Beranda / Berita Terkini / DENPASAR / Info Bali Soal Membangun SDM, Klarifikasi Tender, Ekspor dan Sampah

Info Bali Soal Membangun SDM, Klarifikasi Tender, Ekspor dan Sampah

Gubernur: Ayo Bantu Sesama tak Mampu, Doa Mereka Sangat Kuat

NEWSINTERMEDIA.COM || DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menyebut luar biasa kontribusi 28 perguruan tinggi (PT) negeri swasta dalam membangun SDM Bali unggul melalui program satu keluarga satu sarjana. Gotong royong seperti ini bagus untuk mengurus sesama warga kurang mampu yang belum memiliki sarjana dalam keluarganya. “Model kerja sama yang bagus antara Pemprov Bali dan semua PTN/PTS. Mari kita gotong royong membangun SDM Bali. Langkah ini luar biasa,” kata Koster, Selasa 29 Juli 2025 di gedung Kertha Sabha Rumah Jabatan Gubernur Bali.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Koster memprioritaskan warga kurang mampu dan tak memiliki sarjana di keluarganya terutama di desa desa yang kondisi ekonomi tak memungkinakn sampai ke perguruan tinggi. ” Ini harus kita urus, itu sebabnya tyang ajak kerjasama perguruan tinggi negeri dan swasta se Bali,” katanya.

Koster mengajak agar PTN/PTS sudah saatnya berbuat baik untuk membangun SDM unggul Bali. Bukan hanya mencari pendapatan di kampus. “Sudah waktunya kita berbuat untuk Bali, bukan asik ada mahasiswa masuk bayar dan kita untung. Kontribusi kita, kalau satu PT bantu ada 100 atau 50 mahasiswa tentu tak akan menurunkan pendapatan kampusnya,” ujar Koster.

Menurut Gubernur Bali dua periode ini, membantu sesama yang tak mampu besar pahalanya. Karena doa orang susah paling kuat karma baiknya. Di sisi lain, kontribusi ini bisa meningkatkan SDM yang berdampak pada kesejahteraan ekonomi keluarganya. “Kita tingkatkan SDM Bali unggul akan menggerakkan pembangunan dan ekonomi di Bali. Dalam waktu tertentu akan meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan keluarganya. Ujungnya indeks pembangunan manusia otomatis naiknya juga,” tambah Gubernur Koster.

Langkah meningkatkan SDM Bali unggul via program satu keluarga satu sarjana akan membantu memperbaiki sejumlah persoalan riil di Bali. Seperti mengatasi kemiskinan dan pengangguran. “Target saya dalam lima tahun ini, secara riil angka kemiskinan, pengangguran dan stunting harus nol,” katanya.

Koster berharap bantuan program satu keluarga satu sarjana bisa tepat sasaran. Verifikasi yang dilakukan pemerintah dan perguruan tinggi harus berbasis fakta di lapangan. “Memberikan bantuan harus kena ke objek sasarannya. Pemprov harus kerja sama dengan PT. Sinergi turun ke lapangan, melihat langsung warga tak mampu di seluruh Bali,” ujarnya.

Program Inovatif “Satu Keluarga Satu Sarjana” Digagas oleh Gubernur Wayan Koster dengan menyasar keluarga miskin dan rumah tangga yang belum memiliki lulusan sarjana. Prioritas peningkatan SDM Bali secara menyeluruh dan merata. Penerima Manfaat, 1450 mahasiswa dari seluruh Bali. Tahap pertama dimulai Agustus 2025, cakupan bantuan dan gratis biaya pendidikan di 28 perguruan tinggi (8 PTN, 20 PTS). Bantuan biaya hidup dan tempat tinggal:-Rp 1,4 juta/bulan/mahasiswa untuk wilayah Denpasar dan Badung. -Rp 1,2 juta/bulan/mahasiswa untuk wilayah Buleleng dan Karangasem. Gratis biaya masuk, uang pangkal, pembangunan, dan lainnya.

