Gubernur Koster Dukung Pembangunan PJT RSUD Sanjiwani
GIANYAR–NEWSINTERMEDIA.COM || Gubernur Bali Wayan Koster mengapresiasi dan mendukung pembangunan Gedung Pelayanan Jantung Terpadu (PJT) RSUD Sanjiwani Gianyar. Dukungan ini ditandai dengan kehadiran Gubernur Koster meletakan batu pertama pembangunan Gedung PJT RSUD Sanjiwani, Gianyar, pada Rabu (21/5).
Thank you for reading this post, don’t forget to subscribe!
Koster didampingi Bupati Gianyar Made Mahayastra, Kepala Kejaksaaan Tinggi Negeri Bali (Kajati) Ketut Sumedana , Sekda Gianyar I Dewa Gede Alit Mudiarta, Dandim 1616/Gianyar Letkol Cpn. I Gede Winarsa, Ketua KPN Gianyar Putu Endru Sonata, serta Kapolres Gianyar AKBP Umar.
Bupati Mahayastra menyampaikan, kehadiran Gubernur Koster merupakan bentuk komitmen dan kepedulian Pemerintah Provinsi Bali untuk para warga penderita sakit jantung di Gianyar dan tiga kabupaten terdekat seperti Bangli, Klungkung dan Karangasem.
“Keberadaan PJT RSUD Sanjiwani ini juga merupakan bentuk kepedulian pemerintah, baik Pemprov Bali dan Pemkab Gianyar akan kebutuhan layanan masyarakat kepada masalah penyakit yang paling banyak menyerang warga. Gedung PJT ini kelak akan melayani masyarakat dan menjadi rujukan bagi para pasien dengan penyakit jantung di Bali khususnya di empat Kabupaten yaitu Gianyar, Bangli, Klungkung dan Karangasem,” jelas Bupati Mahayastra.
Dikatakannya dengan adanya layanan PJT, setidaknya masyarakat di empat kabupaten tersebut tidak perlu jauh-jauh dan menghadapi kemacetan menuju RSUD Prof Ngoerah, Denpasar. Ia pun membeberkan bahwa jumlah penderita penyakit jantung dari empat kabupaten tersebut semakin meningkat tahun ke tahun, sehingga dipandang kebutuhan akan layanan JPT semakin mendesak.
Mengenai kesiapan tenaga medis, Bupati Mahayastra menyatakan saat ini sudah terdapat empat dokter spesialis dan belasan paramedis yang sudah siap melayani masyarakat. Ia pun berharap kelak RSUD Sanjiwani juga bisa menjadi rujukan untuk Medical Tourism, oleh karena itu peningkatan layanan akan terus digenjot.
Gubernur Koster juga menyaksikan bagaimana perubahan RSUD Sanjiwani selama lima tahun terakhir ini. Melalui tayangan dalam video, diperlihatkan bagaimana perubahan fisik RSUD Sanjiwani dari bangunan yang sudah tua dan banyak kerusakan, menjadi bangunan yang membuat pasien dan para penunggunya merasa nyaman. Tidak hanya perubahan dalam bangunan fisik, namun juga pelayanan juga terus ditingkatkan di rumah sakit tersebut.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster, Bupati Gianyar Made Mahayastra dan Kepala Kejaksaaan Tinggi Negeri Bali Ketut Sumedana berkesempatan menandatangani prasasti serta melakukan peletakan batu pertama Gedung PJT RSUD Sanjiwani. Hadir pula dalam kesempatan tersebut Sekda Gianyar I Dewa Gede Alit Mudiarta, Dandim 1616/Gianyar Letkol Cpn. I Gede Winarsa, Ketua KPN Gianyar Putu Endru Sonata, serta Kapolres Gianyar AKBP Umar.(*Mul/Tra).
Gubernur Koster Resmikan Bale Kertha Adhyaksa Gianyar
GIANYAR-NEWSINTERMEDIA.COM || Gubernur Bali, Wayan Koster bersama dengan Wakil Gubernur Bali, Giri Prasta menghadiri peresmian Bale Kertha Adhyaksa Kejaksaan Negeri Gianyar di Balai Budaya Kabupaten Gianyar, Rabu (21/5) kemarin.
Dalam sambutannya, Wayan Koster menyampaikan bahwa Bale Kertha Adhyaksa merupakan terobosan yang sangat baik. Ia menilai tidak semua permasalahan hukum harus selesai di pengadilan namun dapat diselesaikan melalui musyawarah di desa adat.
“Rumah restorative justice ini merupakan salah satu inovasi yang sangat baik. Program ini bukan semata-mata untuk memenuhi fungsi kejaksaan tapi untuk kepentingan pembangunan daerah. Terlebih konsep yang diangkat berbasis kearifan lokal,” ungkapnya.
Desa adat yang merupakan warisan dari para leluhur masyarakat Bali menurut Wayan Koster telah memiliki konsep pengaturan masyarakat yang sangat baik. Dalam tatanan pemerintah modern, desa adat di Bali sejak dulu telah memiliki pembagian sistem pemerintahan secara eksekutif, legislatif dan yudikatif.
“Leluhur kita memiliki konsep untuk mengatur masyarakat di daerahnya melalui organisasi pemerintahan yang dinamakan prajuru desa, kemudian juga perwakilan warganya untuk menyampaikan aspirasi yang dinamakan Saba Desa, dan juga ada lembaga yang menangani masalah-masalah sengketa di masyarakat yang disebut dengan Kertha Desa,” Kata Koster.
Gubernur Bali dua periode tersebut menyampaikan bahwa desa adat merupakan kearifan lokal masyarakat Bali yang telah diwariskan dari ribuan tahun lalu. Terlebih dengan adanya Perda Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, peran dan fungsi desa adat harus dijaga dan dilestarikan. Salah satunya melalui pembentukan Bale Kertha Adhyaksa di masing-masing desa adat. Sehingga nantinya permasalahan-permasalahan seperti pencurian, perceraian, pembagian warisan dan permasalahan lainnya dapat diselesaikan melalui musyawarah di desa adat.
“Jadi kita jangan terlalu bangga dengan perkembangan modernisasi, lantas meninggalkan budaya dan kearifan lokal yang adiluhung yang diwariskan oleh leluhur kita. Harus kembali ke jadi diri kita, kearifan lokal Bali,”ungkapnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana menyampaikan bahwa Bale Kertha Adhyaksa di masing-masing desa adat sangat penting karena tidak ada desa adat yang tidak memiliki permasalahan. Sementara terkait sistem hukum adat dan hukum nasional pun tidak ada pertentangan. Selain itu, keberadaan Bale Kertha Adhyaksa akan mengurangi persoalan hukum yang masuk ke ranah pengadilan.
“Adanya KUHP baru mengakui keberadaan hukum adat, jadi jika sudah diputuskan di adat tidak perlu sampai ke pengadilan umum lagi kecuali permasalahannya tidak bisa diampuni lagi,” jelasnya.
Bale Kertha Adhyaksa telah di resmikan di lima kabupaten di Bali, termasuk di Kabupaten Gianyar. Sementara itu empat Kabupaten/Kota lainnya akan segera diresmikan. Diketahui kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Bupati Gianyar, Agus Mahayastra, Ketua DPRD Kabupaten Gianyar dan FKPD Kabupaten Gianyar.(*/Tra)

