Beranda / Berita Terkini / DENPASAR / Sekitar 12 Rektor dan 10 Guru Besar Puji Koster Telah Bangun Pondasi Kokoh

Sekitar 12 Rektor dan 10 Guru Besar Puji Koster Telah Bangun Pondasi Kokoh

 Koster Pantas Jadi Pejuang Dana APBN Masuk Bali

DENPASAR-NEWSINTERMEDIA.COM l Gubernur Bali periode 2018-2023 Wayan Kostser pantas disematkan julukan pejuang dana APBN masuk ke desa di Bali. Sebab, anggota DPR RI 3 periode ini dengan konsepnya Yang sangat brilian merumuskan soal Ekonomi Kerthi Bali. Kepala Bappeda Litbang Provinsi Bali I nWayan Wiasthana Ika Putra mengatakan, konsep Ekonomi Kerthi Bali adalah ekonomi untuk mewujudkan Bali berdikari dalam bidang ekonomi yang dibangun dan dikembangkan berlandaskan nilai-nilai filosofi Sad Kerthi dengan memiliki 6 sektor unggulan sebagai pilar perekonomian Bali.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Keenam sektor tersebut adalah sektor Pertanian dengan pertanian organik-nya, sektor Kelautan dan Perikanan, sektor Industri Manufaktur dan Industri Budaya Branding Bali, sektor Industri Kecil Menengah (IKM), Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Koperasi, sektor Ekonomi Kreatif dan Digital dan sektor Pariwisata.

“Jadi Konsep Ekonomi Kerthi Bali dengan memiliki 6 sektor unggulannya akan mewujudkan perekonomian Bali yang harmonis terhadap alam, berbasis sumber daya local dan menjaga kearifan lokal, hijau,ramah lingkungan, berkualitas, bernilai tambah, tangguh, berdaya saing, serta berkelanjutan. Dan semuanya ada di desa. Masyarakat di desa yang merasakan semua pertumbuhan dan perkembangan ekonomi tersebut,” ujarnya (6/4).

Di zaman Gubernur Koster periode pertama (2018-2023), serapan dana APBN yang masuk ke desa di Bali sangat luar biasa. Koster berpandangan bahwa pemimpin itu harus membangun Indonesia dari desa, membangun bangsa dari desa. Jika desa atau masyarakat desa sejahtera maka Indonesia akan sejahtera. Untuk itu sangat pentingnya mengurus desa secara utuh dan tuntas, karena sebagian besar masyarakat Indonesia berada di wilayah pedesaan.

“Kalau desa ini kita bangun dengan baik, di dalamnya ada rakyatnya yang sebagian besar ada di desa, berarti sebagian besar masalah bangsa ini selesai,” kata Ika. Jika pembangunan di desa bisa dijalankan dengan baik, perekonomiannya berkembang maka masyarakat akan bekerja di desa, tidak berpindah ke kota. Menurutnya kalau itu bisa dilakukan selain meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa, juga akan menyeimbangkan pembangunan antar wilayah secara horizontal maupun vertikal sehingga secara otomatis mengurangi arus perpindahan penduduk dari desa ke kota.

Ika Putra melanjutkan, untuk melaksanakan pembangunan di desa dibutuhkan anggaran. Itu sebabnya Koster memperjuangkan agar anggaran APBN bisa dialokasikan ke desa. Pada zaman Koster menjadi Gubernur, Bali mendapatkan anggaran Rp. 657 miliar dari APBN untuk 636 Desa. Ini berarti rata-rata desa di Bali mendapatkan dana Rp. 1 miliar lebih.
Kalau itu bisa dilakukan selain meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa, juga akan menyeimbangkan pembangunan antar wilayah secara horizontal maupun vertikal sehingga secara otomatis mengurangi arus perpindahan penduduk dari desa ke kota. Keyakinan yang kuat ini membuat Koster memperjuangkan agar anggaran APBN bisa dialokasikan ke desa.

Dana ini harus digunakan secara lebih terfokus untuk pembangunan yang dampaknya signifikan untuk masyarakat dan bukan dibagi secara merata ke hal-hal kecil yang tidak penting bagi masyarakat. Sebagai anak desa, lahir dari keluarga miskin dan babhkan untuk makan si saja susah, Koster sangat merasakan bagaimana kehidupan masyarakat desa, pembangunan yang lambat karena keterbatasan anggaran, perekonomian tidak berkembang optimal karena minimnya infrastruktur dan sarana prasarana, terjadinya kesenjangan antar desa, dan kebijakan pemerintah yang kurang berpihak pada pembangunan Desa.

