- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_img

Putusan PTUN Denpasar Tolak Gugatan ke Gubernur Bali Terkait SE 09 Tahun 2025

- Advertisement -spot_img

NEWS INTERMEDIA.COM l DENPASAR l Perkara dengan objek sengketa terkait Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 Tentang Gerakan Bali Bersih Sampah Tertanggal 2 April 2025 pernah diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar sebanyak 2 (dua) kali yaitu  pertama Perkara Nomor: 37/G/2025/PTUN.DPS kemudian kedua Perkara Nomor: 1/G/LH/2026/PTUN.DPS. Demikian diungkapkan Gubernur Bali Dr. Ir. Wayan Koster, M.M., di kediamannya, Kemis (Werespati Keliwon Merakih) (6/8) tadi pagi.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Fhoto ilustrasi gogle

Gubernur Koster juga mengatakan Perkara Nomor: 37/G/2025/PTUN.DPS didaftarkan pada hari Kamis tanggal 4 Desember 2025 di Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar, dengan uraian berupa gugatan ini diajukan oleh CV. TTB sebagai Penggugat dengan melibatkan Gubernur Bali sebagai Tergugat I dan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali sebagai Tergugat II.

“Jadi objek sengketa dalam perkara ini adalah tentang SE Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah Tertanggal 2 April 2025 dan surat undangan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali No B.24.600.4/5001/PSLB3PPKLH/DKLH,
tertanggal 13 Oktober 2025, yang amar perintahnya memerintahkan pelaku usaha Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) termasuk pengugat (CV. TTB),” terangnya.

Dikatakan juga pengugat (CV. TTB) untuk membuat akun SIPADAS, melaporkan data stok, serta menandatangani Surat Pernyataan Penghentian Produksi dan Distribusi air minuman kemasan plastik
volume di bawah satu liter sampai dengan 31 Desember 2025.

“Bahwa pada tanggal 30 Desember 2025, Kuasa Penggugat (CV. TTB) mengajukan permohonan pencabutan gugatan Perkara Nomor: 37/G/2025/PTUN.DPS karena ingin memperbaiki isi gugatan serta surat kuasa sehingga Majelis Hakim pada hari Rabu, 7 Januari 2026 menetapkan amar putusan menetapkan dan mengabulkan permohonan pencabutan gugatan dari penggugat,” urainya.

Ia juga mengatakan amar putusan tersebut, menetapkan dan mengabulkan permohonan pencabutan gugatan dari penggugat, serta memerintahkan kepada Panitera untuk mencoret Perkara Nomor
37/G/2025/PTUN.DPS, dari register induk perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar yang sedang berjalan.

“Kemudian PTUN membebankan kepada Penggugat (CV. TTB) untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 357.000,00 (tiga ratus lima puluh tujuh ribu rupiah),” terangnya lagi.

Koster juga mengatakan selanjutnya perkara ini diputus pada Rabu, 15 Juli 2026 oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram dengan amar putusan sebagai berikut mengadili dengan menerima permohonan banding dari Pembanding. Kemudian menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Nomor 1/G/LH/2026/PTUN.DPS tanggal 21 Mei 2026 yang dimohonkan
banding.

“Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua
tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah
Rp250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah); Dalam perkara ini Gubernur Bali dinyatakan menang oleh Majelis Hakim,” tegasnya.

Gubernur Koster juga mengatakan bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, sampai dengan batas waktu yang
ditentukan untuk mengajukan upaya hukum, Pembanding dahulu Penggugat tidak mengajukan Kasasi sampai dengan tanggal 29 Juli 2026, maka perkara ini inkracht/ berkekuatan hukum tetap (BHT). (Gus).

- Advertisement -spot_img
admin
adminhttps://newsintermedia.com
Ida Bagus Putu Suwitra Sering disapa "Gustra" Seorang Jurnalist yang lahir seorang Jurnalis dari bawah, saat ini sudah sangat berpengalaman dalam bidannya, sudah mengajar tentang Pers di sekolah-sekolah Juranlist, mengajar Kode Etik Waratawan, naskah naskah banyak di tulis, juga menciptakan lagu-lagu Rohani dan menciptakan Puisi, Cerpen dan Biografi Para Pejabat pemerintah dan karya yang lainnya, dan seorang Pelukis Absrak dengan goresan tangan.
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img