Skema Pendanaan untuk 2025 (Agustus–Desember): Rp 9,7 miliar dari APBD Bali. Estimasi untuk 2026: Rp 27 miliar/tahun. Kerja Sama Perguruan Tinggi, Tidak ada pungutan biaya kepada mahasiswa. Penerapan verifikasi ketat bagi calon penerima bantuan. Penandatanganan PKS dilakukan 29 Juli 2025 di Kertha Sabha. Target Jangka Panjang Tahun 2026, seluruh kabupaten/kota di Bali ikut serta. Kabupaten Gianyar menjadi pilot project di level kabupaten. Pembagian tanggung jawab pembiayaan disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah. (Gustra).

Klarifikasi Tender Mobnas  Proses Sesuai Aturan, tak ada Skandal

NEWSINTERMEDIA.COM || DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali memberikan klarifikasi terkait pemberitaan media daring otoritas.co.id dan porosjakarta.com yang menyebut adanya “skandal” dalam proses tender pengadaan mobil dinas tahun anggaran 2025. Tuduhan tersebut tidak berdasar dan menyesatkan, karena seluruh proses pengadaan telah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku.

Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian Setda Provinsi Bali I Made Budi Adiana mengatakan pengadaan kendaraan bermotor penumpang dilakukan melalui metode pemilihan Tender Cepat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, beserta aturan turunannya. “Prosedur ini hanya digunakan apabila spesifikasi dan volume pekerjaan sudah jelas, serta peserta tender telah terkualifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP),” kata Adiana.

Paket pengadaan diumumkan pada 17 April 2025 melalui LPSE Provinsi Bali, dengan total lima peserta yang memasukkan penawaran. Sesuai mekanisme tender cepat, penawaran dievaluasi berdasarkan harga, dan dilakukan verifikasi terhadap penawar terendah.  Dalam proses verifikasi empat peserta tender cepat mengundurkan diri dengan beberapa alasan yang dapat diterima Pokja pemilihan, sehingga ditetapkan PT. Grand Integra Teknologi sebagai pemenang dengan nilai penawaran Rp10.170.800.000.

“Namun, pada 7 Mei 2025, perusahaan tersebut menyatakan mengundurkan diri karena kendala perpajakan. Pengunduran diri tersebut diterima oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sehingga pengadaan dibatalkan dan tidak dilanjutkan ke tahap kontrak,” tambah Adiana.

Dengan demikian, tuduhan “skandal” dalam pemberitaan tersebut sangat tidak berdasar. Tidak ada unsur penyimpangan, pengaturan pemenang, atau intervensi dalam proses tender ini. “Pemerintah Provinsi Bali tetap berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam seluruh proses pengadaan barang/jasa,” tutupnya. (Gustra).

Gubernur Koster Ingatkan UMKM Bali Harus Berkemasan Aksara Bali

NEWSINTERMEDIA.COM || DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster mengungkapkan bahwa produk-produk UMKM Bali mampu bersaing di pasar internasional. Namun, beberapa kualitas seperti kemasan memang perlu ditingkatkan agar bisa menembus pasar global lebih baik lagi, terlebih Bali terkenal akan SDM yang bertalenta di bidangnya masing-masing. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Acara Kunjungan Kerja Menteri Perdagangan RI, Pelepasan Ekspor Produk Vanila, Kayu Manis dan Madu bertempat di CV Naralia Grup Indonesia, Denpasar, pada Selasa (29/7).

Dalam kesempatan tersebut, ia mengapresiasi produk-produk UMKM yang diekspor oleh CV Naralia Grup yang sudah berstandar baik, seperti kemasan yang menarik dan kualitas yang bagus, sehingga UMKM lain diharapkan mampu mencontohnya agar bisa menembus pasar internasional.   “Kurangnya hanya satu, belum ada aksara Bali, padahal ini produk asli Bali. Ke depan harus ditambahkan karena ini bisa menambah nilai pride kita,” ujarnya.

