Jawab Pandangan Fraksi DPRD Terkait Raperda Bale Kerta Adhyaksa
Gubernur Bali Sepakat Perkuat Koordinasi dan Harmonisasi
NEWSINTERMEDIA.COM || DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan jawaban dan penjelasan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bale Kerta Adhyaksa (BKA) dalam Rapat Paripurna ke-32 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025, bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar pada Selasa (12/8).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
Dalam paparannya, Gubernur Koster menjelaskan bahwa Bale Kerta Adhyaksa adalah lembaga fungsional yang dibentuk berdasarkan keputusan bersama Gubernur, Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Majelis Desa Adat Provinsi. Lembaga ini berkedudukan di Desa Adat, namun bukan bagian dari struktur kelembagaan Desa Adat, dan berfokus pada penyelesaian perkara hukum umum dengan pendekatan keadilan restoratif.
Struktur organisasi Bale Kerta Adhyaksa terdiri dari pembina, pengarah, ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota, dengan sumber daya manusia yang profesional, berintegritas, dan independen. Fungsi utama lembaga ini meliputi koordinasi, konsultasi, fasilitasi, pendampingan, serta penyelesaian perkara hukum umum.
« Jenis perkara yang dapat ditangani mencakup pidana ringan, perdata sederhana, pelanggaran norma sosial yang tidak berdampak luas, dan perselisihan masyarakat yang berpotensi mengganggu harmoni sosial. Sementara itu, perkara adat, tindak pidana berat, serta perkara yang sudah masuk tahap penyidikan hingga persidangan tidak menjadi kewenangan lembaga ini, » jelasnya.
Keputusan yang dihasilkan berbentuk kesepakatan damai dalam akta perdamaian, yang dapat memuat sanksi seperti denda, kerja sosial, atau permintaan maaf. Proses penyelesaian dilakukan tanpa biaya dan dicatat dalam laporan resmi yang disampaikan kepada pemerintah daerah dan instansi terkait.
Menanggapi pandangan fraksi, Gubernur Koster sepakat untuk memperkuat harmonisasi dan koordinasi agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan, mengakomodasi pengaturan sanksi, serta membangun sistem dokumentasi berbasis digital. Ia juga menegaskan bahwa Bale Kerta Adhyaksa adalah lembaga netral yang memadukan hukum adat dengan hukum positif, dan pemberlakuannya akan disesuaikan dengan implementasi KUHP baru pada 2 Januari 2026. “Hal-hal yang masih memerlukan pembahasan akan kita bahas bersama, sehingga Raperda ini dapat segera disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tutup Koster.
Sebelumnya, Gubernur Koster juga menyampaikan istilah Kerta diambil dari bahasa Sanskerta memiliki arti kesejahteraan, kemakmuran, dan keadilan. Dalam konteks Bali, kata ini juga bermakna tatanan, kemajuan, hingga pengadilan. Contoh penggunaannya dapat ditemukan pada Kertha Gosa di Klungkung yang dahulu menjadi pusat pengadilan kerajaan.
Dalam tata hubungan pemerintahan Desa Adat, Bale Kerta Adhyaksa berperan sebagai lembaga di wilayah Desa Adat yang fokus pada penyelesaian perkara hukum umum secara adil dan damai. Lembaga ini berdampingan dengan perangkat Desa Adat seperti Paruman Desa, Pasangkepan, Sabha Desa, Prajuru Desa, Kerta Desa, dan Prajuru Banjar Adat, namun memiliki fungsi tersendiri dalam penguatan harmoni sosial.(Mul/TRA)
APPBI Bali Dukung Program Pemprov Bali
,Zenzen Halmis : Kebijakan Gubernur Koster telah kami Implementasi di Pusat Belanja
NEWSINTERMEDIA.COM || DENPASAR – DPD Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Provinsi Bali yang menaungi 16 mall di Bali menyatakan siap mendukung program Pemerintah Provinsi Bali. Beberapa kebijakan yang telah diimplementasikan diantaranya terkait Penggunaan Aksara Bali, Busana Adat Bali, Mendengarkan Lagu Indonesia Raya dan Pancasila, Pengelolaan Sampah, serta Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai serta memberdayakan UMKM lokal Bali.
Hal itu disampaikan Ketua DPD Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Provinsi Bali Zenzen Guisi Halmis kepada Gubernur Bali Wayan Koster di ruang tamu Kantor Gubernur Bali, Denpasar pada Rabu (13/8) kemarin pagi.
“Terimakasih kepada Pak Gubernur yang telah menyempatkan waktu untuk menerima kehadiran Kami. Kedatangan Kami hari ini dalam rangka silaturahmi karena kepengurusan APPBI Bali baru terpilih. Selain itu, Kami juga menyampaikan beberapa kebijakan Bapak yang telah diimplementasikan. Banyak program yang telah dilaksanakan selama ini. Kami sangat mendukung program Pemprov Bali seperti penggunaan Aksara Bali, Pakaian Adat Bali, Pengelolaan sampah. Bahkan kami pengelola Mall sudah ada aturan untuk pemisahan sampah,” ungkap Zenzen.
