Beranda / Berita Terkini / DENPASAR / Gubernur Koster Ultimatum Stop Penjualan AMDK dibawah 1 Liter

Gubernur Koster Ultimatum Stop Penjualan AMDK dibawah 1 Liter

Sanksi Tegas Cabut Izin Produsen dan Distributor yang Langgar

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

NEWSINTERMEDIA.COM ll  DENPASAR – Menindaklanjuti SE Gubernur Bali Nomor 9 ahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, yang salah satunya melarang penggunaan air minum kemasan plastik (AMDK) di bawah satu liter, Gubernur Bali Wayan Koster mengumpulkan para produsen dan distributor AMDK di Bali dalam rapat yang membahas Percepatan Pelarangan Produksi, Distribusi dan Penggunaan Plastik Sekali Pakai (Tas Kresek, Pipet, Styrofoam, dan Minum Kemasan Plastik) bertempat di Gedung kertha Sabha, jaya Sabha, Denpasar pada Selasa (10/6).

Dalam rapat itu dengan tegas orang nomor satu di Bali itu melarang penggunaan serta menjualbelikan minuman kemasan di bawah satu liter di Bali.

Ketentuan itu menurutnya sudah harus dijalankan sepenuhnya paling lambat pada bulan Desember 2025, sehingga pada tahun 2026 sudah tidak ada AMDK di bawah satu liter dijualbelikan di Bali.

“Saya sudah tidak ada kompromi mengenai hal ini, saya ingin menjaga lingkungan Bali yang masalah sampah plastiknya sudah semakin memprihatinkan,” tegas Gubernur Koster.

Ia mempersilahkan jika ingin berbisnis AMDK dengan kemasan di bawah satu liter, tapi harus menggunakan bahan yang ramah lingkungan dan tidak mengandung plastik.

Selain di lingkungan distributor, ia pun melarang tegas para Bendesa Adat menggunakan AMDK di bawah satu liter saat ada upacara adat.Jika kedapatan melanggar, ia tak segan-segan akan menindak tegas.

“Pas upacara agama bisa menggunakan tumbler atau gelas tidak dari plastik, intinya kurangi penggunaan plastik,” tegasnya.

Sanksi tegas juga akan diberikan bagi produsen dan distributor yang melanggar hingga waktu yang ditentukan. Bentuk pelarangan tersebut dikatakannya berupa Surat Peringatan hingga pencabutan ijin.

Gubernur asal Desa Sembiran tersebut dengan getol mendorong implementasi aturan tersebut. Karena, aturan populisnya sudah mendapatkan apresiasi oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Bahkan Bali akan dijadikan Pilot Project, jika ini berhasil maka akan diberlakukan secara nasional,” imbuhnya.

Ia mengatakan, program ini harus benar-benar berhasil sehingga membutuhkan dukungan dari berbagai pihak terutama pihak produsen dan distributor. Ia pun meyakini jika program ini mendapatkan sambutan hangat dari wisatawan.

“Baru dikeluarkan saja aturan ini sudah langsung dapat apresiasi dan kunjungan wisatawan langsung naik. Ini membuktikan wisatawan mengharapkan Bali yang bersih. Jadi semua pihak harus kerja sama,” tandasnya.

Sementara pagi itu produsen dan distributor di Bali menyatakan dukungan akan kebijakan Gubernur Bali yang brilian itu. Para produsen mengaku siap mengimplementasikannya apalagi sesuai dengan komitmen perusahaan yang bisa memberikan manfaat ekonomi, sosial dan lingkungan bagi Bali. Namun, mereka meminta waktu untuk menghabiskan stok kemasan di bawah satu liter terlebih dahulu.

Sementara distributor menyatakan kesanggupan penuhnya mendukung program tersebut. Perwakilan mall di Bali bahkan mengatakan di beberapa mall sudah mulai memberlakukan aturan tersebut.

“JikIntinya jika memang produsen tidak menyuplai kemasan di bawah satu liter kami tidak akan menjualnya,” jelas perwakilan mall Living World .