Ia pun tidak memungkiri jika hasil Sumber Daya Alam Bali memiliki kualitas yang sangat baik. “Bali terkenal akan kopi arabika, coklat, produk pangan, garam, arak Bali, dan lain lain. Ini yang sedang kita kembangkan dari hulu ke hilir agar UMKM bisa memasarkannya hingga ke luar negeri,” imbuhnya.

Khusus untuk garam tradisional Bali, ia mengungkapkan jika garam tersebut mempunyai rasa yang khas dan disukai oleh masyarakat internasional. Namun, dulu pemasaran garam tradisional lokal Bali dihambat oleh peraturan garam beryodium dengan kandungan di atas 30 ppm, sedangkan garam tradisional lokal Bali belum mencapai kandungan yodium yang disyaratkan.

“Setelah kami perjuangkan Sertifikat Indeks Geografis (IG) melalui Kementerian Hukum dan HAM, akhirnya garam Bali bisa diperjual belikan, dan Hotel maupun restoran sudah banyak yang menggunakan,” jelasnya seraya berharap agar Kementrian Perdagangan merevisi beberapa regulasi lama yang dinilai kurang berpihak pada industri lokal dan menyebabkan banyak produk impor yang masuk ke Indonesia.

Lebih lanjut, Gubernur Koster pun menyatakan Pemprov Bali saat ini sedang mengembangkan Transportasi Ekonomi Bali dengan konsep Ekonomi Kerthi Bali yang mencakup enam sektor penunjang perekonomian, yaitu; sektor pertanian dengan sistem pertanian organik, sektor kelautan dan perikanan, sektor industri manufaktur dan industri berbasis budaya branding Bali, sektor industri kecil menengah (IKM) usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan koperasi, kelima sektor ekonomi kreatif dan digital serta terakhir sektor pariwisata.

“Sehingga kedepan Bali tidak tergantung lagi dengan sektor Pariwisata yang saat ini mendominasi sekitar 66%, dimana sektor itu sangat rentan dengan pengaruh-pengaruh eksternal seperti keamanan, bencana alam dan juga isu kesehatan salah satunya pandemi Covid-19 yang sempat melumpuhkan perekonomian Bali selama 2,5 tahun,” tutupnya.

Sementara Menteri Perdagangan Budi Santoso setuju dengan Gubernur Koster tentanng keberpihakan terhadap industri lokal, sehingga Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perdagangan pun meluncurkan program “UMKM BISA Ekspor” agar bisa bersaing di pasar global.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan ekspor produk UMKM dan memberikan berbagai pelatihan serta pendampingan bagi para pelaku usaha. Program “UMKM BISA Ekspor” juga mencakup kegiatan seperti business matching dan pitching untuk mempertemukan UMKM dengan calon pembeli potensial di pasar internasional.  “Kita bergerak dari Kabupaten/Kota bahkan hingga desa, sehingga ke depan kita juga luncurkan program Desa Bisa Ekspor,” jelasnya.

Untuk mendukung UMKM, Kementerian Perdagangan pun membuka Perwakilan Kementerian Perdagangan di luar negeri disebut Atase Perdagangan dan Indonesian Trade Promotion Center (ITPC) yang bertugas untuk mempromosikan perdagangan dan ekonomi antara Indonesia dengan negara tempat mereka bertugas, serta memantau dan menganalisis pasar luar negeri.  “Sudah ada 46 kantor perwakilan di 33 negara. UMKM bisa melakukan business meeting secara online dengan mereka setiap harinya untuk mempresentasikan produk mereka, perwakilan kita bisa carikan calon buyer,” imbuhnya.

Hingga saat ini sudah ada 609 UMKM terfasilitasi menjualkan produk ke pasar internasional dengan total nilai USD 87 juta atau sebesar Rp. 1,3 triliun.  “Kami dorong pelaku UMKM lainnya untuk menggunakan fasilitas tersebut, sehingga makin banyak UMKM yang bisa melakukan ekspor,” tutupnya.