Kondisi desa yang demikian mengakibatkan desa menjadi kurang menarik khususnya bagi generasi muda untuk membangun kehidupannya di desa, sehingga mereka meninggalkan desa pindah ke kota untuk mencari pekerjaan guna menghidupi dirinya dan keluarganya. Perpindahan penduduk dari Desa ke Kota menjadi semakin meningkat dari tahun ke tahun.

Sementara pada saat yang sama dalam konteks Bali, desa merupakan lembaga paling depan yang memiliki wilayah, penduduk, dan sumber daya kehidupan, serta pemerintahan untuk melayani masyarakatnya. Oleh karena itu Desa harus dibangun dengan serius oleh pemerintah, agar desa berkembang menjadi maju, perekonomiannya tumbuh, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memotivasi generasi muda tinggal di desa untuk membangun desanya, mengurangi perpindahan warga dari desa ke kota.

Koster berpandangan bahwa desa yang maju dan masyarakat yang sejahtera, sesungguhnya merupakan tujuan negara untuk mensejahterakan rakyatnya sesuai konstitusi, sehingga paling tidak 60% persoalan bangsa diselesaikan di desa, mengingat sebagian besar rakyat Indonesia berada di desa, hidup di desa, dan membangun kehidupannya di desa. Negara harus mengambil terobosan kebijakan membangun desa melalui dukungan anggaran yang langsung masuk ke desa.

Atas pandangan tersebut, pada tahun 2012, Koster dalam posisinya sebagai Anggota Panitia Khusus (Pansus) pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang desa memperjuangkan masuknya alokasi dana Desa dalam APBN untuk percepatan pembangunan desa. Setelah melalui pembahasan dengan perdebatan sengit selama lebih dari 1 (satu) tahun, akhirnya Rancangan Undang-Undang tentang Desa berhasil disahkan pada bulan Desember 2013, dan diberlakukan tanggal 15 Januari 2014.

Dalam Undang-Undang Desa terdapat norma pengaturan tentang alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBN sebesar 10% dari Dana Perimbangan setelah dikurangi alokasi Dana Khusus, yang direncanakan target alokasi Dana Desa minimum rata-rata sebesar Rp. 1 milyar untuk 1(satu) Desa, yang meningkat secara bertahap dari tahun ke tahun.
Lahirnya Undang-Undang Desa merupakan momentum yang sangat penting menjadi awal bangkitnya gerakan membangun Desa, sehingga memotivasi para generasi muda pulang ke Desa untuk membangun desanya. (*).

Wayan Koster Memiliki Ikatan Kuat dengan Warga Desa Sangsit

Cagub Bali nomor 2 Wayan Koster (Koster-Giri) dan Paslon Bupati Buleleng nomor 2 Nyoman Sutjidra dan Gede Supriatna (Joss 24) simakrama di Desa Sangsit Sawan Buleleng.

