Forum Konsultasi Publik Uji Tingkat Kepuasan Masyarakat
NEWS INTERMEDIA. COM | DENPASAR |Pihak Unit Pelayanan Tekni Daerah (UPTD ) Samsat Denpasar tiap tahun mengadakan Forum Konsulidasi Publik (FKP) dengan pihak-pihak terkait, mulai dari unsur pemerintah (Dispenda, Biro Organisasi, Inpektorat), pihak Kepolisian, Jasaraharja, BPD, LSM, Penguna Jasa, Awak Media, LPD, Ombusman dan unsur – unsur terkait lainnya. Tujuan dari FKP ini agar ada langkah-langkah kongkrit yang harus dibenahi dalam memberikan pelayanan Samsat kedepan kepada masyarakat atau wajib pajak (WP), maka pihak Samsat wajib terus berbenah agar nantinya dapat memberikan semangat dan support, termasuk evaluasi dalam memberikan pelayanan dapat diwujudkan di tahun-tahun selanjutnya. 
Demikian disampaikan Kepala UPTD Samsat Denpasar, Anak Agung Rai Sugiartha, S.STP, M.Si saat memberikan paparanya tentang pencapaian dan penilain kinerja pelayanan publik terkait pungutan pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendraan Bermotor (BBNKB) dan Jasaraharja yang diadakan di ruang rapat kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, Senin (11/5) pagi.
Anak Agung Rai Sugiartha menyampaikan semua hasil survei Indek Kepuasan Masyarakat (IPM) terkait dengan program-program yang telah dilaksanakan selama ini. Jadi pelaksanaan Survai Kepuasan Masyarakat (SKM) menggunakan kuisioner elektronik yang disebar kepada seluruh pengguna layanan dan kuisioner terdiri dari 9 pertanyaan itu sesuai dengan jumlah unsur pengukuran kepuasan masyarakat terhadap pelayanan berdasarkan peraturan Menpan RB Nomor 14 tahun 2017 Tentang Pedoman Survai Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
“Nah adanya unsur pengukuran dan penilaian masyarakat terhadap pelayanan yaitu persyaratan, sistem mekanisme dan prosedur, waktu menyelesaikan, biaya tarif, untuk spesifikasi jenis layanan, kompetensi pelaksana, perilaku pelaksana, penanganan, pengaduan, saran dan masukan serta sarana dan prasarana,”katanya.
Dikatakan lagi, Agung Sugiartha, dari hasil SKM triwulan ke1 2026 sebanyak 434 orang mengisi SKM tersebut, pelayanan pengesahan STNK menjadi layanan dengan menggunakan terbanyak 282 orang dari total perincian survai, unsur penilaian tertinggi sarana prasaran 0,4,40, unsur penilaian terendah 0,4,06.
“Sedangkan hasil survai penilaian pada triwulan 1 tahun 2026 dapat dilihat dalam tabel kami yang dinyatakan persyaratan, prosedur waktu, biaya, produk kompetensi, pelaku aduan dan saspras.
Maka tidak akan hasil SKM diusurnya perilaku pelaksana tindak lanjut kami melakukan pembinaan dan evaluasi kinerja tugas secara rutin meningkatkan kedisiplinan dan progres melalui pengawasan langsung dari atasan, pada April 20026 dan penanggung jawabnya seksi pelayanan,”ungkapnya.
Dikatakan sementara, unsur biaya dan dari tarif tidak lanjutnya rutin mensosialisasikan biaya pajak untuk kendaraan sesuai dengan peraturan yang berlaku, menyediakan media informasi yang mudah diakses seperti banner website atau media social.
Hal ini dilkasanakan April 2016 penanggungjawab Kasi Pelayanan, wajib, selalu memantau dan menindaklanjuti. Dalam tren di 2022 sampai 2025 SKM ini dapat dilihat di 2022 naik sedikit, 2023 dan 2024 naik tajam dan 2025 juga naik.
“Jadi kami dalam memberikan pelayanan selalu open, selalu memberikan ruang kepada wajib pajak (wp) ada tanya ada jawab dan selalu memberikan yang terbaik dan buktinya dalam melaksanakan inovasi-inovasi selalu ada perubahan-perubahan, biar cepat masyarakat kadang-kadang maunya cepat-cepat dalam pembayaran, apapun baik dalam pengesahan.
Termasuk pembayaran 5 tahunan maunya cepat. Walau demikian kami juga bisa mengejarnya, buktinya dengan pelayanan drave tru nanti pasti bisa lebih cepat, sedangkan untuk pelayanan drave true Ubung ini masih dalam proses yang disediakan pemkot Denpasar, dan Oktober 2026 sudah selesai,” tuturnya.
Kepala UPTD Samsat Denpasar ini juga mengatakan tindak lanjut dari hasil 2025 dapat disampaikan masalahnya belum ada yang kebijakan pemberian isentif untuk wajib pajak yang pembayaran pajak tepat waktu.
Nah sekarang bapak Kaban telah menyampaikan kebijakan pemebrian isentif secara menyeluruh dikasih apresiasi ketika wajib pajak taat dan tepat waktu di tanggal yang sama tidak kena denda mendapat potongan, kalau mobil mendapat potongan 5% sedangkan sepeda motor 10% dan tindak lantjutnya yaitu pengurangan PKB untuk wajib pajak yang membayar tepat waktu. 
“ Jadi berdasarkan hasil proses tim Samsat 2026 di Semarang untuk pengurusan samsat tanpa KTP sesuai STNK sudah dimulai diberlakukan dan untuk pemohon diberikan kebijakan dengan melengkapi surat pernyataan untuk dilakukan penandatangan penandaan blokir dengan kewajiban balik nama selambat-lambatnya pada tahun berikutnya.
Jadi kendaraan yang belum dikuasai, belum dimiliki dalam tahun ini masih diberikan ampun untuk bisa menyamsat, namun menyatakan surat pernyataan wajib balik nama di tahun berikutnya,”ulasnya lagi.
Tambah Agung Sugiartha, kenapa sampai pada begitu, kerja sama kami dengan pihak kepolisian sudah sepakat istilahnya sudah bagus dalam peningkatan pendapatan karena kepemilikan atau biaya balik nama sudah tidak dipungut biaya lagi atau nol, namun kami perlu nama kepemilikan dan nomor telpun yang perlu diketahi.
“ Karena kalau sudah nomor telepun dengan keterbatasan kami dan kami dapat mengingatkan wajib pajak terkait jatuh tempo kendaraannya melalui wa blass, jadi dengan wa tidak sengaja juga lewat juga pajaknya yang akan mendapatkan bonus reward kepada wajib pajak.,”ujarnya lagi.
Dikatakan Agung Sugiartha, dalam kerjasama manunggal satu atap ini, kami merasa bangga ada program Gebyar Samsat per 1 Maret 2026 sampai dengan 30 Juni 2026, namun persyaratanya kendaraan bermotor bebas tunggakan, data STNK sesuai dengan KTP pemilik, kendaraan bukan dinas Pemerintah dan Polri, nomor handphone yang terbaru dan aktif, dan bagi pemenang akan diumumkan pada Juli 2026 diberikan hadiah berupa emas.
“Jadi kami dalam melaksanakan tugas-tugas kayaknya sudah sangat responsif terhadap keinginan masyarakat sampai memberikan bonus kepada wajib pajak biar wajib pajak mengerti juga bagaimana pentingnya membayar pajak dan taatnya mereka membayar pajak,”pungkas Agung Sugiartha. (Gustra*****).