Menanggapi hal tersebut Gubernur Koster dengan tegas mengatakan bahwa pemerintah memberikan toleransi waktu hingga Desember 2025 untuk menghabiskan stok. Untuk itu, pihaknya akan terus mengevaluasi setiap bulan produksinya mulai bulan depan.(Mul/Tra*)

Gubernur Koster Instruksikan Semua Stakeholder Sinergi

NEWSINTErDENPASAR-Gubernur Bali, Wayan Koster menginstruksikan agar Tim Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai (PSP) dan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) melakukan penertiban serta bertindak tegas di lapangan jika menemukan pelanggaran terhadap implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Bali saat menanggapi penyampaian Koordinator TIM PSP PSBS, Dr. Luh Riniti Rahayu dalam rapat membahas percepatan pelarangan plastik sekali pakai (Tas Kresek, Pipet, Styrofoam dan Minum Kemasan Plastik) di bertempat di Gedung Kerthasabha, Jayasabha (10/6)

Dr. Riniti mengungkap bahwasannya di pasar tradisional sudah disosialisasikan Pergub 97 Tahun 2018 namun implementasinya tidak ada. Baik pedagang maupun pembeli masih menggunakan tas kresek untuk membungkus maupun membawa barang belanjaan. Tidak hanya itu, dalam laporan hasil kajian Tim PSP PSBS juga disampaikan bahwa timbulan harian sampah mencapai 3.436 ton dimana 64,86% organic dan 17,25% plastik.

“Kesadaran masyarakat akan pemilahan sampah dari sumber juga masih rendah dan masih kurangnya kepedulian dan pemahaman aparat desa akan pergub juga menjadi penyebab belum optimalnya implemntasi pergub di lapangan, “ imbuhnya.

Ditambahkannya dari 716 desa/kelurahan hanya ada 290 desa yang mempunyai TPS3R atau dengan kata lain 426 desa/kelurahan yang tidak mempunyai TPS3R.Hal ini diperparah dengan kondisi dari 290 TPS3R yang ada, 90 % masih bermasalah dalam hal kapasitas, tata Kelola, SDM dan anggaran.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Koster menyampaikan bahwasannya dari awal berlakunya Pergub 97 Tahun 2018, pergub ini cukup berhasil terimplementasi di pasar- pasar modern, mall, hotel dan rumah makan, namun pergub ini belum terimplementasi dengan baik untuk di pasar tradisional. Untuk itu, kita harus komitmen tinggi dan tegas dalam menertibkan penggunaan tas kresek, pipet dan minuman kemasan plastik yang masih banyak kita jumpai dan digunakan di pasar tradisional.

“Di pasar tradisional saya lihat menurun komitmennya, makin banyak yang pakai tas kresek. Kita harus intensifkan pengawasan, kita harus kerja keras. Dalam pembatasan penggunaan plastik sekali pakai ini kita harus tegas, tidak ada kompromi lagi, “ imbuhnya.

Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng ini juga meminta agar semua stakeholder mulai dari desa, kecamatan, kabupaten hingga provinsi untuk bekerja bersungguh-sungguh dalam mengatasi permasalahan sampah di Bali yang sudah sangat krusial.

Tim PSP PSBS yang terdiri dari 11 orang kelompok kerja dan 12 sektor yang dikomandani oleh 10 OPD Pemprov Bali sebagai subkoordinator agar bekerja keras dan menyusun peta jalan/masterplan pelaksanaan program kerjanya dan melaporkan perkembangan hasil yang diharapkan setiap bulannya.

“Seluruh tim yang terlibat bergerak cepat, buat tahapan pencapaian tiap bulannya dan tolak ukurnya. Semua bersinergi, bekerja nyata sehingga kelihatan hasilnya, sampah di Bali tertanggulangi dengan baik dan Bali jadi bersih dan indah, “ tuturnya.

Rapat turut dihadiri oleh Kepala OPD terkait di lingkungan Pemprov Bali serta anggota Pokja Tim PSP PSBS.(Ari/Tea)