BULELENG-NEWSINTERMEDIA.COM l Simakrama Cagub Bali nomor 2 Wayan Koster (Koster-Giri) disambut antusias ribuan warga Desa Sangsit Kecamatan Sawan Buleleng, 25 Oktober 2024. Warga menilai Gubernur Bali 2018-2023 asal Sembiran ini Tejakula ini memiliki ikatan emosional yang kuat dengan krama Sangsit.  Simakrama ini digelar di salah satu rumah tokoh masyarakat di Sangsit. Ribuan orang berkumpul di aula belakang rumah. Koster takjub melihat dukungan langsung krama Bali. Ia menyampaikan terima kasih karena warga rela hadir meninggalkan pekerjaan demi mendengar visi misi Koster-Giri.
Koster merasa disambut seperti di rumah sendiri.  Sebagai nyama Buleleng, Koster kian percaya diri warga Sangsit akan mendukung dan memilih Koster-Giri pada Pilgub Bali, Rabu 27 November 2024.  “Ini semua (Koster-Giri dan Sutjidra-Supriatna,red) bukan orang lain bagi tiang. Semuanya ini satu alumni di SMAN Singaraja. Pak Wayan dua tingkat dibawah tiang, bukan orang lain bagi kita semua di Desa Sangsit. Artinya kita ada hubungan emosional dengan beliau,” tegas tokoh masyarakat Sangsit,  Ketut Ardana, belum lama ini.
Dihadapan ribuan warga, Ketut Ardana menjelaskan sejumlah program monumental yang telah dilakukan Koster-Giri selama menjadi Gubernur Bali. Seperti yang paling berkesan dan diingat seluruh krama Bali yakni Penataan Pura Besakih di Karangasem, shortcut Singaraja-Denpasar, Turyanpada Tower, dan pelabuhan Segitiga Emas.
“Pak Wayan Koster ini, program-program beliau seperti yang dirasakan krama Bali Pura Besakih. Saya juga beberapa kali pernah merasakan rapat dengan beliau di Jaya Sabha (rumah jabatan Gubernur). Beliau ini orang kerja keras tak pernah kenal lelah dan tak lihat jam. Bisa kerja dari jam 7 malam sampai dengan jam 12 malam di Jaya Sabha,” jelasnya.  Terkait kerja keras, Ia juga membandingkan orang lain pasti kalah dengan Wayan Koster. “Kalau kita kalah dibanding kerja keras beliau,” katanya.
Dia mengatakan, kehadiran Wayan Koster mewakili paslon Gubernur Bali Koster-Giri nomor 2 di samping Paslon Bupati Buleleng nomor 2 Nyoman Sutjidra-Gede Supriatna (Joss24) karena merasa Sangsit merupakan rumah mereka. Kedua paslon merasa sebagai keluarga besar Sangsit.   “Mereka bukan orang lain, mereka ini keluarga besar Desa Sangsit. Semoga dengan demikian, beliau tidak melupakan desa sangsit,” tegasnya.
Dalam kesempatan ini, Koster menyampaikan terima kasih atas penerimaan hangat warga Sangsit. Paket Koster-Giri menurut Koster, akan memperjuangkan semua aspirasi di Sangsit. Terutama pelabuhan Sangsit.  Kebutuhan air bersih di Sangsit dan Kecamatan Sawan secara keseluruhan menjadi prioritas Koster-Giri.   “Selain pembangunan pelabuhan Sangsit dan kebutuhan air bersih, kami juga akan membantu restorasi Pura Beji Sangsit. Karena Pura ini menyimpan sejarah panjang dan arsitektur klasik.” ujar Koster. (*).

Dari Tangan Wayan Koster, Guru dan Dosen Sejahtera

Pasamuan Pimpinan dan Guru Besar Perguruan Tinggi di Bali bertajuk Nayaka-Bali-Nagata (Kepemimpinan Bali Masa Depan) dihadiri 12 rektor dan 10 guru besar perguruan tinggi negeri dan swasta se Bali, Rabu 24 Juli 2024. Para rektor dan guru besar di Pulau Dewata menyatakan Kepemimpinan Wayan Koster harus dilanjutkan.

DENPASAR-NEWSINTERMEDIA.COM l 12 Rektor dan 10 Guru Besar di Bali menegaskan sosok pemimpin visioner dan pekerja keras Wayan Koster telah meletakkan pondasi kokoh untuk penguatan dan pemajuan Bali ratusan tahun kedepan. Undang-Undang Nomor 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali berhasil dihadirkan Gubernur Bali 2018-2023 ini setelah penantian 65 tahun.

Jauh waktu sebelum perjuangan Koster menghadir UU provinsi Bali, ternyata pria asal Sembiran ini telah berjuang untuk kesejahteraan para guru dan dosen se Indonesia.

Lewat tangan Koster, lahirlah terobosan penting di dunia pendidikan Indonesia. Guru dan dosen sejahtera, kualitas pendidikan meningkat dan output pendidikan berkompeten di bidangnya.

“Wayan Koster juga sangat konsen di dunia pendidikan. Saat menjadi anggota Komisi X DPR RI, ia banyak sekali membuat kebijakan terkait Perguruan Tinggi, Sertifikasi Guru dan Dosen yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen hingga Undang – Undang tentang Pendidikan Tinggi,” tegas Rektor Unmas Denpasar, Made Sukamerta belum lama ini.

Ia menjelaskan, berkat UU Guru dan Dosen, kini Guru dan Dosen ditetapkan sebagai tenaga profesional, melalui uji sertifikasi berhak memperoleh tunjangan profesi sebesar 1 kali gaji pokok. Sehingga meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan guru dan dosen yang memiliki tugas mulia mencerdaskan anak bangsa.

