Adhyaksa di seluruh 9 kabupaten/kota.

Gubernur juga mendorong agar ke depan segera disiapkan peraturan daerah yang menjadi landasan hukum formal pelaksanaan Bale Kertha Adhyaksa, sehingga ada legitimasi kuat dalam penyelesaian masalah hukum adat di desa, kelurahan, hingga tingkat kabupaten/kota. “Dengan adanya forum Bale Kertha Adhyaksa di desa adat, arus perkara ke kepolisian dan pengadilan bisa berkurang. Ini menurunkan beban negara, menciptakan ketertiban hukum, serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang berakar pada budaya kita sendiri,” jelasnya.

Sementara itu Kajati Bali dalam sambutannya menyampaikan program Bale Kertha Adhyaksa telah terbentuk dan disosialisasikan di seluruh kabupaten/kota di Bali. Kajati Bali menekankan bahwa kolaborasi ini bukan semata penegakan hukum, tetapi penguatan nilai-nilai lokal sebagai solusi nyata dalam penyelesaian konflik sosial dan hukum di masyarakat. “Penegakan hukum tidak selalu harus berakhir di pengadilan. Melalui pendekatan adat yang bersifat musyawarah, kita bisa menyelesaikan banyak persoalan secara damai, “ tuturnya .

Kehadiran Bale Kertha Adhyaksa menjadi model ideal penegakan hukum modern yang humanis dan berbasis lokalitas, serta mendorong daerah lain di Indonesia untuk meniru semangat yang sama. Dukungan serta apresiasi terhadap hadirnya Bale Kertha Adhyaksa juga disampaikan oleh sejumlah tokoh yang hadir diantaranya Ketua MDAProvinsi Bali serta Anggota DPD RI.

Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet menyampaikan apresiasi atas langkah inovatif ini sebagai bentuk penghormatan terhadap sistem hukum adat yang telah lama hidup dan dijaga oleh masyarakat Bali. Ia menyatakan bahwa ini adalah bentuk rekognisi nyata negara terhadap eksistensi hukum adat sebagai bagian integral dari sistem hukum nasional.

“Kami sangat bersyukur dan merasa dihormati. Hukum adat yang selama ini kami jalankan dengan tulus akhirnya mendapatkan tempat yang layak dalam sistem hukum nasional. Kami dari MDA siap mendukung sepenuhnya pelaksanaan Bale Kertha Adhyaksa,” ujar Ketua MDA.

Sementara itu Anggota DPD RI asal Bali, Rai Dharmawijaya Mantra, menyampaikan dukungannya terhadap implementasi Bale Kertha Adhyaksa sebagai kontribusi konkret Bali dalam memperkaya perumusan Undang-Undang Masyarakat Adat di tingkat nasional. “Bale Kertha Adhyaksa tidak hanya menyelesaikan masalah, tetapi melahirkan harmoni, menjaga nilai-nilai kebersamaan, dan memperkuat persatuan. Ini sangat relevan dengan semangat nusantara dan cocok dengan semangat DPD: dari daerah untuk Indonesia,” ujar Rai Mantra.

Ia berharap Bali dapat menjadi role model nasional dalam memadukan hukum adat dan hukum negara, serta mendorong penyusunan peraturan perundangan yang inklusif terhadap nilai budaya. Dengan semangat kolaboratif antara Pemerintah Provinsi Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, MDA Bali, DPRD Bali, DPD RI, serta dukungan seluruh komponen masyarakat, Bale Kertha Adhyaksa diyakini akan menjadi instrumen strategis dalam menjaga harmoni sosial, menumbuhkan kesadaran hukum, dan memperkuat jati diri Bali sebagai daerah yang memuliakan adat, budaya,

Turut hadir pada momen penting pagi hari ini Plt. Wakil Jaksa Agung RI Dr. Asep Nana Mulyana (hadir daring) , anggota DPD RI I Komang Mertha Jiwatama, para Ketua DPRD kabupaten/kota se-Bali, Bupati/Walikota se Bali, jajaran Forkopimda Provinsi Bali, anggota FKUB Bali para bendesa adat serta tokoh masyarakat seluruh Bali.(Ari/TRA).