Tak hanya itu, Ia juga menyampaikan dukungan penuh pengelola mall untuk memberdayakan UMKM lokal Bali. Hal ini sejalan dengan kebijakan Gubernur Bali dalam penguatan UMKM lokal Bali. Pada kesempatan ini, Zenzen menyampaikan bahwa APPBI Bali tengah melaksanakan Indonesia Shopping Festival (ISF) 2025 yang dilaksanakan di Sidewalk Jimbaran. Acara ini diselenggarakan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 dan Hari Jadi Provinsi Bali ke-67, serta mendukung program nasional Indonesia Shopping Festival (ISF) 2025.
ISF merupakan program nasional yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan industri ritel nasional, meningkatkan daya tarik pusat perbelanjaan sebagai destinasi wisata belanja, serta mendukung promosi produk-produk lokal, termasuk pelaku UMKM.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan terjadi peningkatan kunjungan masyarakat dan wisatawan ke pusat perbelanjaan, yang secara langsung akan berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi daerah dan penguatan sektor pariwisata berkelanjutan di Bali,” jelasnya sembari menegaskan siap bersinergi dan berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Bali.
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster menyambut baik atas komitmen yang telah dilaksanakan oleh anggota APPBI Bali dalam mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Bali. Didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali I Gusti Ngurah WIryanata, Gubernur Koster juga mendukung penuh pelaksanaan ISF 2025 sebagai upaya mengembangkan potensi perdagangan, industri, pariwisata, serta ekonomi kreatif di Bali.
“Terimakasih telah mendukung kebijakan Pemprov Bali seperti penggunaan aksara Bali. Tapi tidak hanya di depan mall atau papan namanya saja namun juga di dalam nya (tenant-red) harus menggunakan aksara Bali nya. Setiap hari Selasa menggunakan pakaian Endek, yang asli dari pengrajin Bali. Hari Kamis, Rahina Purnama dan Tilem menggunakan pakaian adat. Setiap jam 10 mendengarkan Indonesia Raya dan Pancasila, sampah harus dikelola dengan baik dan usahakan menggunakan PLTS juga,” terangnya.
Koster juga kembali menegaskan agar tidak menjual air minum dalam kemasan di bawah 1 liter dan tidak menggunakan plastik sekali pakai. Ia juga meminta agar produk UMKM Bali yang dijual dikurasi dengan baik agar benar-benar produk yang dijual oleh UMKM tersebut merupakan hasil kerajinan pengrajin lokal Bali. (Adi/Tra)
Pemprov Bali Bantu Warga Tak Mampu Bangun Rumah Layak Huni
NEWSINTERMEDIA.COM || DENPASAR – Menyambut Hari Jadi ke-67 Provinsi Bali, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menunjukkan kepedulian nyata kepada warga kurang mampu dengan menyalurkan bantuan pembangunan rumah layak huni. Program ini menyasar lima keluarga yang hidup di rumah tidak layak, berdasarkan data terverifikasi dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pada Rabu (13/8), tiga keluarga di Kabupaten Karangasem dan Kabupaten Buleleng menerima bantuan langsung dari perangkat daerah Pemprov Bali.
Salah satunya adalah I Wayan Kawi, warga Desa Muncan, Kecamatan Selat, Karangasem. Ia tinggal sendirian di rumah berdinding bambu (bedeg), berlantai tanah, dan beratapkan seng yang telah lapuk. Pria paruh baya yang bekerja sebagai buruh potong rumput jalanan ini juga memiliki riwayat gangguan jiwa dan belum menikah. Melalui sumbangan (punia) ASN Pemprov Bali, ia mendapatkan bantuan senilai Rp50 juta dan paket sembako, diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Putu Sumardiana.
Kisah serupa dialami pasangan suami istri I Ketut Suardana dan Ni Luh Ariani dari Desa Tulamben, Kecamatan Kubu, Karangasem. Mereka tinggal di gubuk reyot di atas tanah milik orang lain. Meski memiliki sebidang tanah, keterbatasan ekonomi membuat mereka tak mampu membangun rumah. Bantuan dana pembangunan rumah dan sembako diserahkan oleh Sekretaris Dinas Dukcapil Provinsi Bali bersama perwakilan perangkat daerah.
Di Kabupaten Buleleng, penerima bantuan lainnya adalah I Made Budiasa, buruh serabutan asal Desa Menyali, Kecamatan Sawan. Ia menempati rumah semi permanen berbahan seng dan bambu. Bantuan untuk Budiasa diserahkan oleh Kadisnaker ESDM Provinsi Bali dan Kadisbud Provinsi Bali.
Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, mengatakan bantuan ini merupakan bentuk nyata solidaritas ASN Pemprov Bali kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. “Kami memilih penerima bantuan berdasarkan data resmi DTKS yang disesuaikan dengan desil kemiskinan. Harapannya, program ini bukan hanya memberikan tempat tinggal yang layak, tetapi juga memulihkan martabat dan semangat hidup penerimanya,” ujar Dewa Indra.
Menurutnya, bantuan ini akan terus diupayakan secara berkelanjutan, agar semakin banyak warga Bali yang bisa merasakan manfaatnya. “Setiap rumah yang dibangun adalah simbol kepedulian dan gotong royong. Kami ingin memastikan tidak ada lagi warga Bali yang hidup di rumah yang tidak layak,” tegasnya.
Dengan bantuan ini, Pemprov Bali berharap dapat menghadirkan rasa aman, nyaman, dan layak bagi masyarakat kurang mampu, sekaligus memaknai peringatan Hari Jadi ke-67 Provinsi Bali dengan aksi nyata. (Kar/Tra)