Sebelumnya Direktur CV Naralia Grup Nusantara Mulianingsih menjelaskan ekspor ini merupakan hasil dari pameran di Hongkong yang telah berhasil memikat buyer di sana. Perusahaannya sejak tahun 2009 berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan UMKM dan mengembangkan produk UMKM Bali ke pasar global. Untuk saat ini pihaknya menjual produk UMKM Bali berupa kayu manis, vanila dan madu dengan total nilai USD 350 ribu.(Gustra)

Mulai 1 Agustus TPA Suwung Tak Terima Kiriman Sampah Organik

NEWSINTERMEDIA.COM || DENPASAR – Terhitung mulai 1 Agustus 2025, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung tidak lagi menerima kiriman sampah organik. Selanjutnya, TPA seluas 32,4 hektare ini akan ditutup secara permanen pada akhir Desember 2025. Informasi tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, dalam siaran pers pada Rabu (30/7).

Lebih lanjut, Sekda Dewa Indra menjelaskan bahwa tahapan pembatasan hingga penghentian operasional TPA Regional Sarbagita Suwung tertuang dalam Surat Gubernur Bali Nomor: B.24.600.4/3664/PSLB3PPKLH/DKLH tertanggal 23 Juli 2025. Surat yang ditujukan kepada Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 921 Tahun 2025 tanggal 23 Mei 2025 tentang Penerapan Sanksi Administratif Berupa Paksaan Pemerintah Penghentian Pengelolaan Sampah Sistem Pembuangan Terbuka (Open Dumping) pada Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Regional Sarbagita Suwung.

Mengacu pada Keputusan Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI tersebut, pengelolaan sampah dengan sistem open dumping harus dihentikan dalam waktu paling lama 180 hari sejak diterbitkannya surat tersebut. “Selanjutnya, kita wajib mengikuti tahapan dan proses yang tertuang dalam Dokumen Rencana Penghentian Pengelolaan Sampah Sistem Open Dumping,” ujar Sekda Dewa Indra.

Untuk mengurangi volume sampah yang masuk, mulai 1 Agustus 2025, TPA Regional Sarbagita Suwung tidak lagi menerima kiriman sampah organik. “Mulai 1 Agustus 2025, TPA Regional Suwung hanya menerima sampah anorganik dan residu saja,” tandasnya, sembari menyampaikan bahwa operasional TPA ini akan ditutup secara permanen pada akhir Desember 2025.

Guna menyukseskan tahapan ini, Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung diminta mengoptimalkan operasional Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang telah terbangun maupun yang akan dibangun. Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung juga didorong untuk mempercepat implementasi Gerakan Bali Bersih Sampah (GBBS), pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, serta pengelolaan sampah berbasis sumber (PSP-PSBS) di seluruh desa, kelurahan, dan desa adat, atau mencari alternatif solusi/metode lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali, I Made Rentin, mengambil langkah antisipatif terkait penyetopan pengiriman sampah organik ke TPA Regional Suwung yang mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2025. DKLH Bali menggelar rapat koordinasi dengan melibatkan Koordinator Pokja Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSP-PSBS), Dr. Luh Riniti Rahayu, bersama Pemkot Denpasar, Pemkab Badung, unsur TNI/Polri, Satpol PP, Inspektorat Bali, dan pemangku kepentingan lainnya, pada Rabu (30/7/2025).

Untuk mengantisipasi potensi resistensi terhadap kebijakan ini, akan dibentuk posko pemantauan di UPTD Pengelolaan Sampah DKLH Bali yang berlokasi di TPA Regional Suwung. Satpol PP Bali juga akan mengintensifkan patroli di kawasan Pusat Pemerintahan Pemprov Bali guna mengantisipasi dampak dari penerapan kebijakan tersebut.

Kadis KLH Bali, Made Rentin, sangat berharap dukungan masyarakat di wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung agar penutupan TPA Regional Sarbagita Suwung dapat berjalan sesuai tahapan yang diamanatkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup RI. (desak/Tra)