Gubernur Sampaikan Jawaban Panangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD

NEWSINTERMEDIA.COM || DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Bali dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025. Jawaban tersebut diberikan atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025–2029 serta Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali pada Senin (30/6).

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh fraksi atas masukan, saran, dan dukungan yang diberikan. Ia menilai pandangan-pandangan tersebut bersifat konstruktif dan menjadi landasan penting dalam menyempurnakan substansi kedua Raperda tersebut. Gubernur menyampaikan bahwa penyusunan RPJMD telah mengacu pada visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Bali periode 2025–2030, serta selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan nasional dan daerah, termasuk RPJMN, RPJPD, RTRW, KLHS, dan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125.

Penyusunan indikator dan target juga dilakukan secara terukur, realistis, dan telah mendapat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri. Mengenai pandangan Fraksi-fraksi tentang Pungutan Wisatawan Asing, pada prinsipnya Gubernur setuju dan saat ini sedang dilakukan upaya-upaya untuk mengoptimalkan penerimaan Pungutan Wisatawan Asing. Alokasi penggunaan dana Pungutan Wisatawan Asing sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 yaitu untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam, peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali, serta pembiayaan penyelenggaraan pungutan bagi wisatawan asing.

Gubernur juga menjelaskan bahwa Pemprov Bali telah melakukan kerja sama dengan berbagai pihak di sektor hulu dan hilir, termasuk hotel-hotel, guna mengoptimalkan pemungutan wisatawan asing.  Ia menyampaikan bahwa hingga akhir Juni, penerimaan dari pungutan wisatawan asing telah mencapai Rp168 miliar atau sekitar Rp933 juta per hari.  Jika tren ini berlanjut, maka potensi penerimaan per tahun diperkirakan mencapai Rp340 miliar. Dengan pemberlakuan Perda dan Pergub baru, Pemprov berharap terjadi peningkatan signifikan pada periode Agustus hingga Desember.

Gubernur juga menegaskan komitmennya terhadap penguatan kemandirian energi Bali. Ia menyampaikan bahwa telah dilakukan rapat bersama PLN yang menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pembangunan energi bersih di Bali. Beberapa proyek pembangkit telah direncanakan, yakni pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas di Pesanggaran tahun 2026, pembangunan pembangkit 450 MW di Gianyar tahun 2027, serta dua unit pembangkit masing-masing 450 MW di Celukan Bawang.

Menurutnya, pasokan energi dari Paiton yang melalui kabel bawah laut hanya efektif sebesar 350 MW dan sangat rawan terganggu. Ia menyatakan penolakannya terhadap rencana penambahan pasokan 500 MW dari luar Bali karena akan membuat daerah ini semakin tergantung pada pasokan eksternal.  “Energi Bali harus dipenuhi dari pembangkit yang dibangun di Bali sendiri. Saya bersikukuh, tidak perlu ditambah lagi dari luar,” ungkapnya.

Proyek-proyek tersebut kini telah masuk dalam RUPTL PLN dan direncanakan akan menghasilkan tambahan daya sebesar 1.500 MW dalam kurun waktu 2026–2029. Selain itu, Bali juga akan mendorong penggunaan PLTS atap serta energi alternatif berbasis air dan gelombang. Masukan terkait dampak signifikan investasi dan belanja pemerintah terhadap Pendapatan Asli Daerah, Gubernur terus mengambil langkah strategis untuk mendorong BUMD agar lebih produktif, mengembangkan rencana bisnis, dan menargetkan kontribusi dividen tahunan.

Mengenai gagasan untuk membentuk BUMD baru, saat ini sedang dilakukan kajian komprehensif untuk pengembangan atau pembentukan BUMD baru. Dalam kesempatan itu, Gubernur juga menyinggung perkembangan Pusat Kebudayaan Bali masukan terkait pencatatan pendapatan daerah dari sewa aset di Nusa Dua, dapat dijelaskan bahwa pencatatan sudah berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP); pencatatan laporan komprehensif (LO, Neraca, dan LPE) berbasis akrual, sedangkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) berbasis kas.

