Ketum PPDI Serukan Rekonsiliasi Pers Nasional Bentuk Dewan Pers Kredibel
NEWS INTERMEDIA. COM || JAKARTA Ketua Umum, Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (PPDI), Feri Sibarani, SH, MH, CCDE, CLDSI, serukan Rekonsiliasi Pers Nasional, berhubung Indonesia masuk kategori Negara paling “Bobrok” peringkatnya sebagai Negara yang menjungjung prinsip Kebebasan Pers di Dunia. Demikian disampaikan Ketua Umum PPDI di kantornya (03/10).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pernyataan itu disampaikan oleh Feri Sibarani, selaku ketua umum organisasi Pers di Indonesia yang aktif menyuarakan dan menyajikan pikiran-pikiran tentang menjaga, memperjuangkan dan mengembangkan kehidupan dan kebebasan Pers di Indonesia.
Menurutnya fakta bahwa Press Freedom Index 2025 merilis daftar negara dengan kebebasan pers terbaik di dunia, dimana posisi Indonesia sangat buruk karena hanya menempati posisi di nomor 127 dari 180 negara dimana Norwegia menjadi negara dengan skor kebebasan pers tertinggi di dunia, menjadi bukti bahwa kebebasan Pers Indonesia dibawah kendali Dewan Pers menjadi indikator kuat tentang kehancuran demokrasi dan kebebasan Pers yang diperoleh dengan berdarah-darah pada Reformasi tahun 1998.
“Bayangkan, katanya Pers kita itu adalah sebagai pilar ke empat dalam perjalanan Bangsa Indonesia yang Demokrasi. Artinya, dalam semua lini dan aspek perjalanan negara Indonesia, Pers itu benar-benar terlibat secara real dan faktual, bukan cuma di atas kertas, namun kenyataannya, justru kebebasan Pers Indonesia buruk dimata dunia. Artinya, Dewan Pers sebagai garda terdepan memperjuangkan kebebasan pers itu sudah tidak mampu menjalankan peran dan fungsinya” Sebut Feri Sibarani dalam memberikan keterangan Pers nya, hari ini, di Jakarta.
Ia pun menyebutkan, saatnya insan Pers Indonesia yang memiliki jiwa profesional dan motivasi untuk perbaikan bangsa dan negara, untuk bersatu, solid, dan bergerak untuk memperjuangkan kemerdekaan Pers itu secara ikhlas dan penuh kegigihan demi masa depan demokrasi Indonesia serta untuk kesejahteraan Insan Pers yang adil dan merata sesuai dengan konteks UUD 1945 dan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Jika kita kaji dan cermati dengan baik Dewan Pers hanya sibuk mengurusi Peraturan Dewan Pers, yang justru telah melahirkan masalah besar dalam dunia Pers Indonesia. Banyak kebijakan yang dikeluarkan yang justru membuat gaduh dalam perjalanan Pers Indonesia” Lanjutnya.
Feri juga mengatakan, seharusnya peringkat 127 dari 280 negara itu menjadi cambuk dan pukulan bagi wajah Dewan Pers jika mereka punya rasa malu. “Tapi kita semua tahu, bukti itu tidak akan membawa perubahan apa-apa terhadap segala kebijakannya, karena bukan rahasia umum lagi, di tubuh Dewan Pers ada kepentingan-kepentingan terselubung yang lebih di utamakan dari sekedar memperjuangkan kebebasan Pers yang sebenarnya” Imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, detik.com memuat World Press Freedom Index 2025 melakukan pemeringkatan terhadap 180 negara dan wilayah. Indeks menilai tingkat kebebasan jurnalisme dan media. Dalam hal ini, kebebasan pers didefinisikan sebagai kemampuan jurnalis sebagai individu dan kolektif untuk memilih, memproduksi, dan menyebarluaskan berita demi kepentingan publik tanpa campur tangan politik, ekonomi, hukum, dan sosial, serta tanpa adanya ancaman terhadap keselamatan fisik dan mental mereka.
Indeks menghasilkan skor berkisar antara 0 hingga 100 yang diberikan kepada setiap negara atau wilayah. Angka 100 menjadi skor terbaik (tingkat kebebasan pers tertinggi) dan 0 menjadi skor terburuk. Norwegia jadi yang terbaik di dunia dengan skor indeks mencapai 92,31. Disusul Estonia dengan skor 89,46 dan Belanda dengan skor 88,64.
Sementara Negara dengan Kebebasan Pers Tertinggi di Asia adalah Taiwan menjadi negara dengan kebebasan pers tertinggi di Asia dengan skor 77,04. Kemudian disusul Armenia dengan skor 73,96. Sedang Timor Leste selaku negara baru pecahan Indonesia, menjadi yang terbaik di Asia Tenggara dengan skor 71,79. Selanjutnya ada Thailand, dengan skor 56,72. Sementara Indonesia tak masuk sepuluh besar dalam World Press Freedom Index 2025 kategori Asia. Indonesia hanya menempati peringkat 127 dari 180 negara. Skor kebebasan pers Indonesia hanya 44,13 dari 100.
