Senator AWK, Sebut Silent Disco Run Canggu Penyelenggara Wajib Medana Punia
NEWS INTERMEDIA.COM l BADUNG l Komite I DPD RI Bidang Hukum Otonomi Daerah, Politik, dan Ketertiban Umum , Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, mengadakan rapat gelar pendapat mengenai pengawasan kegiatan penyelenggaraan lari di kawasan Cangu terkait komunitas Entourage Run Clup dalam menjaga ketertiban umum dan kelancaran Lalu lintas Gelar di kantor kecamatan Kuta Utara Badung Bali (4/8).
Acara tersebut di hadiri Kapolsek Kuta Utara pejabat dari Kejari Badung, lurah, pecalang serta pejabat Imigrasi Ngurah Rai Dan dalam Acara Rapat Tersebut, Arya Weda Karna menjelaskan adanya Kegiatan Clup RUN WNA, Itu tidak dilarang,tapi, diatur yang pertama: itu adalah harus mendapatkan izin dari pihak kepolisian yang kedua: penyelenggara itu wajib untuk dapat berkontribusi kepada pihak Desa.
“Ya memang Desa adat yang berbentuk dana punia, itu kita dukung, kemudian yang ke-3 sudah ada kejelasan dari Imigrasi bahwa penyelenggara penyelenggara yang ada itu seharusnya adalah PT atau badan hukum usaha yang memang diizinkan oleh undang-undang sehingga orang asing yang tidak berkualifikasi dalam penyelenggaraan pelaporan ini tentu dilarang,” ujar AWK.
Dikatakan lagi AWK, bahwa konsekuensinya bisa dideportasi dari Indonesia, jadi silahkan saja Asal tidak mengganggu undang-undang, dan jalan raya yang misalkan ada jalan-jalan yang sempit dan yang mengganggu Jalan Raya ,seperti kemarin yang dibuat konten itu yang tidak berikan izin.
“Semua asesman dari kantor kepolisian yang nanti memantau hal ini seperti itu, kita atur pada prinsipnya, karena ini bagian dari Bali kita dukung tapi dengan Peraturan,” jelas Senator Bali ini.
Terkait dengan wacana pembentukan Forum CSR, AWK menjelaskan hal ni sesuai dengan amanat undang-undang nomor 40 Tahun 2007. Jadi kalau sekarang mengandalkan PAD, APBD, BKK tentu akan keteteran karena Bali punya banyak hari raya dan banyak kegiatan sosial.
” Pastinya kita memerlukan dana yang cukup banyak termasuk pemaintenace kebudayaan kita. Selain dana bagi hasil pwh tetapi ada juga salah satu alternatif untuk mendapatkan pemasukan bagi desa,” tegasnya.
Selain Itu, AWK Juga berencana sebelum akhir tahun akan meresmikan forum CSR untuk di masing-masing desa yang dimana semua perusahaan yang ada di desa tersebut wajib untuk memberikan sumbangan, hukumnya adalah undang-undang nomor 40. Jadi kenapa diwajibkan karena ini mandatory dari undang-undang, tersebut.
“Bisa jadi database kurang lengkap bisa jadi karena pihak yang potensi untuk memberikan sumbangan tidak pernah dimintakan dan yang ketiga mungkin ada unsur yang tidak transparan. Sehingga pengusaha ogah untuk memberikan sumbangan tapi ketika kita atur transparan dengan rekening online masyarakatnya juga baik, nanti mungkin pendampingan dari bapak kejaksaan,’ terang AWK
Menurutnya, akan banyak limpahan dana CSR untuk desa, dan untuk pendidikan pariwisata kebudayaan dan seni budaya ,agama ,akan di atur tahun ini, supaya tuntas dari 4 desa dan 6 kelurahan yang nantinya dijadikan contoh.(KS/TRA).