Lebih lanjut, Gubernur juga menyampaikan rencana pembangunan infrastruktur strategis yang akan dibiayai dari kontribusi 10% realisasi Pendapatan Hotel dan Restoran (PHR) Kabupaten Badung, Denpasar, dan Gianyar. Kontribusi tersebut diperkirakan mencapai Rp600 miliar dari Badung dan Rp780 miliar dari Denpasar dan Gianyar. Dana tersebut akan dialokasikan 50% untuk pembangunan infrastruktur lintas kabupaten, seperti Sunset Road, Gatsu Barat, Canggu, dan underpass Jimbaran, serta 50% untuk pembangunan infrastruktur dasar di enam kabupaten lainnya yang tertinggal, dalam rangka mencegah eksploitasi dan alih fungsi lahan.

Gubernur memastikan bahwa mulai tahun 2026, anggaran pembangunan ini akan mulai dimasukkan dalam APBD masing-masing kabupaten. Gubernur mengakhiri sambutannya dengan mengajak seluruh pihak untuk memperkuat sinergi dalam mewujudkan pembangunan Bali yang berkelanjutan dan berlandaskan nilai-nilai budaya lokal. Ia juga berharap agar kedua Raperda dapat segera disepakati dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.(Eka/TRA).

Gubernur Koster Saksikan Parade Gong Kebyar Wanita PKB 2025

NEWSINTERMEDIA.COM || DENPASAR – Suasana Panggung Terbuka Ardha Candra, Taman Budaya Bali, Senin (30/6/2025) petang, begitu semarak dengan penampilan memukau dalam Utsawa (Parade) Gong Kebyar Wanita Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-47. Gubernur Bali, Wayan Koster, hadir langsung menyaksikan pergelaran ini bersama Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, Wakil Walikota I Kadek Agus Arya Wibawa, dan Bupati Klungkung I Made Satria.

Ribuan warga pecinta seni tampak antusias memadati area pertunjukan untuk menyaksikan penampilan dari para sekaa gong kebyar wanita yang menjadi duta dari dua daerah, yakni: Sekaa Gong Tunjung Mekardari Desa Adat Besang Kangin, Kelurahan Semarapura Kaja, Kecamatan Klungkung, sebagai Duta Kabupaten Klungkung.
Serta Sekaa Gong Semara Budaya dari Banjar Badaksari, Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, mewakili Kota Denpasar.

Duta Kabupaten Klungkung mempersembahkan Tari Somya Semana, yang mengisahkan Putranjaya dan Dewi Danu yang memohon kepada Dewa Baruna untuk menetralisir wabah melalui pelaksanaan upacara nangluk merana. Sementara itu, Duta Kota Denpasar menampilkan Tari Wirajaya , sebuah tarian kekebyaran yang menggambarkan semangat dan keberanian kesatria Pandawa, Nakula dan Sadewa.

Selepas pertunjukan, Gubernur Koster dikerubungi oleh para penampil (pragina) dan anggota sekaa gong yang antusias ingin berfoto bersama. “Semuanya tampil bagus dan penuh semangat. Saya harap bisa diteruskan kecintaan pada seni budaya Bali,” ucap Gubernur Koster kepada para penampil, yang sebagian besar adalah remaja, bahkan masih duduk di bangku SMP.

Tak hanya para penampil, masyarakat umum yang memenuhi kawasan Taman Budaya Bali juga tidak melewatkan kesempatan untuk mengabadikan momen bersama orang nomor satu di Pemprov Bali itu. Kehadiran Gubernur Koster dalam parade ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pelestarian dan regenerasi seni tradisi Bali, sekaligus memberikan ruang berekspresi bagi para seniman muda perempuan yang turut meramaikan Pesta Kesenian Bali 2025. (Noer/TRA)