“Sangat memalukan dimata dunia, yang justru kerab digembar-gemborkan bahwa Indonesia negara Demokrasi, negara dengan penganut Kebebasan Pers luar biasa, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Nyatanya seperti ini. Bahkan di Asia Tenggara saja keok dengan negara yang baru seumur jagung, Timor Leste. Benar-benar memalukan” Sebut Feri Sibarani.
Berikut ini adalah 10 Negara dengan Kebebasan Pers Tertinggi di Asia, Taiwan, Asia Timur Skor: 77,04, Armenia, Asia Barat Skor: 73,96, Timor Leste, Asia Tenggara Skor: 71,79, Korea Selatan, Asia Timur Skor: 64,06, Jepang, Asia Timur, Skor: 63,14, Qatar, Asia BaratSkor: 58,25, Thailand, Asia Tenggara Skor: 56,72, Malaysia, Asia TengaraSkor: 56,09, Nepal, Asia Selatan Skor: 55,20, Brunei, Asia TenggaraSkor: 53,47 (TRa).
Ketum PPDI Minta Gubeernur Sumut Berikan Anggaran Publikasi Kinerja
NEWS INTERMEDIA.COM || SUMUT – Ketua Umum, Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (PPDI), Feri Sibarani, S.H., M.H, CCDE, CLDSI, minta Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mulai tingkatkan keperdulianya terhadap pentingnya publikasi dan informasi penyelenggaraan roda pemerintahan, terutama penyerapan anggaran APBD yang sangat bernilai krusial bagi masyarakat Sumatera Utara (19/09) lalu.
Hal itu disampaikan oleh Feri Sibarani, mengingat pentingnya sebuah informasi dan keterbukaan pemerintah kepada masyarakat tentang pengelolaan keuangan dan kekayaan daerah, serta menyangkut hak dan kewajiban masyarakat maupun layanan masyarakat di berbagai perangkat daerah yang penting untuk diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat Sumatera Utara.
“Gubernur Bobby kita harap tidak abai dan tidak mengangap remeh soal pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat, yang di support oleh tenaga-tenaga jurnalis dan media-media yang benar-benar profesional dalam mengangkat tema-tema pemerintahan dan segala informasi penyelenggaraan pembangunan, layanan publik, program unggulan gubernur yang menyentuh kehidupan masyarakat Sumatera Utara” Sebutnya hari ini, melalui saluran selulernya.
Ia menekankan, bahwa keberadaan media dan perusahaan Pers, wartawan, harus menjadi salah satu pilar penting dalam rangka mewujudkan cita-cita bangsa dan harapan masyarakat.
“Wahana komunikasi dan informasi antara pemerintah dan masyarakat hanya dapat dilakukan melalui peran Pers atau media, sesuai dengan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Harus diberikan ruang dan anggaran yang proporsional bagi perusahaan media dan wartawan untuk menunjang kinerja dan kehidupan ekonomi insan Pers khusunya di Sumatera Utara” Jelasnya.
Lalu disebutkannya, bahwa perihal pentingnya keterbukaan informasi dan komunikasi pemerintah dengan masyarakat sangat mendapat perhatian signifikan dalam kepastian hukum keberadaan Pers di Negara Demokrasi seperti Indonesia.
“Setidaknya ada 5 Peraturan Perundang-undangan yang menjadi pedoman dan rujukan bagi Pemerintah dan semua perangkat Negara untuk memberikan ruang waktu dan anggaran yang memadai bagi insan pers tak terkecuali di Sumatera Utara. Ada UUD 1945 pasal 28F, UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU No 14 tahun 2008 KIP, UU No 25 Tahun 2009 Tentang Layanan Publik, UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Ini dasar hukum yang sangat kuat bagi kepala daerah untuk mendukung kinerja media dari sisi support anggaran” Katanya.
Sebab menurut Feri Sibarani, yang dikenal aktif melakukan kajian-kajian di bidang Pers dan hukum Pers ini, selama ini sangat banyak permasalahan di dunia Pers Indonesia termsuk di Sumatera Utara.
“Yang sangat memanas dan mengemuka adalah, adanya penganggaran untuk publikasi media yang diskriminatif dan seperti berpihak kepada media dan organisasi Pers tertentu. Ini sangat melanggar undang-undang, dan berpotensi di gugat secara hukum. Gubernur Sumut harus arif dan bijaksana memperlakukan insan Pers. Pendekatannya harus pada kinerja dan kemampuan membuat informasi yang kredibilitas, profesional, bertanggung jawab, serta memiliki wawasan tentang pemerintahan dan tujuan bernegara” Pungkasnya.
Ia berharap, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution benar-benar dapat menghargai dan melibatkan peran dan fungsi Pers dalam mendorong dan mewujudkan seluruh penyelenggaraan pemerintahan di Sumatera Utara, dengan meningkatkan perhatian serius untuk memberi ruang, kesempatan, dan anggaran secara berkeadilan bagi setiap media, wartawan dan organisasi Pers yang benar-benar bekerja dan bertanggungjawab menyajikan informasi penting bagi masyarakat Sumatera. (FIT/TRA).