Sedangkan, berkat UU Pendidikan Tinggi, kata dia kini para guru besar/dosen secara otomatis pensiun pada umur 70 tahun, sebelumnya pensiun umur 65 tahun, bisa diperpanjang setiap tahun sampai umur 70 tahun.

Kemudian, Dosen dengan jabatan profesor berhak mendapat tunjangan profesi sebesar 1 kali gaji pokok, dan tunjangan kehormatan sebesar 2 kali gaji pokok.

Dari tangan Wayan Koster, kata dia para dosen total mendapat tambahan penghasilan sebesar 3 kali gaji pokok. “Jadi, kalau menyangkut perjuangan pendidikan, Pak Wayan Koster paling top sering membantu,” tegas Made Sukamerta di hadapan dosen dan mahasiswa pada kuliah umum Koster belum lama ini. =Hidup Dibawah Garis Kemiskinan Dorong Perjuangan Koster=

Koster lahir dan besar dari keluarga guru, ayahnya seorang guru SD di Desa Sembiran, Buleleng. Masa kecil Koster, hidup dibawah garis kemiskinan yang mendorongnya memperjuangkan nasib sesama. Ia tak ingin keluarga guru mengalami hal serupa seperti keluarganya. Ketika masa sekolah di SD Sembiran, SMP Bhaktiyasa Singaraja, dan SMAN Singaraja, Koster selalu berdekatan dengan guru, dan menjadikan gurunya sebagaimana orang tuanya.

Dari pengalaman itu, Koster memiliki kepekaan terhadap nasib dan kesejahteraan guru, dimana guru kurang sejahtera, penghasilan guru sangat rendah sehingga banyak guru bekerja sampingan untuk menambah penghasilan bagi kehidupan keluarganya, pemerintah kurang memberi perhatian terhadap nasib guru, padahal guru berperan sangat penting mencerdaskan para siswa di sekolah, sehingga guru diberi julukan sebagai pahlawan tanpa tanda jasa.

Memori panjang tentang nasib guru, menjadi spirit untuk memperjuangkan kesejahteraan guru dan dosen, yang dilakukan dengan gigih ketika terpilih menjadi Anggota DPR RI hasil Pemilu 2004.

Dalam beberapa bulan duduk di Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan, Koster tancap gas merancang Undang-Undang tentang Guru, kemudian berhasil mengajak dan meyakinkan kawan-kawannya di Komisi X dari semua Fraksi untuk mendukung dan berjuang bersama agar Rancangan Undang-Undang tentang Guru menjadi inisiatif DPR RI dan dibahas bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Ketika merumuskan Rancangan Undang-Undang Guru dan Dosen, Koster sangat aktif berkomunikasi dan berdiskusi dengan PB PGRI termasuk PGRI di Bali untuk mendengar dan menyerap langsung aspirasi para guru yang berkaitan dengan pengakuan dan peningkatan kesejahteraan guru.

Akhirnya Koster berhasil memperjuangkan Rancangan Undang-Undang dimaksud menjadi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang disahkan dan mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2005.

Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen terdapat pengaturan yang sangat penting dan merupakan terobosan besar di dunia pendidikan, antara lain; guru harus berpendidikan Strata 1 (S1) atau setara S1, guru merupakan tenaga profesional, guru wajib mengikuti pendidikan profesi untuk memperoleh sertifikat profesi guru, dan guru berhak mendapat tunjangan profesi sebesar 1 (satu) kali gaji pokok bagi guru yang telah memperoleh sertifikat profesi.

Selain memperjuangkan tunjangan profesi, Koster juga berhasil memperjuangkan kenaikan gaji pokok, dan tunjangan fungsional guru.

Berkat Undang-Undang Guru dan Dosen, mulai tahun 2006, penghasilan guru meningkat lebih dari 2(dua) kali lipat, guru menjadi sejahtera, sehingga guru dapat berkonsentrasi penuh untuk mengajar siswa di sekolah yang berdampak pada peningkatan mutu pendidikan.

Peningkatan penghasilan guru dapat dipertahankan untuk selamanya, karena anggaran dalam APBN wajib mengalokasikan minimum 20% untuk sektor pendidikan, sehingga guru dapat menunaikan tugasnya dengan nyaman, dalam ikut serta mencerdaskan kehidupan bangsa.(*)